Menu

Mode Gelap
DPD RI Sampaikan Respons atas Situasi Keamanan Papua, Dorong Penyelesaian Menyeluruh Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah

Headline

Penyidik Sat Resnarkoba Limpahkan Tahap Pertama Berkas Tersangka Narkoba

Etty Welerbadge-check


					Penyidik Sat Resnarkoba Limpahkan Tahap Pertama Berkas Tersangka Narkoba Perbesar

TIMIKA – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali melakukan pengiriman berkas perkara (Tahap I) tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Tahap ini bertujuan memastikan berkas perkara memenuhi syarat materiil dan formil sebelum dilanjutkan ke tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti).

Disampaikan Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, SE bahwa pelimpahan berkas ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 21 Januari 2026.

“Kegiatan pelimpahan berkas itu dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2026 kemarin,” katanya.

Disampaikan Iptu Hempy bahwa tersangka narkoba jenis sabu-sabu ini ditangkap disalah satu penginapan yang beralamat di Jalan Kelimutu pada Rabu (21/01/2026).

Penangkapan berawal saat Sat Resnarkoba mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika yang terjadi di salah satu penginapan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim menuju alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan.

“Dari hasil pemantauan tim berhasil menangkap AA dan RI. Dan saat dilakukan penggeledahan tim opsnal menemukan 5 paket plastik klip bening kecil berisikan sabu-sabu, dan sejumlah BB lainnya,” terangnya.

Dari hasil interogasi,ternyata tersangka AA diketahui juga ikut membantu mengedarkan sabu-sabu milik tersangka RI.

Perlu diketahui dalam perkara ini, untuk berkas tersangka RI juga sudah dilimpahkan terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri Mimika. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Papua Tengah Memanas, Kunjungan Berjalan: Mengapa Mama Papua Tetap di Pinggir

24 April 2026 - 08:34 WIB

IMG 20260424 WA0011

Dinsos Deiyai Terapkan Pola Pemberdayaan Berputar, Beli dari Warga untuk Warga

24 April 2026 - 08:19 WIB

IMG 20260424 WA0005

Ratusan Personel Satgas TMMD Ke-128 Berangkat Menuju Kampung Keakwa

23 April 2026 - 15:27 WIB

IMG 20260422 WA0167

Material TMMD ke-128 Disalurkan ke Kampung Keakwa, Pembangunan Resmi Dimulai

23 April 2026 - 15:23 WIB

IMG 20260422 WA0159

TP-PKK Mimika Dorong Koperasi Amuro Perkuat Ekonomi Mama Papua

23 April 2026 - 15:16 WIB

IMG 20260424 WA0002
Trending di Headline