Menu ✖

Mode Gelap
Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri TNI AD dan DPD RI Turun Tangan Atasi Masalah Infrastruktur Daerah

Headline

Penyidik Sat Resnarkoba Limpahkan Tahap Pertama Berkas Tersangka Narkoba

Etty Welerbadge-check


					Penyidik Sat Resnarkoba Limpahkan Tahap Pertama Berkas Tersangka Narkoba Perbesar

TIMIKA – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali melakukan pengiriman berkas perkara (Tahap I) tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Tahap ini bertujuan memastikan berkas perkara memenuhi syarat materiil dan formil sebelum dilanjutkan ke tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti).

Disampaikan Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, SE bahwa pelimpahan berkas ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 21 Januari 2026.

“Kegiatan pelimpahan berkas itu dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2026 kemarin,” katanya.

Disampaikan Iptu Hempy bahwa tersangka narkoba jenis sabu-sabu ini ditangkap disalah satu penginapan yang beralamat di Jalan Kelimutu pada Rabu (21/01/2026).

Penangkapan berawal saat Sat Resnarkoba mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika yang terjadi di salah satu penginapan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim menuju alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan.

“Dari hasil pemantauan tim berhasil menangkap AA dan RI. Dan saat dilakukan penggeledahan tim opsnal menemukan 5 paket plastik klip bening kecil berisikan sabu-sabu, dan sejumlah BB lainnya,” terangnya.

Dari hasil interogasi,ternyata tersangka AA diketahui juga ikut membantu mengedarkan sabu-sabu milik tersangka RI.

Perlu diketahui dalam perkara ini, untuk berkas tersangka RI juga sudah dilimpahkan terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri Mimika. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jarak Pandang Menurun, Polres Mimika Minta Pengendara Lebih Hati-hati

13 Oktober 2026 - 11:42 WIB

IMG 20261013 WA0049

Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Warga Dekai Disergap, Polisi Sita Amunisi dan Senjata Tajam

13 Oktober 2026 - 11:36 WIB

IMG 20261013 WA0048

DPRK Mimika Perkuat Pemahaman Masyarakat soal Perlindungan UMKM OAP

13 Oktober 2026 - 11:24 WIB

IMG 20261013 WA0044

Kabut Asap Tebal Mulai Masuk Rumah Warga, Aktivitas Pagi di Tengah Ancaman Gangguan Kesehatan

13 Oktober 2026 - 11:21 WIB

IMG 20261013 WA0042

Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah

13 Oktober 2026 - 10:50 WIB

IMG 20261013 WA0429
Trending di Headline