Menu ✖

Mode Gelap
Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

Headline

Penyidik Sat Resnarkoba Limpahkan Tahap Pertama Berkas Tersangka Narkoba

Etty Welerbadge-check


					Penyidik Sat Resnarkoba Limpahkan Tahap Pertama Berkas Tersangka Narkoba Perbesar

TIMIKA – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali melakukan pengiriman berkas perkara (Tahap I) tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Mimika.

Tahap ini bertujuan memastikan berkas perkara memenuhi syarat materiil dan formil sebelum dilanjutkan ke tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti).

Disampaikan Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, SE bahwa pelimpahan berkas ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 21 Januari 2026.

“Kegiatan pelimpahan berkas itu dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2026 kemarin,” katanya.

Disampaikan Iptu Hempy bahwa tersangka narkoba jenis sabu-sabu ini ditangkap disalah satu penginapan yang beralamat di Jalan Kelimutu pada Rabu (21/01/2026).

Penangkapan berawal saat Sat Resnarkoba mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika yang terjadi di salah satu penginapan.

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim menuju alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan.

“Dari hasil pemantauan tim berhasil menangkap AA dan RI. Dan saat dilakukan penggeledahan tim opsnal menemukan 5 paket plastik klip bening kecil berisikan sabu-sabu, dan sejumlah BB lainnya,” terangnya.

Dari hasil interogasi,ternyata tersangka AA diketahui juga ikut membantu mengedarkan sabu-sabu milik tersangka RI.

Perlu diketahui dalam perkara ini, untuk berkas tersangka RI juga sudah dilimpahkan terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri Mimika. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OPINI : BEREBUT EMAS DI MAKIMI, MASYARAKAT ADAT DAPAT APA?

24 Oktober 2026 - 11:55 WIB

WhatsApp Image 2026 10 24 at 04.29.28

Bawaslu Mimika Buka Ruang Kritik, Siapkan Lima Agenda Penguatan Pengawasan

24 Oktober 2026 - 11:09 WIB

IMG 20261024 WA0085

KPU Mimika Tunggu Revisi UU Pemilu, Pendidikan Pemilih Terus Berjalan

24 Oktober 2026 - 11:05 WIB

IMG 20261024 WA0083

HUT IDI ke-76, Pelkesi Bagikan Kacamata Baca Gratis ke Warga 

24 Oktober 2026 - 11:01 WIB

IMG 20261024 WA0081

IDI Kabupaten Mimika Gelar Baksos Kesehatan Gratis di PKM Mapurujaya

24 Oktober 2026 - 10:55 WIB

IMG 20261024 WA0079
Trending di Headline