Menu

Mode Gelap
Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah

Headline

Menteri HAM Serahkan Draf RUU Masyarakat Adat ke Baleg DPR RI

adminbadge-check


					Menteri HAM Serahkan Draf RUU Masyarakat Adat ke Baleg DPR RI Perbesar

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, secara resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat kepada Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR RI), Kamis (19/2/2026).

Penyerahan draf tersebut dilakukan langsung dalam pertemuan bersama pimpinan dan anggota Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Natalius Pigai menyampaikan bahwa RUU Masyarakat Adat ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026, dengan komitmen kuat pemerintah untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pembahasannya.

“RUU ini kami dorong dengan prinsip partisipasi bermakna. Keterlibatan masyarakat adat menjadi bagian penting agar proses legislasi berjalan transparan, terbuka, dan benar-benar merepresentasikan aspirasi komunitas adat di seluruh Indonesia,” ujar Pigai.

Ia menegaskan bahwa substansi utama dalam RUU tersebut mencakup pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat, perlindungan terhadap budaya, nilai, dan sistem adat, serta upaya pelestarian dan penguatan kehidupan sosial masyarakat adat.

Selain itu, RUU ini juga dirancang untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat, mulai dari hak menyampaikan pendapat, kebebasan berserikat dan berorganisasi, hingga hak atas tanah, air, dan seluruh hak konstitusional yang melekat sebagai warga negara.

“RUU ini harus menjadikan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan, sebagai tuan di negerinya sendiri, yang memiliki ruang untuk menentukan arah hidup dan masa depannya,” tegas Pigai.

Dalam rangka penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat adat, Kementerian HAM juga mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat sebagai lembaga nasional independen.

Komisi ini diharapkan menjadi wadah penyelesaian konflik yang tidak terselesaikan di tingkat komunitas adat, sehingga proses penyelesaian dapat berlangsung secara objektif, adil, dan tanpa intervensi kepentingan politik maupun kekuasaan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MIND ID dan PTFI Ajak Jurnalis Mimika Ungkap Cerita di Balik Kekayaan Mineral Papua

3 September 2026 - 14:47 WIB

IMG 20260903 WA0018

Serapan APBD Mimika Baru 37 Persen, Bupati Targetkan Capai 90 Persen Akhir Tahun

3 September 2026 - 14:37 WIB

IMG 20260903 WA0009

Diundang Tak Hadir, DPR Papua Tengah Tunda Rapat Bahas Aspirasi SIMAPITOWA dan Nifasi

3 September 2026 - 14:24 WIB

IMG 20260903 WA0065

Polisi Temukan Mobil Rental yang Dipakai Pelaku Penganiayaan Maut di Mile 28

3 September 2026 - 14:11 WIB

IMG 20260903 WA0037

Keluarga Tuntut Kepastian Sejumlah Perempuan Yang Dibawah Paksa dari Jila

3 September 2026 - 14:03 WIB

IMG 20260903 WA0035
Trending di Headline