Menu ✖

Mode Gelap
Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri

Headline

Menteri HAM Serahkan Draf RUU Masyarakat Adat ke Baleg DPR RI

adminbadge-check


					Menteri HAM Serahkan Draf RUU Masyarakat Adat ke Baleg DPR RI Perbesar

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, secara resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat kepada Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR RI), Kamis (19/2/2026).

Penyerahan draf tersebut dilakukan langsung dalam pertemuan bersama pimpinan dan anggota Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Natalius Pigai menyampaikan bahwa RUU Masyarakat Adat ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026, dengan komitmen kuat pemerintah untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pembahasannya.

“RUU ini kami dorong dengan prinsip partisipasi bermakna. Keterlibatan masyarakat adat menjadi bagian penting agar proses legislasi berjalan transparan, terbuka, dan benar-benar merepresentasikan aspirasi komunitas adat di seluruh Indonesia,” ujar Pigai.

Ia menegaskan bahwa substansi utama dalam RUU tersebut mencakup pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat, perlindungan terhadap budaya, nilai, dan sistem adat, serta upaya pelestarian dan penguatan kehidupan sosial masyarakat adat.

Selain itu, RUU ini juga dirancang untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat, mulai dari hak menyampaikan pendapat, kebebasan berserikat dan berorganisasi, hingga hak atas tanah, air, dan seluruh hak konstitusional yang melekat sebagai warga negara.

“RUU ini harus menjadikan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan, sebagai tuan di negerinya sendiri, yang memiliki ruang untuk menentukan arah hidup dan masa depannya,” tegas Pigai.

Dalam rangka penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat adat, Kementerian HAM juga mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat sebagai lembaga nasional independen.

Komisi ini diharapkan menjadi wadah penyelesaian konflik yang tidak terselesaikan di tingkat komunitas adat, sehingga proses penyelesaian dapat berlangsung secara objektif, adil, dan tanpa intervensi kepentingan politik maupun kekuasaan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Tawuran Anak-anak, Polisi Amankan Meriam Spiritus di Komplek Nawaripi Dalam

19 Oktober 2026 - 09:01 WIB

IMG 20261019 WA0028

DPMPTSP Mimika Bahas Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Strategi Investasi 2026

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

IMG 20261019 160308

Jadi Tuan Rumah Konferensi Kota Toleransi Ke-II Tingkat Nasional, Wabup Emanuel Kemong Minta Panitia Aktif dan Bertanggung Jawab 

19 Oktober 2026 - 07:00 WIB

IMG 20261019 WA0020

Kapolda Papua Tengah Turun Atur Lalu Lintas, Lanjut Pesan Pelajar Nabire Jauhi Narkoba dan Bullying

19 Oktober 2026 - 06:50 WIB

IMG 20261019 154245

Meki Nawipa Tekankan Disiplin ASN dan Percepatan Penyerapan Anggaran Papua Tengah

19 Oktober 2026 - 06:19 WIB

IMG 20261019 WA0010
Trending di Headline