Menu

Mode Gelap
DPD RI Sampaikan Respons atas Situasi Keamanan Papua, Dorong Penyelesaian Menyeluruh Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah

Headline

Menteri HAM Serahkan Draf RUU Masyarakat Adat ke Baleg DPR RI

adminbadge-check


					Menteri HAM Serahkan Draf RUU Masyarakat Adat ke Baleg DPR RI Perbesar

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, secara resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat kepada Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR RI), Kamis (19/2/2026).

Penyerahan draf tersebut dilakukan langsung dalam pertemuan bersama pimpinan dan anggota Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Natalius Pigai menyampaikan bahwa RUU Masyarakat Adat ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026, dengan komitmen kuat pemerintah untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pembahasannya.

“RUU ini kami dorong dengan prinsip partisipasi bermakna. Keterlibatan masyarakat adat menjadi bagian penting agar proses legislasi berjalan transparan, terbuka, dan benar-benar merepresentasikan aspirasi komunitas adat di seluruh Indonesia,” ujar Pigai.

Ia menegaskan bahwa substansi utama dalam RUU tersebut mencakup pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat, perlindungan terhadap budaya, nilai, dan sistem adat, serta upaya pelestarian dan penguatan kehidupan sosial masyarakat adat.

Selain itu, RUU ini juga dirancang untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat, mulai dari hak menyampaikan pendapat, kebebasan berserikat dan berorganisasi, hingga hak atas tanah, air, dan seluruh hak konstitusional yang melekat sebagai warga negara.

“RUU ini harus menjadikan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan, sebagai tuan di negerinya sendiri, yang memiliki ruang untuk menentukan arah hidup dan masa depannya,” tegas Pigai.

Dalam rangka penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat adat, Kementerian HAM juga mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat sebagai lembaga nasional independen.

Komisi ini diharapkan menjadi wadah penyelesaian konflik yang tidak terselesaikan di tingkat komunitas adat, sehingga proses penyelesaian dapat berlangsung secara objektif, adil, dan tanpa intervensi kepentingan politik maupun kekuasaan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pokja PAUD Kabupaten Paniai Gelar Pembekalan TIM dan Fokus Materi Meningkatkan Kapasitas

22 April 2026 - 14:25 WIB

IMG 20260422 WA0051

Silwanus Sumule: Propemperda 2026 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Papua Tengah 

22 April 2026 - 14:11 WIB

IMG 20260422 WA0043

Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Papua Tuntas Diverifikasi

22 April 2026 - 11:37 WIB

IMG 20260422 WA0010

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

22 April 2026 - 11:30 WIB

IMG 20260421 WA0039

Pemkab Mimika Evaluasi Layanan Publik, Wabup Tekankan Kepercayaan Masyarakat

22 April 2026 - 11:26 WIB

IMG 20260422 WA0030
Trending di Headline