Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Menteri HAM Serahkan Draf RUU Masyarakat Adat ke Baleg DPR RI

adminbadge-check


					Menteri HAM Serahkan Draf RUU Masyarakat Adat ke Baleg DPR RI Perbesar

JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, secara resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat kepada Badan Legislasi DPR RI (Baleg DPR RI), Kamis (19/2/2026).

Penyerahan draf tersebut dilakukan langsung dalam pertemuan bersama pimpinan dan anggota Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Natalius Pigai menyampaikan bahwa RUU Masyarakat Adat ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun 2026, dengan komitmen kuat pemerintah untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pembahasannya.

“RUU ini kami dorong dengan prinsip partisipasi bermakna. Keterlibatan masyarakat adat menjadi bagian penting agar proses legislasi berjalan transparan, terbuka, dan benar-benar merepresentasikan aspirasi komunitas adat di seluruh Indonesia,” ujar Pigai.

Ia menegaskan bahwa substansi utama dalam RUU tersebut mencakup pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat, perlindungan terhadap budaya, nilai, dan sistem adat, serta upaya pelestarian dan penguatan kehidupan sosial masyarakat adat.

Selain itu, RUU ini juga dirancang untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat adat, mulai dari hak menyampaikan pendapat, kebebasan berserikat dan berorganisasi, hingga hak atas tanah, air, dan seluruh hak konstitusional yang melekat sebagai warga negara.

“RUU ini harus menjadikan masyarakat adat sebagai subjek pembangunan, sebagai tuan di negerinya sendiri, yang memiliki ruang untuk menentukan arah hidup dan masa depannya,” tegas Pigai.

Dalam rangka penyelesaian konflik yang melibatkan masyarakat adat, Kementerian HAM juga mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat sebagai lembaga nasional independen.

Komisi ini diharapkan menjadi wadah penyelesaian konflik yang tidak terselesaikan di tingkat komunitas adat, sehingga proses penyelesaian dapat berlangsung secara objektif, adil, dan tanpa intervensi kepentingan politik maupun kekuasaan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Di Nabire, Panitia Reuni Sahabat 06 Se‑Papua Tengah Resmi Dikukuhkan

19 Juni 2026 - 09:49 WIB

IMG 20260619 WA0072

Pemkab Mimika Perkuat Sistem Perizinan Tenaga Kesehatan Lewat Sinkronisasi Data SIP dan Satu Sehat

19 Juni 2026 - 09:41 WIB

IMG 20260619 WA0071

GPDP Klasis Mimika Gelar Sidang Klasis VI, Tegaskan Gereja Harus Tangguh, Profesional, dan Relevan di Tanah Papua

19 Juni 2026 - 09:37 WIB

IMG 20260619 WA0069

Dinsos Deiyai Gelar Musyawarah Desa, Perkuat Verifikasi dan Validasi Data Kesejahteraan Sosial

19 Juni 2026 - 09:29 WIB

IMG 20260618 WA0023

Dinsos Deiyai Salurkan 1.000 Selimut dan Kelambu untuk Kelompok Rentan Melalui Dana Otsus

19 Juni 2026 - 09:26 WIB

IMG 20260619 WA0025
Trending di Headline