TIMIKA – Karantina Papua Tengah bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua dan instansi terkait melepasliarkan 4.605 ekor labi-labi moncong babi di kawasan Mile 21, Timika, Kabupaten Mimika belum lama ini.
Dalam rilisnya Kamis (18/7) menjelaskan sebelum dilepasliarkan, semua satwa telah menjalani masa habituasi di kandang transit Mile 21 milik PT. Freeport Indonesia.
Kepala Balai Karantina Papua Tengah, Ferdi, memberi apresiasi kepada semua pihak yang telah bersama-sama melakukan pelestarian satwa endemik Papua.
“Satwa labi-labi moncong babi ini keberadaannya sangat terbatas. Di seluruh dunia hanya terdapat di Papua bagian selatan dan Australia. Untuk itu mari kita jaga bersama-sama keberadaan satwa liar Papua. Keseimbangan ekosistem juga menjadi esensi dari tercapainya keseimbangan ekologi dan ekonomi,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mimika, Polres Mimika, Kodim 1710 Mimika, KPHL VI Mimika, PT. Freeport Indonesia, MMP Nayaro, Blue Forest, dan para pihak terkait lainnya. (Zen)









