Menu

Mode Gelap
Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah

Headline

DPD RI Apresiasi Surat Presiden untuk Bahas RUU Daerah Kepulauan di DPR

adminbadge-check


					DPD RI Apresiasi Surat Presiden untuk Bahas RUU Daerah Kepulauan di DPR Perbesar

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, menyatakan apresiasi atas diterimanya Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk wakil pemerintah untuk mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan bersama DPR RI. Surat Presiden ini merupakan langkah penting setelah RUU inisiatif DPD itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Menurut Sultan, terbitnya Surpres menjadi momentum yang sangat berarti dalam perjuangan panjang wakil daerah untuk menghadirkan regulasi khusus bagi wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi ketimpangan dalam pembangunan. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia membutuhkan aturan yang mampu mengatur tata kelola pemerintahan dan pembangunan secara adil dan proporsional.

“RUU Daerah Kepulauan adalah bentuk pengakuan nyata atas kebutuhan pemerataan pembangunan di wilayah-wilayah terluar dan terdepan di nusantara,” ujar Sultan dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Surpres terkait RUU tersebut diterima oleh DPR pada awal Januari 2026 dan kini menjadi landasan formal untuk pembahasan lebih lanjut di lembaga legislatif. Pembahasan akan melibatkan wakil pemerintah dan DPR sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPR RI. Selain RUU Daerah Kepulauan, pimpinan DPR juga menerima Surpres terkait RUU Perkoperasian dalam rapat paripurna beberapa hari lalu.

Sultan juga menekankan pentingnya keterbukaan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU, termasuk keterlibatan akademisi dan masyarakat luas sehingga undang-undang yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MIND ID dan PTFI Ajak Jurnalis Mimika Ungkap Cerita di Balik Kekayaan Mineral Papua

3 September 2026 - 14:47 WIB

IMG 20260903 WA0018

Serapan APBD Mimika Baru 37 Persen, Bupati Targetkan Capai 90 Persen Akhir Tahun

3 September 2026 - 14:37 WIB

IMG 20260903 WA0009

Diundang Tak Hadir, DPR Papua Tengah Tunda Rapat Bahas Aspirasi SIMAPITOWA dan Nifasi

3 September 2026 - 14:24 WIB

IMG 20260903 WA0065

Polisi Temukan Mobil Rental yang Dipakai Pelaku Penganiayaan Maut di Mile 28

3 September 2026 - 14:11 WIB

IMG 20260903 WA0037

Keluarga Tuntut Kepastian Sejumlah Perempuan Yang Dibawah Paksa dari Jila

3 September 2026 - 14:03 WIB

IMG 20260903 WA0035
Trending di Headline