Menu ✖

Mode Gelap
Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri

Headline

DPD RI Apresiasi Surat Presiden untuk Bahas RUU Daerah Kepulauan di DPR

adminbadge-check


					DPD RI Apresiasi Surat Presiden untuk Bahas RUU Daerah Kepulauan di DPR Perbesar

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, menyatakan apresiasi atas diterimanya Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk wakil pemerintah untuk mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan bersama DPR RI. Surat Presiden ini merupakan langkah penting setelah RUU inisiatif DPD itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Menurut Sultan, terbitnya Surpres menjadi momentum yang sangat berarti dalam perjuangan panjang wakil daerah untuk menghadirkan regulasi khusus bagi wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi ketimpangan dalam pembangunan. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia membutuhkan aturan yang mampu mengatur tata kelola pemerintahan dan pembangunan secara adil dan proporsional.

“RUU Daerah Kepulauan adalah bentuk pengakuan nyata atas kebutuhan pemerataan pembangunan di wilayah-wilayah terluar dan terdepan di nusantara,” ujar Sultan dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Surpres terkait RUU tersebut diterima oleh DPR pada awal Januari 2026 dan kini menjadi landasan formal untuk pembahasan lebih lanjut di lembaga legislatif. Pembahasan akan melibatkan wakil pemerintah dan DPR sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPR RI. Selain RUU Daerah Kepulauan, pimpinan DPR juga menerima Surpres terkait RUU Perkoperasian dalam rapat paripurna beberapa hari lalu.

Sultan juga menekankan pentingnya keterbukaan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU, termasuk keterlibatan akademisi dan masyarakat luas sehingga undang-undang yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Tawuran Anak-anak, Polisi Amankan Meriam Spiritus di Komplek Nawaripi Dalam

19 Oktober 2026 - 09:01 WIB

IMG 20261019 WA0028

DPMPTSP Mimika Bahas Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Strategi Investasi 2026

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

IMG 20261019 160308

Jadi Tuan Rumah Konferensi Kota Toleransi Ke-II Tingkat Nasional, Wabup Emanuel Kemong Minta Panitia Aktif dan Bertanggung Jawab 

19 Oktober 2026 - 07:00 WIB

IMG 20261019 WA0020

Kapolda Papua Tengah Turun Atur Lalu Lintas, Lanjut Pesan Pelajar Nabire Jauhi Narkoba dan Bullying

19 Oktober 2026 - 06:50 WIB

IMG 20261019 154245

Meki Nawipa Tekankan Disiplin ASN dan Percepatan Penyerapan Anggaran Papua Tengah

19 Oktober 2026 - 06:19 WIB

IMG 20261019 WA0010
Trending di Headline