Menu ✖

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri TNI AD dan DPD RI Turun Tangan Atasi Masalah Infrastruktur Daerah Komite IV DPD RI Rampungkan Uji Kelayakan 23 Calon Anggota BPK RI DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah di ASEAN

Headline

DPD RI Apresiasi Surat Presiden untuk Bahas RUU Daerah Kepulauan di DPR

adminbadge-check


					DPD RI Apresiasi Surat Presiden untuk Bahas RUU Daerah Kepulauan di DPR Perbesar

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, menyatakan apresiasi atas diterimanya Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk wakil pemerintah untuk mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan bersama DPR RI. Surat Presiden ini merupakan langkah penting setelah RUU inisiatif DPD itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Menurut Sultan, terbitnya Surpres menjadi momentum yang sangat berarti dalam perjuangan panjang wakil daerah untuk menghadirkan regulasi khusus bagi wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi ketimpangan dalam pembangunan. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia membutuhkan aturan yang mampu mengatur tata kelola pemerintahan dan pembangunan secara adil dan proporsional.

“RUU Daerah Kepulauan adalah bentuk pengakuan nyata atas kebutuhan pemerataan pembangunan di wilayah-wilayah terluar dan terdepan di nusantara,” ujar Sultan dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Surpres terkait RUU tersebut diterima oleh DPR pada awal Januari 2026 dan kini menjadi landasan formal untuk pembahasan lebih lanjut di lembaga legislatif. Pembahasan akan melibatkan wakil pemerintah dan DPR sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPR RI. Selain RUU Daerah Kepulauan, pimpinan DPR juga menerima Surpres terkait RUU Perkoperasian dalam rapat paripurna beberapa hari lalu.

Sultan juga menekankan pentingnya keterbukaan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU, termasuk keterlibatan akademisi dan masyarakat luas sehingga undang-undang yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Festival Budaya Mimika Hidupkan Kembali Warisan Amungme-Kamoro

5 Oktober 2026 - 13:10 WIB

IMG 20261005 WA0038

Uskup Hilarion Ajak Umat Katolik di Fakfak Jaga Lingkungan dan Hindari Pembakaran Sembarangan

5 Oktober 2026 - 13:05 WIB

IMG 20261005 WA0035

OTK Bersenjata Parang dan Pisau Serang Pasutri di Paniai, Polisi Buru Pelaku

5 Oktober 2026 - 13:00 WIB

IMG 20261005 WA0032

Sopir Kadis Dukcapil Dogiyai Dibacok OTK, Polisi Kejar Pelaku

5 Oktober 2026 - 12:53 WIB

IMG 20261005 WA0030

HUT ke-81 TNI, Dandim Mimika Tekankan Disiplin, Netralitas dan Kepedulian

5 Oktober 2026 - 12:14 WIB

IMG 20261005 WA0029
Trending di Headline