Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

DPD RI Apresiasi Surat Presiden untuk Bahas RUU Daerah Kepulauan di DPR

adminbadge-check


					DPD RI Apresiasi Surat Presiden untuk Bahas RUU Daerah Kepulauan di DPR Perbesar

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, menyatakan apresiasi atas diterimanya Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk wakil pemerintah untuk mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan bersama DPR RI. Surat Presiden ini merupakan langkah penting setelah RUU inisiatif DPD itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Menurut Sultan, terbitnya Surpres menjadi momentum yang sangat berarti dalam perjuangan panjang wakil daerah untuk menghadirkan regulasi khusus bagi wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi ketimpangan dalam pembangunan. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia membutuhkan aturan yang mampu mengatur tata kelola pemerintahan dan pembangunan secara adil dan proporsional.

“RUU Daerah Kepulauan adalah bentuk pengakuan nyata atas kebutuhan pemerataan pembangunan di wilayah-wilayah terluar dan terdepan di nusantara,” ujar Sultan dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.

Surpres terkait RUU tersebut diterima oleh DPR pada awal Januari 2026 dan kini menjadi landasan formal untuk pembahasan lebih lanjut di lembaga legislatif. Pembahasan akan melibatkan wakil pemerintah dan DPR sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPR RI. Selain RUU Daerah Kepulauan, pimpinan DPR juga menerima Surpres terkait RUU Perkoperasian dalam rapat paripurna beberapa hari lalu.

Sultan juga menekankan pentingnya keterbukaan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU, termasuk keterlibatan akademisi dan masyarakat luas sehingga undang-undang yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah Gelar OJT Kusta, Filariasis, dan Hepatitis di Paniai

3 Juni 2026 - 10:35 WIB

IMG 20260603 WA0023

Babak Baru Kasus Sopi Dek 4 KM Leuser, Berkas Tersangka A.T.K Kini di Tangan Kejari Mimika

3 Juni 2026 - 10:31 WIB

IMG 20260603 WA0029

Warna-Warni Bendera Piala Dunia Hiasi Jalanan, Omzet Pedagang Siap Meroket

3 Juni 2026 - 10:26 WIB

IMG 20260603 WA0028

Hari Kedua Operasi Sikat Cartenz 2026: Polda Papua Tancap Gas Bongkar Jaringan Curanmor Hingga Penjarahan Gudang Distrik

3 Juni 2026 - 10:22 WIB

IMG 20260603 WA0026

Asisten II Setda Deiyai Buka Kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi Kebijakan Pajak Daerah

3 Juni 2026 - 04:43 WIB

IMG 20260603 WA0022
Trending di Headline