JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, menyatakan apresiasi atas diterimanya Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk wakil pemerintah untuk mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan bersama DPR RI. Surat Presiden ini merupakan langkah penting setelah RUU inisiatif DPD itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Menurut Sultan, terbitnya Surpres menjadi momentum yang sangat berarti dalam perjuangan panjang wakil daerah untuk menghadirkan regulasi khusus bagi wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi ketimpangan dalam pembangunan. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia membutuhkan aturan yang mampu mengatur tata kelola pemerintahan dan pembangunan secara adil dan proporsional.
“RUU Daerah Kepulauan adalah bentuk pengakuan nyata atas kebutuhan pemerataan pembangunan di wilayah-wilayah terluar dan terdepan di nusantara,” ujar Sultan dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, kemarin.
Surpres terkait RUU tersebut diterima oleh DPR pada awal Januari 2026 dan kini menjadi landasan formal untuk pembahasan lebih lanjut di lembaga legislatif. Pembahasan akan melibatkan wakil pemerintah dan DPR sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPR RI. Selain RUU Daerah Kepulauan, pimpinan DPR juga menerima Surpres terkait RUU Perkoperasian dalam rapat paripurna beberapa hari lalu.
Sultan juga menekankan pentingnya keterbukaan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU, termasuk keterlibatan akademisi dan masyarakat luas sehingga undang-undang yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat.







