TIMIKA – Penanganan kasus penyelundupan minuman keras lokal jenis sopi di Dek 4 KM Leuser memasuki babak baru. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika secara resmi telah melimpahkan berkas perkara (Tahap I) dengan tersangka seorang wanita berinisial A.T.K ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Langkah cepat ini menjadi bukti ketegasan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus peredaran miras ilegal yang digagalkan di Pelabuhan Pomako akhir April lalu.
Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas perkara ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/IV/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 30 April 2026.
“Berkas perkara Tahap I atas nama tersangka A.T.K telah resmi kami serahkan ke pihak Kejaksaan. Saat ini, berkas tersebut sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Iptu Hempy Ona.
Kasus yang menjerat A.T.K ini bermula dari razia yang digelar oleh personel Polsek Pelabuhan Pomako bersama Satpol PP pada Kamis, 30 April 2026. Saat itu, kapal laut KM Leuser yang berlayar dari Kota Tual baru saja sandar di dermaga Pelabuhan Pomako Timika sekitar pukul 07.30 WIT.
Aksi nekat tersangka terendus berkat kejelian seorang buruh pikul barang (TKBM) yang melaporkan adanya barang bawaan mencurigakan di area penumpang Dek 4 kiri bawah.
Petugas gabungan langsung bergerak menyisir lokasi dan menemukan tersangka A.T.K. Di bawah tempat tidurnya, ditemukan sejumlah tas berwarna cokelat dan hitam yang ternyata 104 kantong plastik es batu ukuran 600 ML berisi sopi dan 1 botol bekas air mineral ukuran 600 ML berisi sopi.
Barang bukti tersebut dikemas rapi dalam beberapa tas dengan rincian variatif, mulai dari tas berisi 15 kantong, 12 kantong, hingga 10 kantong plastik bening.
Menutup keterangannya, Iptu Hempy Ona menegaskan bahwa Polres Mimika akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur masuk wilayah Mimika untuk menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.
“Polres Mimika berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran minuman beralkohol ilegal. Ini penting demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika,” pungkasnya. (IT)








