Menu ✖

Mode Gelap
Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri TNI AD dan DPD RI Turun Tangan Atasi Masalah Infrastruktur Daerah Komite IV DPD RI Rampungkan Uji Kelayakan 23 Calon Anggota BPK RI

Headline

Babak Baru Kasus Sopi Dek 4 KM Leuser, Berkas Tersangka A.T.K Kini di Tangan Kejari Mimika

Etty Welerbadge-check


					Babak Baru Kasus Sopi Dek 4 KM Leuser, Berkas Tersangka A.T.K Kini di Tangan Kejari Mimika Perbesar

TIMIKA – Penanganan kasus penyelundupan minuman keras lokal jenis sopi di Dek 4 KM Leuser memasuki babak baru. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika secara resmi telah melimpahkan berkas perkara (Tahap I) dengan tersangka seorang wanita berinisial A.T.K ke Kejaksaan Negeri Mimika.

​Langkah cepat ini menjadi bukti ketegasan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus peredaran miras ilegal yang digagalkan di Pelabuhan Pomako akhir April lalu.

Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas perkara ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/IV/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 30 April 2026.

“Berkas perkara Tahap I atas nama tersangka A.T.K telah resmi kami serahkan ke pihak Kejaksaan. Saat ini, berkas tersebut sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkap Iptu Hempy Ona.

Kasus yang menjerat A.T.K ini bermula dari razia yang digelar oleh personel Polsek Pelabuhan Pomako bersama Satpol PP pada Kamis, 30 April 2026. Saat itu, kapal laut KM Leuser yang berlayar dari Kota Tual baru saja sandar di dermaga Pelabuhan Pomako Timika sekitar pukul 07.30 WIT.

Aksi nekat tersangka terendus berkat kejelian seorang buruh pikul barang (TKBM) yang melaporkan adanya barang bawaan mencurigakan di area penumpang Dek 4 kiri bawah.

Petugas gabungan langsung bergerak menyisir lokasi dan menemukan tersangka A.T.K. Di bawah tempat tidurnya, ditemukan sejumlah tas berwarna cokelat dan hitam yang ternyata 104 kantong plastik es batu ukuran 600 ML berisi sopi dan ​1 botol bekas air mineral ukuran 600 ML berisi sopi.

​Barang bukti tersebut dikemas rapi dalam beberapa tas dengan rincian variatif, mulai dari tas berisi 15 kantong, 12 kantong, hingga 10 kantong plastik bening.

Menutup keterangannya, Iptu Hempy Ona menegaskan bahwa Polres Mimika akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur masuk wilayah Mimika untuk menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.

“Polres Mimika berkomitmen penuh melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk peredaran minuman beralkohol ilegal. Ini penting demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika,” pungkasnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HMI Cabang Mimika dan GPII Papua Tengah Bagikan 150 Masker Gratis, Desak Pemkab Antisipasi Dampak Kabut Asap

11 Oktober 2026 - 02:43 WIB

IMG 20261011 114058

Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

11 Oktober 2026 - 02:09 WIB

IMG 20261011 WA0025

Mimika Genap 30 Tahun, Keluarga Perintis Pemekaran Pertanyakan Pengakuan atas Jasa Orang Tua “Jangan Dihapus dari Sejarah”

10 Oktober 2026 - 07:22 WIB

IMG 20261010 WA0011

Polres Mimika Dorong Pelajar SMP Negeri 10 Manfaatkan Peluang Beasiswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara

10 Oktober 2026 - 06:37 WIB

IMG 20261010 WA0009

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Sebuah Kamar Hotel, Polisi Lakukan Penyelidikan

10 Oktober 2026 - 06:32 WIB

IMG 20261010 WA0007
Trending di Headline