Menu

Mode Gelap
DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik di Papua: Hentikan Pendekatan Militeristik & Perkuat Perlindungan HAM Ketua DPD RI Ajak Generasi Muda Paparkan Ide dan Kembangkan Inovasi untuk Kemajuan Daerah Sekjen DPD RI Mohammad Iqbal Tekankan Modernisasi Birokrasi di Pelantikan Pejabat Baru Perkuat Ekonomi Desa, DPD RI Dorong Harmonisasi Perda Koperasi di Maluku Utara DPD RI: Desa Butuh Regulasi yang Sejalan, Bukan Tumpang Tindih Jangan Sampai Hangus! Aktivasi Rekening PIP Resmi Diperpanjang hingga 28 Februari 2026

Headline

Jangan Sampai Hangus! Aktivasi Rekening PIP Resmi Diperpanjang hingga 28 Februari 2026

adminbadge-check


					Jangan Sampai Hangus! Aktivasi Rekening PIP Resmi Diperpanjang hingga 28 Februari 2026 Perbesar

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Anggaran 2025 hingga 28 Februari 2026. Perpanjangan ini diberikan agar seluruh peserta didik penerima PIP memiliki kesempatan yang cukup untuk menyelesaikan proses aktivasi dan mencairkan bantuan pendidikan yang telah disiapkan pemerintah.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, dalam siaran pers yang diterbitkan pada 29 Januari 2026 menjelaskan bahwa hingga saat ini masih banyak peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening PIP. Karena itu, perpanjangan waktu ini diharapkan dapat memberi kesempatan lebih luas bagi peserta didik dan orang tua untuk segera menyelesaikan proses tersebut.

“Kami mengimbau peserta didik penerima PIP dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan. Aktivasi rekening menjadi langkah penting agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan,” ujar Suharti di Jakarta, Kamis (29/1) lalu.

Pentingnya Aktivasi Rekening PIP

Rekening PIP yang dibukakan oleh bank penyalur pada tahap awal berstatus tidak aktif dengan saldo awal nol rupiah. Selama rekening tersebut belum diaktivasi, dana bantuan PIP tidak dapat ditarik maupun digunakan oleh peserta didik. Jika hingga 28 Februari 2026 rekening PIP belum diaktifkan, dana bantuan yang telah dialokasikan akan dikembalikan ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, peserta didik penerima PIP bersama orang tua atau wali diimbau untuk segera menyelesaikan proses aktivasi rekening agar tidak kehilangan hak atas bantuan pendidikan.

Sekilas tentang Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik berusia 6 sampai 21 tahun. Bantuan ini ditujukan bagi siswa dari keluarga tidak mampu atau rentan secara ekonomi untuk membantu memenuhi kebutuhan personal pendidikan, seperti seragam, buku, alat tulis, dan perlengkapan sekolah lainnya.

Melalui PIP, pemerintah berupaya meningkatkan akses pendidikan, menekan angka putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi, serta mendorong anak-anak yang sempat berhenti sekolah untuk melanjutkan pendidikannya secara berkelanjutan.

Syarat & Cara Aktivasi Rekening PIP

Dalam proses aktivasi rekening PIP 2026, peserta didik harus menyiapkan beberapa dokumen pendukung, seperti surat keterangan aktivasi dari sekolah, KTP orang tua/wali, fotokopi KK, kartu pelajar, dan formulir pembukaan rekening dari bank penyalur. Aktivasi dilakukan langsung di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan (BRI, BNI, atau BSI), dan peserta didik wajib hadir didampingi orang tua/wali.

Adapun tahapan aktivasi meliputi pengecekan status penerima melalui laman pip.kemdikbud.go.id, pengajuan surat keterangan aktivasi, kunjungan ke bank penyalur, pengisian formulir, verifikasi dokumen, serta pelaporan kepada pihak sekolah setelah rekening aktif.

Bagi siswa yang sebelumnya sudah mengaktifkan rekening PIP dan kembali ditetapkan sebagai penerima dengan nomor rekening yang sama, proses aktivasi tidak perlu diulang.

Besaran Dana Bantuan PIP

Besaran bantuan PIP berbeda berdasarkan jenjang pendidikan, yaitu:

  • SD/SDLB/paket A: Rp450.000 per tahun

  • SMP/SMPLB/paket B: Rp750.000 per tahun

  • SMA/SMK/paket C: Rp1.800.000 per tahun

Khusus siswa di kelas awal dan akhir (kelas 1, 6, 9, 12), dana bantuan diberikan sebesar 50% dari total tahunan karena hanya mengikuti satu semester dalam tahun anggaran berjalan.

Dengan diperpanjangnya batas waktu aktivasi rekening hingga 28 Februari 2026, peserta didik penerima PIP diharapkan segera menyelesaikan seluruh proses administrasi agar dana bantuan dapat dimanfaatkan secara maksimal

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PCNU Paniai Peringati Harlah NU ke-100 Tahun dengan Khotmil Qur’an, Istigosyah, dan Santunan Yatim Piatu

10 Februari 2026 - 02:27 WIB

105e62b2e6ec4715a713798050226083

Bupati Mimika Tegaskan Penertiban ASN yang Tak Sesuai Ketentuan Jabatan

9 Februari 2026 - 13:14 WIB

20260105 085727

DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik di Papua: Hentikan Pendekatan Militeristik & Perkuat Perlindungan HAM

9 Februari 2026 - 11:11 WIB

Whatsapp image 2026 02 09 at 20.00.00

Fakultas Teknologi dan Rekayasa USWIM Bekali Mahasiswa dengan Pelatihan Keahlian

9 Februari 2026 - 11:05 WIB

Img 20260209 wa0258

Kunker Kejati Papua di Nabire, Gubernur Meki Nawipa Tekankan Sinergi Bangun Pemerintahan Bersih di Papua Tengah

9 Februari 2026 - 11:00 WIB

Img 20260209 wa0244
Trending di Headline