Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Pakar Hukum Ingatkan Jurnalis Papua Pahami KUHP Baru Agar Terhindar Jeratan Hukum

Etty Welerbadge-check


					Pakar Hukum Ingatkan Jurnalis Papua Pahami KUHP Baru Agar Terhindar Jeratan Hukum Perbesar

NABIRE – Pakar hukum Simon Pattirajawane mengingatkan jurnalis di Papua agar memahami secara mendalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku, guna menghindari potensi jeratan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Hal tersebut disampaikan Pattirajawane dalam workshop bertajuk “Pasal Karet, Pers Terancam: Membedah KUHP 2026 dan Dampaknya pada Jurnalis Papua”, yang digelar dalam rangka Festival Media Se-Tanah Papua di Nabire, Rabu (14/1/2026).

Img 20260114 wa0281

Festival Media Se-Tanah Papua yang diinisiasi Asosiasi Wartawan Papua (AWP) ini berlangsung selama tiga hari, 13–15 Januari 2026, dan diikuti oleh pelajar, mahasiswa, serta jurnalis dari berbagai wilayah di Tanah Papua.

Dalam sesi wawancara, Pattirajawane menekankan pentingnya jurnalis memahami hak dan batasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Para jurnalis harus membaca dan memahami terlebih dahulu hak apa yang diberikan oleh undang-undang, serta hak mana yang sebaiknya dihindari dalam menulis, membuat konten, atau melakukan investigasi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan wartawan agar tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menurutnya telah mengatur secara jelas batasan antara hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh insan pers. Selain itu, Kode Etik Jurnalistik menjadi pedoman utama dalam menjalankan profesi secara bertanggung jawab.

Img 20260114 wa0282

“Dalam undang-undang pers itu sudah diatur dengan jelas batasannya, bahkan telah diperkuat dengan pedoman dalam Kode Etik Jurnalistik,” kata Pattirajawane.

Pattirajawane mendorong jurnalis untuk terus mengikuti pelatihan dan diskusi guna memahami penerapan KUHP baru dalam praktik jurnalistik sehari-hari, sehingga wartawan tidak mudah terjerat pidana saat menjalankan tugasnya.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip cover both sides dan check and balance dalam pemberitaan.

“Pergunakan hak kita untuk selalu melakukan check and balance, lakukan cover both sides. Itu wajib. Kalau prinsip itu dijalankan, saya yakin jurnalis tidak akan masuk ke dalam jeratan pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pattirajawane mengapresiasi penyelenggaraan Festival Media Se-Tanah Papua sebagai ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman antarjurnalis.

“Kegiatan seperti ini memberi banyak referensi bagi jurnalis. Masyarakat sebagai penerima informasi juga bisa mengecek apakah informasi yang disampaikan itu benar atau tidak,” pungkasnya.

Festival Media Se-Tanah Papua di Nabire dihadiri 149 jurnalis dari enam provinsi di Tanah Papua, serta pelajar dan mahasiswa sebagai peserta. Berbagai kegiatan digelar dalam festival ini, mulai dari pelatihan jurnalistik investigasi, talk show, pameran foto, hingga malam penganugerahan Papua Jurnalistik Award 2026. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Mortir Diduga Sisa Perang Dunia II Ditemukan di Jayapura, Tim Jibom Diterjunkan

4 Juni 2026 - 07:38 WIB

IMG 20260604 WA0150

Atasi Maraknya Begal di Timika, Polres Mimika Bentuk Tim Khusus Anti-Begal

4 Juni 2026 - 07:29 WIB

IMG 20260604 WA0143

Peredaran Narkoba di Timika Kian Mengkhawatirkan, Polisi: Baru Setengah Tahun Sudah Hampir 1 Kilo Sabu

4 Juni 2026 - 07:26 WIB

IMG 20260604 WA0143

Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah dan Seberat 200 Gram Lebih, Polres Mimima Musnahkan BB 

4 Juni 2026 - 07:20 WIB

IMG 20260604 WA0129

Tinjau KIPP Papua Tengah, Pemerintah Pusat Puji Kemajuan Infrastruktur Pemerintahan

4 Juni 2026 - 07:03 WIB

IMG 20260604 WA0045
Trending di Headline