Menu ✖

Mode Gelap
Senator Sopater Bawa Kasus Hilangnya Dua Warga Suku Mek Ke DPD RI, Desak Pengusutan Tuntas Dan Penegakan Hukum Yorrys Raweyai Dorong Aspirasi Daerah Menjadi Perhatian Nasional Wilhelmus Pigai Dorong Penguatan Hak Politik Orang Asli Papua melalui Kajian Regulasi Gubernur Meki Nawipa Tinjau Tambang Bawah Tanah Freeport, Pelajari Teknologi dan Operasional Pertambangan Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat

Headline

PMKRI Cabang Merauke Kecam Keras Penembakan Warga Sipil oleh Oknum TNI di Asmat

Etty Welerbadge-check


					PMKRI Cabang Merauke Kecam Keras Penembakan Warga Sipil oleh Oknum TNI di Asmat Perbesar

ASMAT – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Merauke mengecam keras tindakan aparat TNI yang diduga melakukan penganiayaan hingga penembakan terhadap seorang pemuda bernama Irenius Baotaipota (21), warga Kampung Simsagar, Distrik Safan, Kabupaten Asmat.

Insiden tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 27 September 2025, dan melibatkan oknum prajurit dari Satgas Yonif 123/Rajawali yang bertugas di wilayah Asmat. Irenius dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak.

Kabar meninggalnya Irenius memicu kemarahan warga. Massa meluapkan protes dengan aksi anarkis, termasuk membakar Pos Satgas TNI di Jalan Pemda Distrik Agats serta sejumlah kendaraan. Jenazah korban kini berada di RSUD Asmat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi. Belum ada data pasti jumlah korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa tersebut.

Laporan Visual: 4 Warga Jadi Korban, 2 Meninggal Dunia

Berdasarkan informasi visual yang beredar di media sosial, terdapat empat warga sipil Papua yang menjadi korban penembakan.

* Dua orang meninggal dunia, salah satunya masih anak-anak.

* Dua lainnya mengalami luka tembak dan kini dirawat di RSUD Asmat, termasuk seorang anak yang tertembak di paha kanan.

Peristiwa ini semakin memperbesar gelombang kemarahan masyarakat setempat.

Landasan Hukum yang Dilanggar

PMKRI menegaskan, tindakan aparat TNI tersebut telah melanggar sejumlah regulasi:

1. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI – yang menegaskan peran TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan untuk mengancam keselamatan rakyat.

2. Pasal 338 KUHP – yang mengatur pidana pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

3. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak – yang mempertegas sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan yang melibatkan anak-anak.

Tuntutan PMKRI Cabang Merauke

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Kristianus V.W. Samkakai (Ketua Presidium) dan Yoram Oagay (Germas), PMKRI Cabang Merauke menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Meminta Panglima TNI dan Pangdam Cenderawasih segera mengadili pelaku sesuai hukum yang berlaku.

2. Mendesak Komnas HAM RI, Komnas HAM Perwakilan Papua, serta Komnas Perlindungan Anak untuk menekan TNI agar memproses hukum oknum aparat yang terlibat dalam penembakan warga sipil di Asmat. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PUPR Mimika Kejar Penyelesaian Pembangunan Jalan Hasanuddin 

6 November 2026 - 13:24 WIB

IMG 20261106 WA0044

Dishub Mimika Evaluasi Traffic Light, Perempatan Pin Seluler Jadi Prioritas

6 November 2026 - 13:15 WIB

IMG 20261106 WA0043

Ratusan Pelajar SMA YPPGI Wissel Meren Enarotali Ikut Edukasi dari KPA Paniai 

6 November 2026 - 13:06 WIB

IMG 20261106 WA0042

Dua Hari Pelatihan, Petani Puncak Jaya Belajar Kembangkan Kopi Berkualitas

6 November 2026 - 12:56 WIB

IMG 20261106 WA0036

Deinas Geley Pimpin PSSI Papua Tengah, Targetkan Pembinaan Pemain Muda hingga Tingkat Nasional

6 November 2026 - 12:46 WIB

IMG 20261106 214339
Trending di Headline