Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

PMKRI Cabang Merauke Kecam Keras Penembakan Warga Sipil oleh Oknum TNI di Asmat

Etty Welerbadge-check


					PMKRI Cabang Merauke Kecam Keras Penembakan Warga Sipil oleh Oknum TNI di Asmat Perbesar

ASMAT – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Merauke mengecam keras tindakan aparat TNI yang diduga melakukan penganiayaan hingga penembakan terhadap seorang pemuda bernama Irenius Baotaipota (21), warga Kampung Simsagar, Distrik Safan, Kabupaten Asmat.

Insiden tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 27 September 2025, dan melibatkan oknum prajurit dari Satgas Yonif 123/Rajawali yang bertugas di wilayah Asmat. Irenius dilaporkan meninggal dunia akibat luka tembak.

Kabar meninggalnya Irenius memicu kemarahan warga. Massa meluapkan protes dengan aksi anarkis, termasuk membakar Pos Satgas TNI di Jalan Pemda Distrik Agats serta sejumlah kendaraan. Jenazah korban kini berada di RSUD Asmat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi. Belum ada data pasti jumlah korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa tersebut.

Laporan Visual: 4 Warga Jadi Korban, 2 Meninggal Dunia

Berdasarkan informasi visual yang beredar di media sosial, terdapat empat warga sipil Papua yang menjadi korban penembakan.

* Dua orang meninggal dunia, salah satunya masih anak-anak.

* Dua lainnya mengalami luka tembak dan kini dirawat di RSUD Asmat, termasuk seorang anak yang tertembak di paha kanan.

Peristiwa ini semakin memperbesar gelombang kemarahan masyarakat setempat.

Landasan Hukum yang Dilanggar

PMKRI menegaskan, tindakan aparat TNI tersebut telah melanggar sejumlah regulasi:

1. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI – yang menegaskan peran TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan untuk mengancam keselamatan rakyat.

2. Pasal 338 KUHP – yang mengatur pidana pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

3. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak – yang mempertegas sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan yang melibatkan anak-anak.

Tuntutan PMKRI Cabang Merauke

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Kristianus V.W. Samkakai (Ketua Presidium) dan Yoram Oagay (Germas), PMKRI Cabang Merauke menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Meminta Panglima TNI dan Pangdam Cenderawasih segera mengadili pelaku sesuai hukum yang berlaku.

2. Mendesak Komnas HAM RI, Komnas HAM Perwakilan Papua, serta Komnas Perlindungan Anak untuk menekan TNI agar memproses hukum oknum aparat yang terlibat dalam penembakan warga sipil di Asmat. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

IDI Cabang Mimika Resmi Dilantik, Siap Hadapi Tantangan Kesehatan Wilayah

28 Juni 2026 - 11:22 WIB

20260628

dr. Enny Kenangalem Dilantik Pimpin IDI Cabang Mimika Periode 2025–2028

28 Juni 2026 - 10:57 WIB

20260628

5 Anggota OPM Mewuluk Kodam XXVIII Nyatakan Ikrar Setia kepada NKRI 

27 Juni 2026 - 22:54 WIB

IMG 20260627 WA0049

Bupati Puncak Resmikan Gereja GKII Petrus Kalimangga di Nabire, Ajak Jemaat Perkuat Persatuan

27 Juni 2026 - 21:54 WIB

IMG 20260627 WA0128

Polda Papua Tangani 104 Kasus Narkotika, 151 Tersangka Diamankan dalam Enam Bulan

27 Juni 2026 - 12:46 WIB

IMG 20260627 WA0030
Trending di Headline