Menu ✖

Mode Gelap
Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri TNI AD dan DPD RI Turun Tangan Atasi Masalah Infrastruktur Daerah

Opini

Opini : Merajut Hak Politik Orang Papua

adminbadge-check


					Foto bersama pada saat Dialog Daerah/Forum Inventarisasi Propemperda tahun 2027, Nabire 13 Oktober 2026 Perbesar

Foto bersama pada saat Dialog Daerah/Forum Inventarisasi Propemperda tahun 2027, Nabire 13 Oktober 2026

Oleh Laurens Ikinia
Tenaga Ahli Bapak Wilhelmus Pigai / Dosen Hubungan Internasional UKI Jakarta

Otonomi Khusus (Otsus) Papua lahir dari harapan agar Orang Asli Papua (OAP) ikut menentukan arah pemerintahan dan pembangunan. OAP diharapkan menjadi subjek, bukan hanya penerima kebijakan, dalam urusan yang menyangkut hidup mereka. Pengakuan, partisipasi, dan perlindungan hak menjadi dasar bagi kekhususan Papua.

Perjuangan itu mendapat bentuk hukum melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus. Aturan tersebut kemudian diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. Perubahan Otsus menunjukkan bahwa aspirasi tentang kewenangan, keterwakilan, dan perlindungan hak terus diperjuangkan melalui proses politik dan legislasi, sesuai aspirasi masyarakat di Tanah Papua.

Pasal 12 UU Otsus mensyaratkan calon gubernur dan wakil gubernur berasal dari OAP (UU 21/2001, Pasal 12; UU 2/2021). MRP dan jalur pengangkatan OAP di lembaga perwakilan juga menjadi bagian dari upaya afirmasi dalam ruang pemerintahan dan pengambilan keputusan daerah. Seperti helai-helai yang dirajut menjadi noken, berbagai jalur ini menampung harapan tentang keterwakilan politik.

Namun, Pasal 12 belum memuat syarat serupa bagi calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Karena itu, muncul aspirasi agar afirmasi juga dibahas untuk kepemimpinan kabupaten dan kota secara terbuka.

Akhir-akhir ini, banyak intelektual Papua melalui berbagai saluran komunikasi menyampaikan aspirasi terkait bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota juga harus OAP.  Usulan ini perlu dikaji dengan cermat, seperti jembatan yang harus berdiri di atas fondasi hukum yang kuat.

Afirmasi bertujuan memperluas kesempatan politik dan memperbaiki ketimpangan akses yang selama ini membatasi keterlibatan politik Orang Papua semestinya. Kebijakan ini perlu dirancang agar tetap menghormati hak warga lain dan menjaga ruang demokrasi. Dengan begitu, afirmasi dapat menjadi jalan untuk memperkuat partisipasi, bukan pagar yang membatasi pilihan masyarakat.

WhatsApp Image 2026 10 17 at 22.00.54

Dialog Daerah dan Suasana kegiatan Forum Inventarisasi Propemperda Tahun 2027

Pemimpin yang memahami sejarah, bahasa, adat, geografi, dan pengalaman sosial Papua dapat lebih peka menyusun pelayanan yang menjawab kebutuhan masyarakat setempat. Namun, asal-usul saja tidak cukup untuk menjamin pemerintahan yang baik. Integritas, kompetensi, rekam jejak, dan akuntabilitas tetap menjadi tiang yang menopang kepercayaan warga.

Dalam sambutannya pada Dialog Daerah dan Forum Inventarisasi Propemperda Tahun 2027, Bapak Wilhelmus Pigai, menekankan peran DPD dalam menyampaikan aspirasi daerah sebagai wakil kepentingan daerah di tingkat nasional. Ia juga menjelaskan fungsi BULD untuk memantau dan mengevaluasi rancangan serta peraturan daerah. Dukungan Pigai terhadap usulan Pemerintah Provinsi Papua Tengah membuka ruang bagi aspirasi ini dibahas secara resmi.

Pemantauan sejak tahap perencanaan dapat membantu daerah menemukan potensi tumpang tindih aturan lebih awal. BULD dapat menjadi rambu yang mengingatkan pembuat kebijakan sebelum mereka memilih jalur hukum dan menghindari aturan yang saling bertabrakan. Dukungan politik ini akan lebih kuat jika disertai pembagian tugas dan jadwal kerja yang jelas.

Usulan ini perlu masuk dalam Propemperda 2027 dan didukung naskah akademik. Naskah itu perlu menjelaskan masalah, tujuan afirmasi, dasar kewenangan, pilihan instrumen, serta dampaknya terhadap hak memilih dan dipilih (UU 12/2011, sebagaimana diubah dengan UU 13/2022). Propemperda dapat menjadi peta kerja, sementara kajian hukum membantu menunjukkan jalur yang paling tepat dan sesuai dengan kewenangan daerah.

Pemerintah provinsi dan DPRP/DPRK perlu menilai apakah usulan dapat diatur melalui Perdasus atau Perda. Jika kewenangan itu tidak memadai, perubahan undang-undang mungkin perlu diperjuangkan. Kajian yang terbuka akan membantu masyarakat memahami pilihan dan risikonya sebelum keputusan diambil dan membantu publik mengawasi prosesnya.

Konsultasi publik sebaiknya menjadi bagian dari kajian, bukan kegiatan terpisah yang mengulang pembahasan. MRP, penyelenggara pemilu, ahli hukum, tokoh adat, perempuan, pemuda, partai politik, dan masyarakat sipil perlu dilibatkan agar pembahasan mewakili pengalaman masyarakat yang beragam. Suara warga dari pesisir, pegunungan, dan pedalaman juga perlu didengar agar pembahasan tidak hanya berpusat di kota.

Aturan perlu menjelaskan kriteria OAP, tata cara verifikasi, mekanisme keberatan, perlindungan data, dan pengawasan. Prosesnya harus terbuka dan dapat diuji agar tidak memicu sengketa atau perlakuan tidak adil bagi OAP maupun warga lainnya. Seperti simpul noken, aturan harus kuat menjaga tujuan afirmasi sekaligus memberi ruang bagi hak warga.

WhatsApp Image 2026 10 17 at 22.00.53

Foto Bersama Anggota DPD/MPR RI Wilhelmus Pigai dengan Para Narasumber pada Dialog Daerah dan Forum Inventarisasi Propemperda Tahun 2027

Koordinasi dengan pemerintah pusat penting untuk menyelaraskan rancangan dengan UU Otsus dan aturan pemilihan kepala daerah. BULD, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum, pemerintah daerah, dan lembaga perwakilan dapat mengharmoniskan rancangan sejak tahap perencanaan, sebelum instrumennya ditetapkan. Tata cara harmonisasi rancangan peraturan daerah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 40 Tahun 2025 (Permenkum 40/2025).

Jika kajian menunjukkan perlunya perubahan aturan yang lebih tinggi, wakil Tanah Papua di DPR dan DPD (MPR for Papua) dapat membawa usulan legislasi dengan dukungan bukti dan masyarakat. Perjuangan hak politik juga perlu mencakup penyelesaian Perdasus dan Perdasi, pendidikan politik, serta peningkatan kapasitas calon dan pejabat terpilih. Langkah-langkah ini menjaga agar Otsus berjalan utuh, seperti jalan yang menghubungkan aspirasi dengan pelayanan nyata dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat.

Pemerintah pusat dan daerah perlu menyusun peta jalan dengan penanggung jawab, tenggat, laporan kemajuan, dan kanal pengaduan. Evaluasi berkala dapat melihat keterwakilan, mutu layanan, dan kepercayaan publik, lalu menjadi dasar untuk memperbaiki kebijakan. Rekomendasi utamanya ialah memasukkan kajian ini ke Propemperda 2027, menggelar konsultasi terbuka, meminta harmonisasi hukum, dan memperjuangkan perubahan nasional bila diperlukan.

Setiap provinsi di Tanah Papua dapat berbagi pengalaman, sambil tetap menghormati kebutuhan dan aspirasi daerah masing-masing. Kebijakan afirmasi akan lebih dipercaya jika dasar hukum, perlindungan hak, partisipasi warga, dan pengawasannya berjalan bersama dan tidak meninggalkan kelompok tertentu. Seperti rumah adat yang berdiri karena tiang dan ikatannya saling menopang, masa depan hak politik Papua perlu dibangun bersama.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OPINI : Harapan yang Bertumbuh di MEPA Boarding School

15 Oktober 2026 - 02:18 WIB

WhatsApp Image 2026 10 15 at 11.14.22

Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian

3 Oktober 2026 - 06:48 WIB

WhatsApp Image 2026 09 30 at 21.54.28

Ketika Papua Menunggu Suara Perdamaian

30 September 2026 - 09:40 WIB

IMG 20260610 WA0082

OPINI : Luka Cinta yang Tak Direstui dan Perjalanan Hidup Bagenatunai Kedeikoto

6 September 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260905 WA0002

OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi

1 Juli 2026 - 03:34 WIB

Cuplikan layar 2026 07 01
Trending di Headline