NABIRE — Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Perencanaan dan Penganggaran, Pokok Pikiran (Pokir) DPRP, hibah dan bantuan sosial (bansos), serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Kegiatan yang mengusung agenda Monitoring, Controlling and Surveillance for Prevention (MCSP) dan Risk Based Surveillance (RBS) tersebut berlangsung di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Kamis (1/10/2026).
Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, mengatakan kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi provinsi yang masih tergolong baru untuk melihat berbagai kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus melakukan perbaikan sejak awal.
“Karena kita provinsi baru, kita diberi kesempatan untuk melihat kekurangan-kekurangan kita seperti apa dan apa yang perlu diperbaiki,” kata Meki Nawipa usai pertemuan kepada awak media.
Menurutnya, pendampingan KPK memberikan pandangan, arahan dan petunjuk bagi Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Meki mengatakan, Pemprov Papua Tengah akan terus membangun kerja sama dengan KPK untuk mencegah berbagai hal yang tidak diinginkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Percayalah dengan hal begini, saya yakin dan percaya pemerintahan dan Provinsi Papua Tengah ini akan maju dan punya integritas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni, mengatakan DPRP mendukung adanya pendampingan dari KPK, khususnya karena Papua Tengah merupakan provinsi baru yang masih membutuhkan penguatan dalam tata kelola pemerintahan.
“Memang kita ini provinsi yang baru. Kita perlu ada pendampingan seperti dari KPK sendiri untuk tata kelola pemerintahan,” kata Delius.
Ia menyebutkan, hasil pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui berita acara kesepakatan yang telah disiapkan bersama.
“Kami akan menandatangani berita acara kesepakatan dan akan melanjutkan apa yang kita sepakati bersama tadi,” katanya.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI, Maruli Tua, SE, M.E., menegaskan bahwa kolaborasi antara KPK, pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, BPKP, serta DPRP merupakan bagian penting dalam membangun fondasi pemerintahan yang baik.
Menurut Maruli, karena Papua Tengah masih berada pada tahap awal pembangunan pemerintahan sebagai daerah otonomi baru, fondasi tata kelola perlu dibangun secara serius, cermat dan sesuai regulasi.
“Karena ini masih proses pemerintahan awal, kami menekankan bagaimana fondasi dibangun sebaik mungkin, seserius mungkin dan secermat mungkin,” jelasnya.
Ia mengatakan, terdapat sejumlah area yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan MCSP, khususnya perencanaan dan penganggaran, PBJ, hibah, serta mekanisme perencanaan melalui Pokir DPRP.
Maruli menekankan pentingnya Gubernur bersama jajaran dan DPRP memahami regulasi agar proses perencanaan pembangunan maupun penganggaran tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Supaya tidak salah melangkah merencanakan pembangunan, menganggarkan, terutama terkait pengadaan barang dan jasa, hibah, maupun mekanisme perencanaan melalui Pokir DPRP,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berbagai potensi risiko yang dapat berdampak terhadap pihak eksekutif maupun legislatif perlu dimitigasi sejak awal. Hasil pembahasan tersebut, kata dia, akan dituangkan dalam berita acara yang menjadi instrumen pemantauan.
KPK juga akan melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut kesepakatan tersebut. Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui sekretariat daerah nantinya akan menyampaikan laporan perkembangan secara berkala setiap bulan.
“Yang lebih penting adalah mekanisme tindak lanjutnya. Di sini ada BPKP perwakilan yang nanti akan banyak membantu memperkuat pembenahan tata kelola,” katanya.
Maruli menilai kerja sama konkret dengan BPKP dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting untuk memastikan komitmen perbaikan tata kelola yang telah disepakati dapat benar-benar dilaksanakan.
Ia juga menyinggung hasil pemantauan KPK dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan Papua Tengah masih berada dalam kategori rentan korupsi berdasarkan instrumen penilaian yang digunakan KPK.
Maruli menjelaskan, dalam skala penilaian tersebut, angka 0 sampai 72,99 masuk kategori rentan korupsi, 73 sampai 77,99 berada dalam kategori waspada, sedangkan angka di atas 78 masuk kategori terjaga.
“Posisinya masih di area rentan. Kita harapkan perbaikan pembenahan tata kelola ini ketika nanti disurvei tahun depan, bisa meningkat,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa tujuan utama pembenahan bukan sekadar mengejar angka penilaian, melainkan memastikan adanya perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan.
“Bukan mengejar angka, tapi nanti akan menjadi tolok ukur. Sehingga ini memang harus sama-sama kita pantau, kita kawal, kita jaga,” pungkasnya.(MB)







