NABIRE — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah menggelar rapat koordinasi untuk mempersiapkan pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) yang masih tertunda penetapannya serta hasil simplifikasi Kementerian Dalam Negeri.
Rapat tersebut berlangsung di Kantor DPR Papua Tengah, Nabire, Rabu (30/9/2026), dan melibatkan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua Tengah serta Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menjelaskan rapat dilakukan untuk memastikan proses pembahasan sejumlah regulasi dapat segera dilanjutkan.
“Jadi kita tadi mengundang Biro Hukum, kemudian Ketua MRP dan kami Bapemperda. Kami rapat untuk berkoordinasi guna menyiapkan proses pembahasan dari perdas-perdas yang kami siapkan untuk kita bahas dalam waktu terdekat,” ujar Gobai seusai rapat.
Menurut Gobai, sejumlah regulasi yang menjadi perhatian antara lain Raperdasi tentang peradilan adat, standar kompensasi kayu, penanganan konflik sosial, nelayan Orang Asli Papua (OAP), penyelenggaraan ketenagakerjaan, serta perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Selain itu, DPR Papua Tengah juga mendiskusikan rencana perubahan Perdasus Papua Tengah yang berkaitan dengan Orang Asli Papua.
Gobai mengatakan, secara keseluruhan terdapat sekitar belasan rancangan regulasi yang perlu dikoordinasikan dan dibahas, baik yang berasal dari DPR Papua Tengah maupun dari pihak eksekutif.
“Kita berharap dalam bulan Oktober kita bisa lakukan penetapan,” katanya.
Koordinasi dengan Kemendagri
Untuk memastikan tahapan pembahasan sesuai ketentuan, DPR Papua Tengah akan kembali berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Gobai mengatakan, pihaknya akan meminta arahan Kemendagri terkait proses lanjutan terhadap sejumlah Raperdasi dan Raperdasus tersebut.
“Kita mau minta arahan nanti mereka akan hadir. Kita berharap tahun ini ada sekian belasan perda yang bisa kita tetapkan,” jelasnya.
Sebelumnya, DPR Papua Tengah juga telah menetapkan sejumlah regulasi daerah. Data pada laman resmi DPR Papua Tengah mencatat lembaga tersebut telah menghasilkan sejumlah Perda, Perdasi dan Perdasus, sementara pembahasan regulasi baru terus dilakukan.
Perubahan Perdasus tentang OAP
Salah satu agenda yang mendapat perhatian khusus dalam rapat adalah rencana perubahan regulasi mengenai Orang Asli Papua.
Gobai mengatakan, Ketua MRP Papua Tengah mengusulkan agar terdapat kesepakatan bersama dari enam provinsi di Tanah Papua yang melibatkan MRP, DPRP dan pemerintah daerah mengenai definisi Orang Asli Papua.
Menurut dia, usulan tersebut perlu dipertimbangkan dengan memperhatikan waktu, pembiayaan, serta pihak yang akan memfasilitasi proses pembahasannya.
“Kita sepakat bahwa sesuai dengan dinamika dan aspirasi yang berkembang, sebenarnya kita sepakat untuk kita lakukan perubahan terhadap Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua,” ujarnya.
Rencana perubahan Perdasus tentang OAP tersebut sebelumnya juga telah disampaikan Gobai dan direncanakan dibahas bersama Bapemperda pada Oktober 2026.
Empat Dokumen Telah Diserahkan ke MRP
Gobai menambahkan, DPR Papua Tengah telah menyerahkan empat rancangan regulasi kepada MRP Papua Tengah untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan. Dua rancangan lainnya akan menyusul sehingga total terdapat enam rancangan yang akan dimintakan pertimbangan.
Ia mengatakan, proses tersebut akan berjalan beriringan dengan koordinasi bersama Kemendagri.
Setelah memperoleh pertimbangan dari MRP dan arahan dari Kemendagri, rancangan regulasi tersebut akan melanjutkan tahapan harmonisasi sebelum ditetapkan.
“Kita sudah siapkan opsi untuk melakukan perubahan terhadap Perdasus tentang Orang Asli Papua. Jadi kita sudah sesuai dengan aturan, kita serahkan Perdasi dan Perdasus yang perlu mendapatkan pertimbangan dan persetujuan,” jelasnya.
Gobai berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan pada Oktober sehingga sejumlah Raperdasi dan Raperdasus yang telah dipersiapkan dapat segera ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(MB)







