Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

Headline

John Gobai Ingatkan Kepala Suku Papua: Jangan Lagi Berikan Marga dan Gelar Adat Sembarangan

Etty Welerbadge-check


					John Gobai Ingatkan Kepala Suku Papua: Jangan Lagi Berikan Marga dan Gelar Adat Sembarangan Perbesar

NABIRE — Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mengingatkan para kepala suku, tokoh adat dan pemangku kepentingan adat di Papua agar tidak sembarangan memberikan marga, gelar maupun jabatan adat kepada orang yang tidak memiliki hubungan genealogis dengan masyarakat adat Papua.

Pernyataan tersebut disampaikan John Gobai usai dialog mengenai regulasi daerah sebagai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) yang membahas Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua (OAP).

Dialog berlangsung di Auditorium RRI Nabire dan diikuti secara daring melalui Zoom oleh peserta dari luar Nabire maupun luar Papua Tengah.

John mengatakan, persoalan pemberian marga, gelar maupun pengakuan adat kepada orang yang tidak memiliki hubungan genealogis menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan regulasi OAP.

“Bagaimana dengan para kepala-kepala suku yang memberikan pengakuan kepada para pejabat? Nah, itu yang tidak bisa,” kata John.

Menurut dia, dalam pembahasan Perdasus OAP nantinya perlu ada ketentuan yang mengatur agar orang yang tidak memiliki hubungan genealogis dengan suku atau masyarakat adat tertentu tidak serta-merta dinyatakan sebagai OAP berdasarkan pemberian pengakuan adat.

“Dalam Perdasus OAP kita akan bikin larangan bagi mereka untuk mereka tidak lagi meng-OAP orang yang tidak ada hubungan genealogis dengan orang-orang,” ujarnya.

John mengaitkan persoalan tersebut dengan praktik pemberian marga dan gelar adat yang menurutnya pernah terjadi pada masa sebelumnya.

“Jangan lagi obral-obral marga dan jabatan-jabatan dalam adat di Papua kepada siapapun dia,” tegasnya.

Ia mengingatkan kepala suku, tokoh adat dan pemangku kepentingan adat agar lebih tertib dalam menjaga identitas dan hak masyarakat adat.

“Saya ingatkan para kepala suku, tokoh-tokoh adat, ketua-ketua adat, jangan jual hak kesulungan,” katanya.

John mengatakan, pemberian marga dan gelar adat kepada orang yang tidak memiliki hubungan genealogis dapat menimbulkan persoalan yang kemudian berpengaruh terhadap perdebatan mengenai status OAP.

“Yang pernah terjadi pada waktu-waktu lalu kita perlu jangan lagi terulang kembali,” ujarnya.

Perempuan Papua Jaga Identitas

Selain kepala suku dan tokoh adat, John juga menyampaikan pesan kepada masyarakat Papua, khususnya perempuan Papua, mengenai persoalan perkawinan dan identitas genealogis.

Ia mengatakan, perkawinan merupakan hak setiap orang, namun menurutnya persoalan tersebut juga perlu dilihat dalam konteks pembahasan identitas OAP.

“Cinta itu hak, tapi ini hanya kita sampaikan saja,” katanya.

John mengatakan, pembahasan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran mengenai keberlangsungan identitas dan jumlah masyarakat asli Papua di masa mendatang.

Ia juga menyinggung persoalan pemberian marga dalam hubungan perkawinan dan menegaskan bahwa hal tersebut tidak seharusnya dilakukan dengan cara membeli atau memberikan marga secara bebas kepada orang yang tidak memiliki hubungan genealogis.

Bukan untuk Mendiskriminasi

John menegaskan bahwa pembahasan mengenai Perdasus OAP tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi masyarakat non-Papua.

Menurut dia, regulasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Otonomi Khusus yang mengatur adanya afirmasi bagi Orang Asli Papua.

“Perumusan Perdasus ini bukan dalam kerangka mengkotak-kotakkan orang, bukan karena benci atau kita iri kepada saudara-saudara non-Papua yang ada di sini,” katanya.

Ia mengatakan, pembahasan mengenai OAP merupakan bagian dari tuntutan regulasi untuk memperjelas ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Otsus.

“Ini tuntutan regulasi. Karena ada frasa cukup jelas di dalam Undang-Undang Otsus, harus kita perjelas di dalam Perdasus,” ujar John.

John berharap para kepala suku dan tokoh adat di Papua dapat lebih tertib dalam menjaga identitas, marga, gelar serta kewenangan adat agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pembahasan mengenai status Orang Asli Papua. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

John Gobai: Perdasus OAP Nomor 14 Tahun 2026 Akan Dibahas untuk Direvisi

21 September 2026 - 10:07 WIB

IMG 20260921 WA0022

DPR Papua Tengah Imbau OAP Manfaatkan Layanan Kesehatan di 5 Klinik dan 8 RSUD Yang Didukung Dana OTSUS 

21 September 2026 - 09:48 WIB

IMG 20260921 WA0019

TNI Hadir Bersama Rakyat, Lanal Timika Gelar Bakti Sosial di Kampung Nawaripi

21 September 2026 - 09:38 WIB

IMG 20260921 183711

Personel Polres Mimika Raih Kompolnas Awards 2026, Dedikasi di Wilayah Konflik Berbuah Penghargaan

21 September 2026 - 09:29 WIB

IMG 20260921 182730

Aksi APA Berujung Kesepakatan, Pemkab Fasilitasi Empat Perwakilan Amungme-Kamoro Temui BKN dan KemenPAN-RB

21 September 2026 - 09:20 WIB

IMG 20260921 WA0010
Trending di Headline