Menu ✖

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri TNI AD dan DPD RI Turun Tangan Atasi Masalah Infrastruktur Daerah Komite IV DPD RI Rampungkan Uji Kelayakan 23 Calon Anggota BPK RI DPD RI Dorong Diplomasi Parlemen Perkuat Kepentingan Daerah di ASEAN

Headline

John Gobai: Perdasus OAP Nomor 14 Tahun 2026 Akan Dibahas untuk Direvisi

Etty Welerbadge-check


					John Gobai: Perdasus OAP Nomor 14 Tahun 2026 Akan Dibahas untuk Direvisi Perbesar

NABIRE — Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mengatakan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua (OAP) akan dibahas kembali untuk dilakukan perbaikan.

Hal tersebut disampaikan John Gobai usai dialog bersama masyarakat dan pemerintah daerah terkait regulasi daerah sebagai amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus), yang berlangsung di Auditorium RRI Nabire dan diikuti secara daring melalui Zoom, Senin (21/9/2026).

IMG 20260921 WA0021

Menurut John, dialog tersebut menjadi ruang untuk menyosialisasikan berbagai produk regulasi yang telah disusun DPR Papua Tengah sekaligus mendengarkan masukan masyarakat mengenai Perdasus OAP.

“Kita tadi sosialisasi tentang apa saja yang sudah dibuat oleh DPR Papua Tengah. Kita share tentang tahapan dari penyusunan sebuah peraturan daerah. Tahapannya panjang,” ujar John.

Ia mengatakan DPR Papua Tengah telah menyelesaikan hampir puluhan peraturan daerah dalam waktu sekitar tiga bulan.

Namun, salah satu regulasi yang saat ini menjadi sorotan adalah Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 tentang OAP.

“Yang terakhir ini menjadi sorotan, yaitu Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua. Karena itu memang kita harus melakukan revisi,” katanya.

John menyampaikan, pihaknya telah berkomunikasi dengan pimpinan DPR Papua Tengah dan mendapat persetujuan untuk membahas persoalan tersebut lebih lanjut. Rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah direncanakan berlangsung pada Oktober 2026.

“Kita sudah berdiskusi dengan pimpinan, Pak Ketua sudah oke. Kita dengan Bapemperda akan rapat mungkin Oktober untuk kita bisa diskusikan,” ujarnya.

Ia mengatakan, berbagai masukan yang disampaikan dalam dialog, termasuk masukan dari peserta yang mengikuti pertemuan melalui Zoom, akan menjadi bahan pembahasan dalam proses perbaikan regulasi.

“Semua saran dan masukan dari teman-teman sudah didengar dan kita akan bahas. Pasal-pasal yang menjadi konsentrasi sudah kita dengar juga untuk kita lakukan perbaikan,” katanya.

Bahas Definisi OAP

John juga menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam dialog adalah mengenai definisi dan kriteria OAP.

Ia menyebut pembahasan dalam forum mengemuka tiga kategori hubungan genealogis yang menjadi bahan diskusi.

Pertama, orang yang memiliki ayah dan ibu yang merupakan OAP.

Kedua, hubungan genealogis dalam garis keturunan Papua yang dibahas dalam konteks suku dan keluarga.

Ketiga, kondisi ketika salah satu orang tua merupakan OAP dan orang tua lainnya bukan OAP.

John mengatakan persoalan tersebut akan kembali dibahas dalam proses penyusunan dan perbaikan Perdasus.

“Dalam penyusunan nanti kita akan mendiskusikan dengan teman-teman di Kemendagri terkait dengan apa yang sedang berkembang di Papua,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mengikuti perkembangan perdebatan mengenai definisi OAP.

Menurut John, Kemendagri tidak merumuskan sendiri definisi OAP dalam Perdasus tersebut, melainkan terdapat proses pembahasan untuk menyamakan persepsi mengenai kebutuhan adanya definisi dan regulasi OAP.

“Kemendagri tidak ada dalam konteks merumuskan definisi OAP. Kita yang justru duduk bersama untuk menyamakan persepsi,” ujarnya.

John menegaskan, masukan masyarakat akan menjadi bagian dalam pembahasan berikutnya agar regulasi mengenai OAP dapat mengakomodasi berbagai pandangan yang berkembang di Papua.

“Memang harus perda itu harus ada, harus kita buat. Selanjutnya ini kita akan diskusikan, harus kita akomodir,” katanya.

Ia menambahkan, pembahasan revisi Perdasus bukan dimaksudkan untuk mengkotak-kotakkan masyarakat, melainkan sebagai bagian dari upaya menjalankan amanat regulasi Otsus.

“Perumusan Perdasus ini bukan dalam kerangka mengkotak-kotakkan orang. Bukan karena benci, bukan karena apa namanya kita iri kepada saudara-saudara non-Papua yang ada di sini,” tegasnya.

Menurut John, regulasi tersebut disusun karena terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Otsus yang perlu diperjelas melalui regulasi daerah.

“Ini tuntutan regulasi. Karena ada frasa cukup jelas di dalam Undang-Undang Otsus, harus kita perjelas di dalam Perdasus,” katanya. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Festival Budaya Mimika Hidupkan Kembali Warisan Amungme-Kamoro

5 Oktober 2026 - 13:10 WIB

IMG 20261005 WA0038

Uskup Hilarion Ajak Umat Katolik di Fakfak Jaga Lingkungan dan Hindari Pembakaran Sembarangan

5 Oktober 2026 - 13:05 WIB

IMG 20261005 WA0035

OTK Bersenjata Parang dan Pisau Serang Pasutri di Paniai, Polisi Buru Pelaku

5 Oktober 2026 - 13:00 WIB

IMG 20261005 WA0032

Sopir Kadis Dukcapil Dogiyai Dibacok OTK, Polisi Kejar Pelaku

5 Oktober 2026 - 12:53 WIB

IMG 20261005 WA0030

HUT ke-81 TNI, Dandim Mimika Tekankan Disiplin, Netralitas dan Kepedulian

5 Oktober 2026 - 12:14 WIB

IMG 20261005 WA0029
Trending di Headline