Menu ✖

Mode Gelap
Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri TNI AD dan DPD RI Turun Tangan Atasi Masalah Infrastruktur Daerah

Headline

Kejari Mimika Hentikan 6 Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Etty Welerbadge-check


					Kejari Mimika Hentikan 6 Perkara Lewat Keadilan Restoratif Perbesar

TIMIKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika terus mendorong penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga mengedepankan keadilan dan kepentingan para pihak.

Sepanjang tahun ini, bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Mimika telah mengajukan 7 perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR). Dari jumlah tersebut, 6 perkara telah mendapat persetujuan untuk dihentikan, sedangkan 1 perkara masih dalam tahap proses.

Tak hanya melalui keadilan restoratif, Kejari Mimika juga mencatat keberhasilan dalam penerapan plea bargaining atau mekanisme pengakuan bersalah, dengan satu perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, mengatakan penerapan berbagai mekanisme penyelesaian perkara tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang efektif dan proporsional.

Menurutnya, pendekatan tersebut juga diarahkan untuk memastikan proses hukum tetap berorientasi pada keadilan, dengan mempertimbangkan kepentingan korban sekaligus menjamin hak tersangka maupun terdakwa.

Sementara itu, dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Mimika menerima 14 Surat Kuasa Khusus (SKK). Rinciannya, sebanyak 6 SKK berasal dari BPJS Kesehatan dan 8 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan.

Di bidang pendampingan hukum, Kejari Mimika turut mendampingi pembangunan Puskesmas Perintis serta pemeliharaan Puskesmas Ipaya. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kinerja bidang Datun juga ditunjukkan melalui keberhasilan memulihkan tunggakan iuran BPJS senilai Rp115.461.927.

Selain menjalankan fungsi penegakan dan pendampingan hukum, Kejari Mimika juga memperkuat sinergi kelembagaan. Sejumlah perjanjian kerja sama telah dijalin bersama Pemerintah Kabupaten Mimika, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua/Cabang Mimika, serta KPU Kabupaten Mimika.

Berbagai capaian tersebut menunjukkan komitmen Kejari Mimika dalam menjalankan tugas penegakan hukum sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pendekatan hukum yang berkeadilan, efektif, dan kolaboratif. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SRT 76 Mimika Catat Kemajuan Setelah Setahun Berjalan

17 Oktober 2026 - 11:54 WIB

IMG 20261017 WA0010

Pastor Berusia 36 Tahun Meninggal Usai Ditemukan Tenggelam di Kolam Renang Kuala Kencana

17 Oktober 2026 - 11:49 WIB

IMG 20261017 WA0005

Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan BBM di Yahukimo 

17 Oktober 2026 - 06:23 WIB

IMG 20261017 WA0031

DKP Mimika Siapkan Strategi Perluas Akses Pangan, Jalur Sungai Jadi Pertimbangan

16 Oktober 2026 - 14:00 WIB

IMG 20261016 WA0033

Pemkab Mimika Dorong Bumdes Kembangkan Usaha Berbasis Potensi Kampung

16 Oktober 2026 - 13:57 WIB

IMG 20261016 WA0029
Trending di Headline