NABIRE – Kepolisian Daerah Papua Tengah bersama Pemerintah Provinsi Papua Tengah, TNI, ASN dan unsur terkait menggelar Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 di Bandara Lama Nabire, Senin (24/8/2026).
Apel gabungan tersebut dipimpin Wakapolda Papua Tengah dan diikuti unsur Forkopimda, jajaran TNI-Polri, ASN serta unsur terkait lainnya. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi peningkatan Karhutla di wilayah Papua Tengah selama musim kemarau.

Dalam apel tersebut, Wakapolda Papua Tengah membacakan amanat Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si. Kapolda menegaskan bahwa apel gelar pasukan bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum untuk memastikan kesiapan personel, sarana dan prasarana sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor.
“Pegelaran pasukan ini memiliki makna yang sangat penting sebagai wujud kesiapsiagaan, kesungguhan dan komitmen bersama dalam menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Papua Tengah,” demikian amanat Kapolda yang dibacakan Wakapolda.
Kapolda menyebutkan, berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), wilayah Papua Tengah telah memasuki periode musim kemarau sejak awal Juni 2026 yang dipicu oleh penguatan fenomena El Nino.

Puncak musim kemarau diperkirakan berlangsung pada Agustus hingga September 2026. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena dapat meningkatkan risiko kekeringan, menurunnya curah hujan dan ketersediaan sumber air, yang pada akhirnya meningkatkan kerawanan Karhutla.
“Musim kemarau yang cenderung lebih kering dan berlangsung lebih panjang dibandingkan kondisi normal berpotensi menyebabkan menurunnya curah hujan serta ketersediaan sumber air,” jelasnya.
Menurut Kapolda, Karhutla tidak hanya berdampak terhadap lingkungan dan ekosistem, tetapi juga dapat memunculkan kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas sosial dan perekonomian, serta menimbulkan kerugian sosial maupun material.
Karena itu, penanganan Karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman ketika api telah membesar. Upaya pencegahan dan deteksi dini harus menjadi prioritas utama.
“Keberhasilan kita dalam menangani Karhutla bukan hanya diukur dari seberapa cepat kita memadamkan api, tetapi yang lebih utama adalah seberapa mampu kita mencegah agar kebakaran tidak terjadi dan mencegah api berkembang menjadi lebih luas,” tegas Kapolda.
Untuk mendukung upaya tersebut, Kapolda meminta seluruh unsur terkait meningkatkan kesiapsiagaan, deteksi dini dan patroli terpadu. Koordinasi juga harus diperkuat antara TNI-Polri, pemerintah daerah, BPBD, Basarnas, instansi kehutanan dan lingkungan hidup, pemadam kebakaran, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dunia usaha serta masyarakat.
Kapolda juga memberikan sejumlah penekanan kepada seluruh personel dan unsur terkait.
Pertama, mengedepankan langkah preventif dan preemtif melalui sosialisasi, edukasi serta pembinaan kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak pembukaan lahan dengan cara membakar.
Kedua, melakukan pemetaan dan pembuatan wilayah rawan Karhutla secara berkelanjutan, khususnya pada kawasan hutan, perkebunan, lahan pertanian dan lokasi yang memiliki riwayat kebakaran.
Ketiga, meningkatkan deteksi dini dan patroli terpadu agar setiap potensi kebakaran dapat diketahui sedini mungkin. Apabila ditemukan titik api atau indikasi kebakaran, tindakan cepat harus segera dilakukan agar api tidak berkembang dan meluas.
Keempat, memperkuat sinergi, koordinasi dan kolaborasi lintas sektor dengan memastikan setiap unsur memahami tugas, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
Kelima, memastikan kesiapan personel, sarana dan prasarana melalui pengecekan, pemeliharaan serta uji kesiapan peralatan secara berkala.
Keenam, seluruh tugas harus dilaksanakan secara profesional, responsif dan humanis dengan tetap mengutamakan keselamatan personel, masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Ketujuh, Kapolda menegaskan pentingnya penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolda berharap apel gelar pasukan tersebut tidak hanya menunjukkan kesiapan secara administratif maupun simbolis, tetapi benar-benar menghasilkan kesiapan operasional dan kesamaan langkah seluruh unsur dalam menghadapi potensi Karhutla.
“Karhutla bukan hanya persoalan pemadaman api, tetapi merupakan persoalan kemanusiaan, lingkungan, kesehatan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat,” tegasnya.
Ia mengajak seluruh pihak menjadikan pencegahan sebagai kekuatan utama, kesiapsiagaan sebagai budaya kerja dan sinergi sebagai kunci keberhasilan dalam melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Papua Tengah. (MB)






