NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla tingkat provinsi.
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa ditetapkan sebagai Ketua Satgas Penanganan Karhutla Papua Tengah.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gubernur Papua Tengah, Emanuel You, dalam konferensi pers di Nabire, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Emanuel, pembentukan Satgas tersebut merupakan tindak lanjut rapat emergensi yang digelar pemerintah provinsi setelah melihat kondisi Karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Papua Tengah.
Satgas tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/144 Tahun 2026.
“Ketua Satgasnya adalah Pak Gubernur sendiri selaku Ketua Satgas,” kata Emanuel.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Meki Nawipa akan memimpin rapat koordinasi Satgas pada Minggu (23/8/2026).
Rapat tersebut akan melibatkan para kepala daerah di delapan kabupaten. Bupati selaku ketua Satgas di tingkat kabupaten akan menyampaikan kondisi serta langkah penanganan yang telah dilakukan di wilayah masing-masing.
Emanuel mengatakan rapat tersebut penting untuk memastikan penanganan awal Karhutla berjalan terkoordinasi serta untuk mengetahui kebutuhan masing-masing kabupaten.
“Rapat itu dilaksanakan dalam rangka koordinasi sekaligus memastikan langkah-langkah awal yang masing-masing kabupaten lakukan dalam menghadapi kebakaran yang terjadi,” jelasnya.
Setelah rapat tersebut, pemerintah provinsi akan menentukan bentuk dukungan yang dapat diberikan kepada masing-masing daerah.
Dukungan itu dapat berupa armada pemadam kebakaran, obat-obatan, tenaga medis maupun kebutuhan lainnya sesuai laporan dan permintaan pemerintah kabupaten.
Emanuel menegaskan pemerintah provinsi tidak mengambil alih seluruh penanganan di lapangan. Pemerintah kabupaten tetap menjadi pelaksana utama, sementara provinsi berfungsi memberikan penguatan terhadap kekurangan yang ada.
“Pemerintah provinsi memberikan penguatan yang kurang di mana pun. Sampai provinsi juga sudah tidak mampu, baru meminta tambahan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia mengatakan mekanisme tersebut merupakan pola penanganan berdasarkan jenjang kewenangan antara kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah berharap pembentukan Satgas dapat memperkuat koordinasi lintas daerah dalam menghadapi Karhutla sekaligus mencegah kebakaran meluas.
Emanuel juga mengajak masyarakat di seluruh Papua Tengah menjaga hutan dan lahan sebagai sumber kehidupan.
“Kalau kita merasa hutan dan lahan itu sebagai sumber kehidupan, maka kewajiban kita harus menjaga dan melestarikannya,” tegasnya. (MB)







