TIMIKA — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Sebanyak 232 warga binaan menerima Remisi Umum (RU) I dan RU II, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari program pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, saat membacakan sambutan pemerintah menegaskan bahwa remisi tidak semata-mata harus dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi sebagai kesempatan untuk membuka lembaran kehidupan yang baru.
“Jadikan hari ini sebagai titik awal membuka lembaran baru kehidupan, menjadi warga negara yang taat hukum, jujur, dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Bagi anak binaan, saya berpesan agar terus belajar dan mempersiapkan diri menjadi generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia,” kata Emanuel.
Berdasarkan data penerima remisi di Lapas Kelas IIB Timika, kasus narkotika menjadi yang terbanyak dengan jumlah 79 warga binaan. Selanjutnya kasus perlindungan anak sebanyak 64 orang, pencurian 36 orang, penganiayaan 12 orang, dan pembunuhan sembilan orang.
Secara nasional, pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, pemerintah memberikan remisi kepada 173.706 narapidana serta pengurangan masa pidana kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.

Emanuel berharap program pembinaan di Lapas dapat memberikan kontribusi nyata terhadap proses perubahan perilaku warga binaan sehingga mereka mampu kembali berperan positif di tengah masyarakat.
“Pesan saya, jangan lagi kembali ke tempat ini. Mewakili pemerintah, saya berharap Anda menjadi warga binaan yang baik. Bagi yang belum mendapat remisi, tunjukkan perilaku dan prestasi baik karena peluang mendapatkan remisi masih terbuka,” tetegasnya.
Pembinaan yang dilakukan di dalam Lapas harus menjadi bekal bagi warga binaan untuk membangun kehidupan baru setelah menyelesaikan masa pidana. Karena itu, keterampilan, pendidikan, pembentukan karakter, serta kepatuhan terhadap hukum perlu terus ditingkatkan.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga integritas seluruh jajaran pemasyarakatan. Tidak boleh ada toleransi terhadap petugas yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, maupun penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, percaloan maupun penyelundupan barang terlarang. Integritas petugas harus dijaga,” ujarnya.
Momentum pemberian remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan, tetapi juga menjadi dorongan untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, proses pemasyarakatan diharapkan mampu mendukung terwujudnya masyarakat yang semakin maju, berkeadilan, dan sejahtera dalam menyongsong cita-cita Indonesia Emas 2045.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima remisi dan pengurangan masa pidana hari ini Jadikan hari ini sebagai titik awal membuka lembaran kehidupan menjadi warga negara yang Taat Hukum, jujur dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar,” tutup Wabup.

Upacara pemberian remisi diakhiri dengan atraksi tari-tarian yang ditampilkan oleh warga binaan. Selanjutnya Wabup Mimika bersama Forkopimda dan tamu undangan berkunjung ke galeri warga binaan. Galeri warga binaan menjual beraneka macam hasil karya dari warga binaan, mulai dari anyaman noken ukuran kecil sampai ukuran besar, lukisan dinding, ukiran dan berbagai karya milik warga binaan. (IT)






