NABIRE — Sekitar 1.000 lebih massa masyarakat adat yang tergabung dalam Front Peduli Manusia dan Alam Meepago Wilayah siriwo, Mapia, Piyaiye Topo dan Wanggar (SIMAPITOWA) se Nabire maupun Dogiyai menggelar aksi damai di Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah pada Senin (10/8/2026).
Aksi tersebut menjadi wadah masyarakat adat untuk menyampaikan aspirasi mengenai perlindungan hak ulayat, lingkungan hidup, aktivitas pertambangan, investasi, serta keberadaan aparat keamanan di wilayah adat SIMAPITOWA atau Tota Mapiha. Pantauan dalam aksi, massa membawa berbagai pamflet, poster dan spanduk yang memuat pesan-pesan tuntutan masyarakat adat.

Sejumlah tulisan yang terlihat antara lain “SIMAPITOWA Bukan Tanah Kosong”, “Cabut Perusahaan Tambang Ilegal”, dan “Tarik Pasukan Nonorganik”, “Satgas PKH Senplat yang ditanam di KM 95 dan 102 ” , “Aparat Tidak boleh memaksakan kepadamasyarakat melepaskan tanah”.
Pesan tersebut menegaskan sikap massa bahwa wilayah adat SIMAPITOWA merupakan tanah yang memiliki pemilik dan diwariskan secara turun-temurun kepada masyarakat adat.
Dimulai dari SP 2, Berakhir di DPR Papua Tengah
Rangkaian aksi dimulai dari perempatan SP 2, kemudian massa bergerak menuju Jepara 2 atau kawasan Hotel Adamant.
Massa selanjutnya berkumpul di Pasar Karang. Setelah seluruh peserta berkumpul, massa kemudian bergerak dengan berjalan kaki atau long march menuju Kantor DPR Provinsi Papua Tengah, yang menjadi titik tujuan aksi.
Sepanjang perjalanan, massa membawa berbagai atribut aksi dan pamflet yang menyuarakan penolakan terhadap aktivitas yang dinilai mengancam tanah adat dan lingkungan di wilayah SIMAPITOWA.

Aksi mendapat pengawalan dari tim keamanan Front Peduli Manusia dan Alam, serta aparat kepolisian, TNI, Satpol PP dan Brimob Nabire.
Sebelumnya, aparat gabungan juga telah melakukan persiapan pengamanan. Polres Nabire dilaporkan menyiagakan 593 personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP untuk mengamankan aksi tersebut.

Di lokasi tujuan aksi, Emil Wakei membacakan pernyataan sikap Front Peduli Manusia dan Alam Meepago Wilayah SIMAPITOWA.
Dalam pernyataan tersebut, masyarakat adat menegaskan bahwa tanah di wilayah SIMAPITOWA merupakan tanah warisan leluhur, sumber kehidupan, identitas dan martabat masyarakat adat.
Mereka juga menyampaikan sejumlah persoalan yang mereka nyatakan dialami secara langsung, terutama berkaitan dengan tanah ulayat, aktivitas pertambangan, rencana pembangunan pos militer, investasi dan keberadaan aparat keamanan.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah tanah seluas kurang lebih 195.885 hektare di kawasan hutan wilayah Siriwo yang menurut masyarakat merupakan wilayah kelola masyarakat adat Siriwo dan SIMAPITOWA.

Massa menolak segala bentuk klaim sepihak atas wilayah tersebut dan menuntut agar papan nama serta segala bentuk klaim yang berada di KM 95 dan KM 102 wilayah Siriwo dicabut.
Tolak Tambang Emas dan Pembangunan Pos Militer
Masyarakat adat juga menyatakan penolakan tegas terhadap berbagai wacana dan kegiatan perusahaan tambang emas serta pembangunan pos militer mulai dari KM 21, Degeidimi, Uta hingga Wosokunu.
Menurut masyarakat adat, wilayah tersebut bukan tanah kosong, melainkan tanah adat yang memiliki pemilik, yakni masyarakat adat Tota Mapihaa atau SIMAPITOWA.

Dalam aksi itu, massa juga menyuarakan tuntutan melalui pamflet bertuliskan “Cabut Perusahaan Tambang Ilegal”.
Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Nabire segera menghentikan dan menindak perusahaan-perusahaan yang menurut masyarakat beroperasi secara ilegal di wilayah SIMAPITOWA.
Masyarakat juga meminta penghentian pembuatan dan pengoperasian dua unit kapal pengeruk emas yang disebut berada di Kali Bumi dan KM 105 Kali.
“Tarik Pasukan Nonorganik”
Selain persoalan tanah dan pertambangan, massa membawa tuntutan terkait keberadaan aparat keamanan.
Melalui pamflet bertuliskan “Tarik Pasukan Nonorganik”, masyarakat menyatakan penolakan terhadap pengiriman pasukan militer organik maupun nonorganik ke wilayah Meepago SIMAPITOWA dan secara umum ke Tanah Papua.
Mereka juga menuntut TNI dan Polri menghentikan segala bentuk intimidasi, teror dan kriminalisasi yang menurut mereka dialami kepala dusun, kepala suku, pemuda dan masyarakat adat SIMAPITOWA serta masyarakat adat Meepago.
Tolak Investasi Tanpa Persetujuan Masyarakat Adat
Masyarakat adat SIMAPITOWA juga menyatakan menolak segala bentuk investasi nasional maupun internasional yang masuk ke wilayah adat tanpa sepengetahuan, persetujuan dan keterlibatan penuh masyarakat adat.
Mereka meminta prinsip free, prior and informed consent (FPIC) menjadi dasar dalam setiap kegiatan pembangunan dan investasi yang berdampak terhadap wilayah adat.
Selain itu, massa menyatakan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional di seluruh Tanah Papua serta rencana pembangunan Markas Komando Daerah Militer (Kodam) di wilayah adat Meepago SIMAPITOWA.
Siapkan Mobilisasi Massa
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Emil Wakei, Front Peduli Manusia dan Alam Meepago Wilayah SIMAPITOWA menyatakan apabila tuntutan mereka tidak diindahkan, tidak ditanggapi dan tidak ditindaklanjuti negara dalam waktu yang dianggap wajar, mereka akan melakukan mobilisasi massa secara besar-besaran.
Aksi tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi masyarakat adat mengenai tanah ulayat dan lingkungan hidup sekaligus meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap persoalan yang mereka sampaikan.
Pesan utama massa kemudian dirangkum dalam tulisan yang dibawa sepanjang aksi:
“SIMAPITOWA Bukan Tanah Kosong.”
Bagi masyarakat adat, tanah dan alam merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan dan keberlangsungan generasi mereka.
“Jangan pandang Papua sebagai tanah kosong karena tanah Papua adalah warisan leluhur dari nenek moyang kami. Tanah adalah Ibu, alam adalah kehidupan,” demikian pesan dalam pernyataan sikap massa aksi. (MB)






