DEIYAI – Pemerintah Kabupaten Deiyai resmi menyerahkan peta definitif batas kampung dan distrik kepada seluruh kepala kampung dan kepala distrik sebagai acuan resmi penyelenggaraan pemerintahan dan penataan wilayah di Kabupaten Deiyai.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Deiyai, Melkianus Mote, dalam kegiatan pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa yang digelar di Aula DPRK Deiyai, Jumat (17/7). Kegiatan tersebut turut disaksikan perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Dalam sambutannya, Bupati Melkianus Mote menegaskan bahwa peta definitif memiliki peran strategis sebagai dasar penataan wilayah administrasi, termasuk apabila di kemudian hari dilakukan pemekaran kampung maupun distrik.
“Peta ini merupakan dasar bagi pemerintah dalam mengatur wilayah, baik untuk pemekaran kampung maupun distrik,” ujar Bupati.
Ia mengakui bahwa penyusunan peta batas wilayah semestinya telah diselesaikan sejak awal berdirinya Kabupaten Deiyai. Namun, melalui proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, dokumen tersebut akhirnya berhasil disahkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Deiyai, Dr. Ferdinant Pakage, menjelaskan bahwa penyusunan peta dimulai sejak tahun 2025 dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, masyarakat dari setiap kampung diundang untuk memverifikasi, mengoreksi, dan menyepakati batas wilayah masing-masing sebelum hasilnya disampaikan kepada Badan Informasi Geospasial untuk dilakukan verifikasi teknis.
“Semua batas kampung ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat. Setelah diverifikasi BIG, hasilnya direkomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk disahkan,” jelas Pakage.
Ia menegaskan bahwa peta yang telah dibagikan kini memiliki kekuatan hukum karena telah melalui proses verifikasi dan penetapan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Selain memperjelas batas antar kampung dan distrik di Kabupaten Deiyai, peta tersebut juga memastikan batas wilayah dengan kabupaten tetangga, yakni Kabupaten Dogiyai, Paniai, dan Mimika.
Pakage menyebutkan, BIG telah menerbitkan Surat Keterangan Hasil Verifikasi Teknis Kegiatan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tengah Nomor 29.2/PBNR/IGD.04.05/4/2026 sebagai dasar legalitas peta tersebut.

Penyusunan peta mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, serta Peraturan Daerah Kabupaten Deiyai.
Menurut Pakage, kehadiran peta definitif menjadi langkah penting dalam menciptakan kepastian hukum batas wilayah sekaligus mendukung kelancaran pembangunan, pelayanan publik, dan penyelesaian persoalan administrasi pemerintahan di Kabupaten Deiyai.
Penyerahan peta tersebut disambut antusias oleh masyarakat yang hadir dalam kegiatan. Dokumen itu telah lama dinantikan, khususnya oleh masyarakat di wilayah perbatasan seperti Distrik Kapiraya dan Bouwobado yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Mimika.
Dengan diserahkannya peta definitif kepada seluruh kepala kampung dan kepala distrik, Pemerintah Kabupaten Deiyai kini memiliki acuan resmi dalam penataan wilayah administrasi yang sah secara hukum dan diakui oleh pemerintah pusat. (SK)






