Menu

Mode Gelap
DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global

Headline

Dewan Adat Mee-Pago Dorong Pemetaan Wilayah Adat untuk Cegah Konflik di Nabire

Etty Welerbadge-check


					Dewan Adat Mee-Pago Dorong Pemetaan Wilayah Adat untuk Cegah Konflik di Nabire Perbesar

NABIRE – Dewan Adat Papua Tengah Wilayah Adat Mee-Pago melalui Dewan Adat Daerah (DAD) Kabupaten Nabire mendorong pelaksanaan pemetaan wilayah adat secara partisipatif sebagai langkah strategis untuk mencegah konflik batas wilayah, sengketa hak ulayat, serta memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Nabire.

Komitmen tersebut mengemuka dalam pelantikan pengurus Dewan Adat Distrik, Dewan Adat Kampung, Dewan Adat Dusun, dan Dewan Adat Marga dari enam distrik di Kabupaten Nabire yang berlangsung di Aula PUPR Nabire, Jalan Merdeka, Rabu (1/7/2026). Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan Pleno I Mee-Pago.

IMG 20260702 WA0070

Pelantikan mencakup pengurus dari Distrik Dipa, Menou, Siriwo, Nabire Barat, Wanggar, dan Yaro. Acara dihadiri Anggota DPR Kabupaten Nabire jalur Pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) Kasperlina Mabita Madai, tokoh masyarakat Ruben Magai, S.Ip., para tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan wilayah adat Mee-Pago.

Ketua Dewan Adat Mee-Pago I Kabupaten Nabire, Pilemon Madai, mengatakan Dewan Adat Mee-Pago I membawahi tujuh distrik di wilayah pedalaman Kabupaten Nabire. Menurutnya, Kabupaten Nabire memiliki dua wilayah adat, yakni wilayah pesisir dan wilayah Mee-Pago.

Ia menjelaskan bahwa wilayah Mee-Pago memiliki potensi sumber daya alam yang besar, termasuk kandungan emas di sejumlah distrik. Karena itu, setiap pihak yang ingin melakukan kegiatan di wilayah adat diharapkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Adat sebagai representasi masyarakat pemilik hak ulayat.

“Sebagai Ketua Dewan Adat, kami menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang ingin berkunjung atau berkoordinasi di wilayah tujuh distrik. Semua harus melalui Dewan Adat agar diarahkan sesuai aturan adat yang berlaku,” ujar Pilemon.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Distrik Uwapa yang baru dilantik, Minggus Madai, menegaskan bahwa pemetaan wilayah adat merupakan kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian batas wilayah serta mencegah konflik antarmarga maupun antarsuku di masa mendatang.

Menurutnya, Kabupaten Nabire memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar sehingga perlindungan terhadap wilayah adat harus diperkuat melalui pemetaan yang melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Nabire dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah mendukung penuh program pemetaan wilayah adat. Dengan adanya kepastian batas wilayah, potensi konflik dapat diminimalkan dan hak-hak masyarakat adat terlindungi,” katanya.

Anggota DPR Kabupaten Nabire jalur Otsus, Kasperlina Mabita Madai, mengapresiasi pelaksanaan Pleno I Mee-Pago yang dinilainya menjadi langkah strategis dalam menjaga tanah adat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap wilayah masyarakat adat.

Ia berharap berbagai aturan dan keputusan yang dihasilkan dalam pleno dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak, sehingga tidak ada lagi pemanfaatan sumber daya alam tanpa persetujuan masyarakat adat.

“Kami ingin masyarakat hidup tenang, damai, dan sejahtera di atas tanah adat sendiri demi masa depan generasi penerus,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua II Dewan Adat Papua, Yustinus Butu, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembentukan kepengurusan Dewan Adat hingga tingkat distrik, kampung, dusun, dan marga bertujuan memperkuat kelembagaan adat sampai ke tingkat akar rumput.

Ia menekankan bahwa masyarakat adat telah ada jauh sebelum negara berdiri sehingga keberadaan dan hak-haknya wajib dihormati. Yustinus juga mendorong pemerintah mengimplementasikan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 23 Tahun 2008 agar penyelesaian persoalan tanah adat dilakukan melalui mekanisme musyawarah adat.

Menurutnya, Nabire bukanlah tanah kosong. Oleh karena itu, setiap investasi yang masuk harus memperoleh persetujuan pemilik hak ulayat serta menghormati nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dari aktivitas yang berpotensi merusak kawasan adat.

Tokoh masyarakat Mee-Pago, Ruben Magai, S.Ip., turut menyatakan dukungannya terhadap penguatan kelembagaan Dewan Adat di Kabupaten Nabire. Menurutnya, Dewan Adat memiliki peran penting sebagai wadah penyelesaian konflik, pelindung hak-hak masyarakat adat, sekaligus mitra pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang menghormati budaya, hak ulayat, dan kearifan lokal.

Ia berharap sinergi antara Dewan Adat, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat terus diperkuat agar pembangunan di Kabupaten Nabire dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Langkah Tegas Demi Masa Depan Papua: 5.000 Batang Ganja Berhasil Diungkap Koops TNI Habema 

19 Juli 2026 - 08:31 WIB

IMG 20260717 WA0001

SMP Negeri 1 Tigi Timur Deiyai: Sukses Gelar MPLS 2026

19 Juli 2026 - 08:19 WIB

IMG 20260719 WA0022

Kapolres Mimika Tekankan Pentingnya Seimbangkan Prestasi Olahraga dan Pendidikan

19 Juli 2026 - 08:16 WIB

IMG 20260719 WA0007

Kokonao Jadi Tujuan Perdana Kapolres Mimika, Komitmen Hadir Hingga Wilayah Terpencil

19 Juli 2026 - 08:08 WIB

IMG 20260719 WA0004

Pertamina Tambah Pasokan Pertalite di Mimika untuk Perlancar Distribusi ke Masyarakat

19 Juli 2026 - 07:53 WIB

IMG 20260719 WA0094
Trending di Headline