NABIRE – Tim Investigasi HAM Kabupaten Puncak bersama sejumlah organisasi mahasiswa Papua menyatakan penolakan terhadap Surat Rekomendasi Komnas HAM RI Nomor 513/PM.00/R/VI/2026 terkait peristiwa “Kembru Berdarah” yang terjadi pada 14 April 2026 di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui aksi penyampaian aspirasi dan jumpa pers yang digelar halaman Kantor DPR Provinsi Papua Tengah di Nabire Selasa, (22/6/2026).
Dalam pernyataan sikapnya, Tim Investigasi HAM menilai rekomendasi yang diterbitkan Komnas HAM RI tidak sepenuhnya mencerminkan fakta lapangan dan masih terdapat sejumlah data penting yang belum dimasukkan.

Ketua Tim Investigasi HAM Kabupaten Puncak, Mis Murib, S.Kom, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah poin yang menjadi keberatan mereka terhadap isi rekomendasi tersebut.
Menurutnya, data mengenai korban hilang atas nama Mondokmbri Walia, perempuan berusia 48 tahun, belum tercantum dalam rekomendasi Komnas HAM. Selain itu, mereka juga mempertanyakan perbedaan data jumlah pengungsi yang disebutkan dalam rekomendasi dengan data yang mereka klaim berasal dari basis data BPS dan Dukcapil Kabupaten Puncak.
Tim Investigasi HAM menilai ketidaksesuaian data tersebut berpotensi memengaruhi proses penegakan hukum dan pemenuhan hak-hak korban.
Dalam dokumen analisis yang mereka sampaikan, disebutkan bahwa pelimpahan kasus kepada Kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanpa penetapan status pelanggaran HAM berat berpotensi melemahkan status hukum kasus tersebut.
Mereka juga menilai tidak dimasukkannya data korban hilang dapat menghambat proses pencarian keadilan bagi keluarga korban serta berpengaruh terhadap upaya penyelidikan dugaan penghilangan paksa.

Selain itu, Tim Investigasi HAM menyoroti perbedaan jumlah pengungsi yang menurut mereka sangat signifikan sehingga berdampak pada pemenuhan hak-hak korban pengungsian dan bantuan kemanusiaan.
Melalui pernyataan sikap yang ditandatangani berbagai organisasi mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil Papua, mereka mendesak Komnas HAM RI untuk segera melakukan revisi total terhadap kronologi dan basis data korban dalam rekomendasi tersebut.
Mereka juga meminta agar data korban hilang dan data pengungsi berdasarkan hasil investigasi lapangan dimasukkan dalam dokumen resmi Komnas HAM.
“Komnas HAM segera menetapkan kasus Kembru Berdarah sebagai pelanggaran HAM berat sesuai mekanisme yang berlaku,” demikian salah satu poin tuntutan yang disampaikan dalam pernyataan sikap tersebut.
Pernyataan itu turut didukung sejumlah organisasi mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil, antara lain IPMAP Se-Jawa Bali, HPM-P, KMPP Nabire, KMPP Jayapura, FP3, IMP Manokwari, IPMP, serta IPMAPUJA. (MB)






