NABIRE – Pemetaan wilayah adat berdasarkan marga, sub-suku, dan silsilah keluarga menjadi salah satu rekomendasi utama dalam diskusi film Pesta Babi yang digelar masyarakat Totaa Mapihaa, Sabtu (13/6/2026).
Ketua Pokja Khusus DPRK Dogiyai, Bernadetha Tekege, menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat harus dimulai dari kejelasan batas-batas wilayah adat.
Menurutnya, masyarakat tidak cukup hanya menyebut Papua sebagai tanah adat, tetapi juga harus memiliki dokumen dan peta yang jelas sebagai dasar pengakuan oleh pemerintah.
“Wilayah adat harus didokumentasikan dan diserahkan kepada pemerintah untuk mendapatkan pengakuan. Itu menjadi pagar budaya dan benteng perlindungan masyarakat adat,” katanya.
Pandangan serupa disampaikan Natan Tebai dari Komda Papua Tengah yang menilai pemetaan wilayah adat perlu menjadi program prioritas pasca pelaksanaan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Totaa Mapihaa.
Ia mengusulkan agar setiap keluarga mulai mendokumentasikan silsilah keluarga serta sejarah kepemilikan wilayah adat.
Selain itu, lembaga-lembaga yang berpengalaman dalam pemetaan wilayah adat di Papua perlu dilibatkan untuk mendampingi masyarakat.
Dalam rekomendasi akhir diskusi, peserta sepakat mendorong pemetaan wilayah adat secara partisipatif sebagai langkah perlindungan terhadap tanah, hutan, sungai, gunung, dan seluruh ruang hidup masyarakat adat Totaa Mapihaa. (MB)






