Menu

Mode Gelap
DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global

Headline

Warga Timika Masih “Bandel” Buang Sampah, Kadis DLH: Tolong Terapkan Denda Rp 25 Juta

Etty Welerbadge-check


					Warga Timika Masih “Bandel” Buang Sampah, Kadis DLH: Tolong Terapkan Denda Rp 25 Juta Perbesar

TIMIKA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jefry Deda, mengaku geram melihat perilaku sebagian warga Timika yang hingga kini masih “bandel” dan tidak taat aturan waktu saat membuang sampah.

Fenomena ini membuat estetika kota terganggu akibat tumpukan sampah yang terus muncul di luar jadwal pengangkutan.

​Jefry menyatakan bahwa ketidakdisiplinan masyarakat ini terjadi karena belum adanya tindakan tegas di lapangan. Padahal, sanksi berat sebenarnya sudah diatur secara hukum, namun belum dieksekusi secara maksimal.

Menurut Jefry, Perda mengenai pengelolaan sampah ini bukanlah hal baru. Regulasi tersebut sudah digodok sejak masa kepemimpinan almarhum Klemen Tinal saat menjabat sebagai Bupati Mimika.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 mengatur sanksi tegas berupa denda hingga Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) bagi setiap warga yang terbukti membuang sampah di luar jam yang telah ditetapkan.

Jefry menilai, masyarakat tidak merasa takut atau jera karena instansi yang berwenang menegakkan Perda belum mengeksekusi sanksi denda tersebut secara nyata di lapangan.

“Instansi terkait harusnya eksekusi Perda itu supaya ada efek jera. Saya minta Perda itu diterapkan sekarang,” tegas Jefry, Kamis (11/6/2026).

Disampaikannya bahwa berdasarkan survei dilapangan hampir di semua titik dalam wilayah kota Timika masih ditemukan tumpukan sampah yang dibuang, di luar jam kerja petugas pengangkut sampah,seperti di jalan Ahmad Yani, Japan Cenderawasih, jalan Yos Sudarso dan beberapa titik lainnya.

“Petugas kami itu kerja dari pukul 18.00 WIT hingga 06.00 WIT, tapi kalau dibuang di atas jam itu, lalu siapa yang angkut,” tegasnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Langkah Tegas Demi Masa Depan Papua: 5.000 Batang Ganja Berhasil Diungkap Koops TNI Habema 

19 Juli 2026 - 08:31 WIB

IMG 20260717 WA0001

SMP Negeri 1 Tigi Timur Deiyai: Sukses Gelar MPLS 2026

19 Juli 2026 - 08:19 WIB

IMG 20260719 WA0022

Kapolres Mimika Tekankan Pentingnya Seimbangkan Prestasi Olahraga dan Pendidikan

19 Juli 2026 - 08:16 WIB

IMG 20260719 WA0007

Kokonao Jadi Tujuan Perdana Kapolres Mimika, Komitmen Hadir Hingga Wilayah Terpencil

19 Juli 2026 - 08:08 WIB

IMG 20260719 WA0004

Pertamina Tambah Pasokan Pertalite di Mimika untuk Perlancar Distribusi ke Masyarakat

19 Juli 2026 - 07:53 WIB

IMG 20260719 WA0094
Trending di Headline