TIMIKA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jefry Deda, mengaku geram melihat perilaku sebagian warga Timika yang hingga kini masih “bandel” dan tidak taat aturan waktu saat membuang sampah.
Fenomena ini membuat estetika kota terganggu akibat tumpukan sampah yang terus muncul di luar jadwal pengangkutan.
Jefry menyatakan bahwa ketidakdisiplinan masyarakat ini terjadi karena belum adanya tindakan tegas di lapangan. Padahal, sanksi berat sebenarnya sudah diatur secara hukum, namun belum dieksekusi secara maksimal.
Menurut Jefry, Perda mengenai pengelolaan sampah ini bukanlah hal baru. Regulasi tersebut sudah digodok sejak masa kepemimpinan almarhum Klemen Tinal saat menjabat sebagai Bupati Mimika.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 mengatur sanksi tegas berupa denda hingga Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) bagi setiap warga yang terbukti membuang sampah di luar jam yang telah ditetapkan.
Jefry menilai, masyarakat tidak merasa takut atau jera karena instansi yang berwenang menegakkan Perda belum mengeksekusi sanksi denda tersebut secara nyata di lapangan.
“Instansi terkait harusnya eksekusi Perda itu supaya ada efek jera. Saya minta Perda itu diterapkan sekarang,” tegas Jefry, Kamis (11/6/2026).
Disampaikannya bahwa berdasarkan survei dilapangan hampir di semua titik dalam wilayah kota Timika masih ditemukan tumpukan sampah yang dibuang, di luar jam kerja petugas pengangkut sampah,seperti di jalan Ahmad Yani, Japan Cenderawasih, jalan Yos Sudarso dan beberapa titik lainnya.
“Petugas kami itu kerja dari pukul 18.00 WIT hingga 06.00 WIT, tapi kalau dibuang di atas jam itu, lalu siapa yang angkut,” tegasnya. (IT)







