Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Warga Timika Masih “Bandel” Buang Sampah, Kadis DLH: Tolong Terapkan Denda Rp 25 Juta

Etty Welerbadge-check


					Warga Timika Masih “Bandel” Buang Sampah, Kadis DLH: Tolong Terapkan Denda Rp 25 Juta Perbesar

TIMIKA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika, Jefry Deda, mengaku geram melihat perilaku sebagian warga Timika yang hingga kini masih “bandel” dan tidak taat aturan waktu saat membuang sampah.

Fenomena ini membuat estetika kota terganggu akibat tumpukan sampah yang terus muncul di luar jadwal pengangkutan.

​Jefry menyatakan bahwa ketidakdisiplinan masyarakat ini terjadi karena belum adanya tindakan tegas di lapangan. Padahal, sanksi berat sebenarnya sudah diatur secara hukum, namun belum dieksekusi secara maksimal.

Menurut Jefry, Perda mengenai pengelolaan sampah ini bukanlah hal baru. Regulasi tersebut sudah digodok sejak masa kepemimpinan almarhum Klemen Tinal saat menjabat sebagai Bupati Mimika.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 mengatur sanksi tegas berupa denda hingga Rp 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) bagi setiap warga yang terbukti membuang sampah di luar jam yang telah ditetapkan.

Jefry menilai, masyarakat tidak merasa takut atau jera karena instansi yang berwenang menegakkan Perda belum mengeksekusi sanksi denda tersebut secara nyata di lapangan.

“Instansi terkait harusnya eksekusi Perda itu supaya ada efek jera. Saya minta Perda itu diterapkan sekarang,” tegas Jefry, Kamis (11/6/2026).

Disampaikannya bahwa berdasarkan survei dilapangan hampir di semua titik dalam wilayah kota Timika masih ditemukan tumpukan sampah yang dibuang, di luar jam kerja petugas pengangkut sampah,seperti di jalan Ahmad Yani, Japan Cenderawasih, jalan Yos Sudarso dan beberapa titik lainnya.

“Petugas kami itu kerja dari pukul 18.00 WIT hingga 06.00 WIT, tapi kalau dibuang di atas jam itu, lalu siapa yang angkut,” tegasnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Layanan Kesehatan, Dinas Sosial Mimika Salurkan Layanan Kesehatan Dasar di Kwamki

11 Juni 2026 - 10:39 WIB

IMG 20260611 WA0117

Kesbangpol Mimika Gelar Bimtek SIKEPO Dorong Akuntabilitas Dana Parpol

11 Juni 2026 - 10:30 WIB

IMG 20260611 WA0108

Cekcok di Jalan Perintis Mimika Berujung Pembacokan, Polisi Buru Pelaku

11 Juni 2026 - 10:24 WIB

IMG 20260611 WA0116

Asisten III Setda Deiyai Tutup Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah, Dorong Peningkatan PAD

11 Juni 2026 - 10:20 WIB

IMG 20260611 WA0102

Semarakkan HUT RI ke-81, Dukcapil Mimika Targetkan 100 Pasangan Ikut Nikah Massal dan Isbat 

11 Juni 2026 - 10:11 WIB

IMG 20260611 WA0095
Trending di Headline