TIMIKA – Upaya memperkuat reformasi birokrasi, Pemkab Mimika melalui Bagian Ortal (Organisasi dan Tata Laksana) pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika sosialisasikan tata Naskah Dinas Tahun 2026.
Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Grand Tembaga, Selasa (19/5/2026) diikuti oleh aparatur sipil negara (ASN) dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mimika.
Dalam kesempatan itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum Setda Mimika, Yohana Paliling menegaskan bahwa tata naskah dinas bukan sekadar urusan administrasi persuratan, melainkan instrumen penting yang mencerminkan wajah birokrasi pemerintahan.
Menurutnya, di tengah dinamika regulasi dan perkembangan teknologi informasi pada tahun 2026, tuntutan terhadap tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel semakin mendesak.
“Sebagai bagian dari upaya besar reformasi birokrasi, keseragaman dan ketertiban tata naskah dinas menjadi indikator profesionalisme, kedisiplinan, serta kualitas tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Yohana.
Ia pun menilai seluruh OPD harus memiliki standar yang sama dalam penyusunan dokumen resmi pemerintahan. Namun, Yohana juga menyoroti masih adanya perbedaan format surat, penggunaan lambang negara maupun daerah yang tidak tepat, hingga ketidakteraturan penomoran surat antar perangkat daerah.
Hal-hal tersebut dinilai sederhana, namun berdampak besar terhadap legalitas, akuntabilitas, serta citra pemerintah di mata masyarakat.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya adaptasi digital dalam sistem persuratan pemerintahan. Menurutnya, tata naskah dinas harus mampu menyesuaikan diri dengan sistem persuratan elektronik yang kini berkembang secara nasional.
“Pemanfaatan teknologi harus menjadi bagian dari budaya kerja birokrasi modern guna mempercepat koordinasi, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat arsip digital pemerintahan,” tambahnya.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga diingatkan pentingnya ketelitian dan kedisiplinan dalam memeriksa setiap dokumen dinas sebelum diparaf maupun ditandatangani. Kesalahan administrasi, sekecil apa pun, dinilai dapat berdampak pada proses pelayanan dan pengambilan keputusan pemerintahan.
“Saya berharap, melalui kegiatan ini, tidak ada lagi keraguan ataupun kesalahan mendasar dalam penyusunan dokumen dinas. Kita ingin membangun budaya kerja birokrasi yang disiplin, tertib, cepat, tepat, dan bertanggung jawab demi pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Mimika,” pungkasnya. (Cr2)








