Menu

Mode Gelap
Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026

Headline

Update Ricuh di Stadion Lukas Enembe : 32 Orang Diperiksa Polda Papua, Sembilan Orang Terancam Bui

Etty Welerbadge-check


					Update Ricuh di Stadion Lukas Enembe : 32 Orang Diperiksa Polda Papua, Sembilan Orang Terancam Bui Perbesar

TIMIKA (Jayapura) – Polda Papua terus melakukan langkah penegakan hukum pasca terjadinya kerusuhan usai pertandingan sepak bola antara Persipura Jayapura melawan Adhyaksa FC yang berlangsung di Stadion Lukas Enembe beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik telah menerima sebanyak 28 laporan polisi terkait berbagai tindak pidana yang terjadi dalam insiden tersebut.

“Dari total 28 laporan polisi yang diterima, Kasus yang ditangani meliputi pencurian kendaraan bermotor, pembakaran kendaraan, pengrusakan, hingga pengeroyokan,” ujarnya dalam keterangan yang diberikan kepada awak media,Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut terdiri dari 16 kasus curanmor, 8 kasus pembakaran kendaraan, 1 kasus pengrusakan, 1 kasus pengeroyokan, dan 1 kasus pencurian telepon genggam.

Walaupun tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun terdapat korban luka dari masyarakat sebanyak 1 orang dan anggota Polri sebanyak 8 personel. Selain itu, kerugian material meliputi 16 bangunan, 11 kendaraan roda dua, dan 21 kendaraan roda empat yang mengalami kerusakan maupun pembakaran.

Dalam proses penyelidikan dan pengembangan kasus, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 35 unit kendaraan roda dua hasil dugaan penjarahan.

“Dari 32 orang yang di periksa, 9 orang berpotensi menjadi tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti. Sedangkan untuk 23 orang lain nya di pulangkan dan dikenakan wajib lapor,” jelasnya.

Kabid Humas menambahkan bahwa 9 orang tersebut diduga melakukan aksi pelemparan terhadap petugas, penganiayaan, pengrusakan kendaraan, hingga penjarahan.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan melalui pengumpulan rekaman video, profiling pelaku, pemeriksaan saksi dan terduga pelaku, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi proses penyidikan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan tidak mudah terprovokasi. Polda Papua akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Cahyo Sukarnito.

Polda Papua memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap seluruh pihak yang terlibat d⁷⁷alam insiden tersebut. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelarian Berakhir, Pelaku Penganiayaan Berat di Mapurujaya Dibekuk Tim Babat Satreskrim Polres Mimika

21 Juli 2026 - 03:23 WIB

IMG 20260721 WA0003

Lomba Bertutur Cerita Rakyat Mimika Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda

21 Juli 2026 - 02:58 WIB

IMG 20260720 WA0051

Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting

21 Juli 2026 - 01:55 WIB

Poe5sxfxexbgb6v

Bupati Deiyai Tekankan Disiplin ASN, Penempatan Sesuai Kompetensi dan Percepatan Pembinaan CPNS, PPPK, THK2

20 Juli 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260720 WA0050

Wabup Mimika Soroti Lambatnya Serapan Anggaran, OPD Diminta Perkuat Koordinasi

20 Juli 2026 - 12:54 WIB

IMG 20260720 WA0035
Trending di Headline