TIMIKA – Sekretaris Komisi III DPRK Mimika, Herman Tangke Pare menilai pengawasan dan penerapan Perda Perlindungan Tenaga Kerja OAP perlu diperkuat kembali.
Ia mengatakan setuju jika perusahaan-perusahaan yang ingin mencari rekanan di Kabupaten Mimika, setidaknya harus memiliki kantor juga di Mimika.
“Saya setuju dengan apa yang disampaikan Bupati soal ini. Jadi kantor itu harus punya surat izin dan tempat usaha ada di Mimika,” kata Herman Tangke Pare, Rabu (6/5/2026).
Dia dengan tegas jika perusahaan mencari rekanan kerja di Mimika tanpa memiliki kantor di Mimika, maka perusahaan itu sebaiknya tidak diperbolehkan untuk mendapat pekerjaan.
“Sama halnya dengan kontraktor yang ada di Freeport. Kalau mereka tidak ada surat izin, tempat usaha di atas dan tidak mau melaksanakan perda yang sudah disahkan, pemerintah daerah perlu mengambil sikap dengan mencabut izin usaha,” tegasnya.
Ia menginginkan langkah tegas itu agar pencari kerja OAP, orang lahir besar di Timika, maupun orang lahir besar di Papua mendapatkan kesempatan kerja yang besar.
“Kalau bisa perusahaan yang mau masuk mencari rekanan di Mimika harus minimal dua tahun di Mimika dan mempunyai kantor,” ungkap Herman Tangke Pare.
Perusahaan-perusahaan diminta menaati Perda yang sudah dibuat. Herman Tangke Pare menegaskan daerah lain di Indonesia menjunjung tinggi Perda mengingat ketatnya pengawasan dan penerapan Perda.
“Jadi penerapan Perda memang harus tegas dan kami dukung itu,” lanjutnya.
Selain itu, Herman Tangke Pare mengingatkan perusahaan yang tidak memiliki kantor di Mimika hanya akan mengurangi masuknya pajak karena pajaknya dibayarkan ke luar daerah.
“Kenapa kita mau tambah penghasilan untuk daerah lain sedangkan kita disini masih butuh itu (pemasukan dari pajak),” tukasnya. (Cr-01)








