Menu

Mode Gelap
Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional Bangun Keluarga Harmonis, Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk

Headline

Komisi III DPRK Dukung Pemda Tegakkan Perda Tenaga Kerja OAP, Perusahaan Diminta Punya Kantor dan Izin Usaha di Mimika

Etty Welerbadge-check


					Komisi III DPRK Dukung Pemda Tegakkan Perda Tenaga Kerja OAP, Perusahaan Diminta Punya Kantor dan Izin Usaha di Mimika Perbesar

TIMIKA – Sekretaris Komisi III DPRK Mimika, Herman Tangke Pare menilai pengawasan dan penerapan Perda Perlindungan Tenaga Kerja OAP perlu diperkuat kembali.

Ia mengatakan setuju jika perusahaan-perusahaan yang ingin mencari rekanan di Kabupaten Mimika, setidaknya harus memiliki kantor juga di Mimika.

“Saya setuju dengan apa yang disampaikan Bupati soal ini. Jadi kantor itu harus punya surat izin dan tempat usaha ada di Mimika,” kata Herman Tangke Pare, Rabu (6/5/2026).

Dia dengan tegas jika perusahaan mencari rekanan kerja di Mimika tanpa memiliki kantor di Mimika, maka perusahaan itu sebaiknya tidak diperbolehkan untuk mendapat pekerjaan.

“Sama halnya dengan kontraktor yang ada di Freeport. Kalau mereka tidak ada surat izin, tempat usaha di atas dan tidak mau melaksanakan perda yang sudah disahkan, pemerintah daerah perlu mengambil sikap dengan mencabut izin usaha,” tegasnya.

Ia menginginkan langkah tegas itu agar pencari kerja OAP, orang lahir besar di Timika, maupun orang lahir besar di Papua mendapatkan kesempatan kerja yang besar.

“Kalau bisa perusahaan yang mau masuk mencari rekanan di Mimika harus minimal dua tahun di Mimika dan mempunyai kantor,” ungkap Herman Tangke Pare.

Perusahaan-perusahaan diminta menaati Perda yang sudah dibuat. Herman Tangke Pare menegaskan daerah lain di Indonesia menjunjung tinggi Perda mengingat ketatnya pengawasan dan penerapan Perda.

“Jadi penerapan Perda memang harus tegas dan kami dukung itu,” lanjutnya.

Selain itu, Herman Tangke Pare mengingatkan perusahaan yang tidak memiliki kantor di Mimika hanya akan mengurangi masuknya pajak karena pajaknya dibayarkan ke luar daerah.

“Kenapa kita mau tambah penghasilan untuk daerah lain sedangkan kita disini masih butuh itu (pemasukan dari pajak),” tukasnya. (Cr-01)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

7 Mei 2026 - 10:41 WIB

IMG 20260506 WA0013

Atap Mulai Dipasang, Rumah Program TMMD di Keakwa Kian Tampak Nyata

7 Mei 2026 - 10:25 WIB

IMG 20260507 WA0051

Evaluasi Kematian Ibu dan Bayi Jadi Fokus Dinkes Deiyai Tekan AKI dan AKB

7 Mei 2026 - 10:15 WIB

IMG 20260507 WA0045

TMMD Hadir untuk Masa Depan Papua: Anak-anak Keakwa Dibekali Wawasan Kebangsaan

7 Mei 2026 - 10:07 WIB

IMG 20260507 WA0043

Bea Cukai Timika Dalami Pemasok Rokok Ilegal dari Luar, Penindakan Masih Fokus di Tingkat Eceran

7 Mei 2026 - 10:01 WIB

IMG 20260507 WA0038
Trending di Headline