Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Komisi III DPRK Dukung Pemda Tegakkan Perda Tenaga Kerja OAP, Perusahaan Diminta Punya Kantor dan Izin Usaha di Mimika

Etty Welerbadge-check


					Komisi III DPRK Dukung Pemda Tegakkan Perda Tenaga Kerja OAP, Perusahaan Diminta Punya Kantor dan Izin Usaha di Mimika Perbesar

TIMIKA – Sekretaris Komisi III DPRK Mimika, Herman Tangke Pare menilai pengawasan dan penerapan Perda Perlindungan Tenaga Kerja OAP perlu diperkuat kembali.

Ia mengatakan setuju jika perusahaan-perusahaan yang ingin mencari rekanan di Kabupaten Mimika, setidaknya harus memiliki kantor juga di Mimika.

“Saya setuju dengan apa yang disampaikan Bupati soal ini. Jadi kantor itu harus punya surat izin dan tempat usaha ada di Mimika,” kata Herman Tangke Pare, Rabu (6/5/2026).

Dia dengan tegas jika perusahaan mencari rekanan kerja di Mimika tanpa memiliki kantor di Mimika, maka perusahaan itu sebaiknya tidak diperbolehkan untuk mendapat pekerjaan.

“Sama halnya dengan kontraktor yang ada di Freeport. Kalau mereka tidak ada surat izin, tempat usaha di atas dan tidak mau melaksanakan perda yang sudah disahkan, pemerintah daerah perlu mengambil sikap dengan mencabut izin usaha,” tegasnya.

Ia menginginkan langkah tegas itu agar pencari kerja OAP, orang lahir besar di Timika, maupun orang lahir besar di Papua mendapatkan kesempatan kerja yang besar.

“Kalau bisa perusahaan yang mau masuk mencari rekanan di Mimika harus minimal dua tahun di Mimika dan mempunyai kantor,” ungkap Herman Tangke Pare.

Perusahaan-perusahaan diminta menaati Perda yang sudah dibuat. Herman Tangke Pare menegaskan daerah lain di Indonesia menjunjung tinggi Perda mengingat ketatnya pengawasan dan penerapan Perda.

“Jadi penerapan Perda memang harus tegas dan kami dukung itu,” lanjutnya.

Selain itu, Herman Tangke Pare mengingatkan perusahaan yang tidak memiliki kantor di Mimika hanya akan mengurangi masuknya pajak karena pajaknya dibayarkan ke luar daerah.

“Kenapa kita mau tambah penghasilan untuk daerah lain sedangkan kita disini masih butuh itu (pemasukan dari pajak),” tukasnya. (Cr-01)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dirjen Bimas Katolik Tinjau Pembangunan Asrama SMAKN Keerom, Tekankan Penguatan ASN dan Mutu Pendidikan

20 Juni 2026 - 13:13 WIB

IMG 20260619 WA0046

Bupati Nabire Terbitkan Surat Edaran Pengawasan BBM Bersubsidi, Terapkan Sistem Plat Ganjil-Genap

20 Juni 2026 - 12:10 WIB

IMG 20260620 WA0002

Terima Pendampingan Data SDMK, Kadinkes Deiyai Apresiasi Dukungan Dinkes Papua Tengah

20 Juni 2026 - 12:05 WIB

IMG 20260620 WA0001

Pemprov Papua Tengah Lepas Peserta Bimbel Sekolah Kedinasan OAP, Gubernur: Siapkan Diri Jadi Aparatur Masa Depan Daerah

20 Juni 2026 - 12:00 WIB

IMG 20260620 WA0010

Peletakan Batu Pertama Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika, Diharapkan Perkuat Konektivitas dan Ekonomi Warga

20 Juni 2026 - 11:32 WIB

IMG 20260620 WA0015
Trending di Headline