Menu

Mode Gelap
Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah Gubernur Meki Nawipa Siapkan Coffee Morning Bersama Wartawan di Nabire Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua

Headline

Komisi III DPRK Dukung Pemda Tegakkan Perda Tenaga Kerja OAP, Perusahaan Diminta Punya Kantor dan Izin Usaha di Mimika

Etty Welerbadge-check


					Komisi III DPRK Dukung Pemda Tegakkan Perda Tenaga Kerja OAP, Perusahaan Diminta Punya Kantor dan Izin Usaha di Mimika Perbesar

TIMIKA – Sekretaris Komisi III DPRK Mimika, Herman Tangke Pare menilai pengawasan dan penerapan Perda Perlindungan Tenaga Kerja OAP perlu diperkuat kembali.

Ia mengatakan setuju jika perusahaan-perusahaan yang ingin mencari rekanan di Kabupaten Mimika, setidaknya harus memiliki kantor juga di Mimika.

“Saya setuju dengan apa yang disampaikan Bupati soal ini. Jadi kantor itu harus punya surat izin dan tempat usaha ada di Mimika,” kata Herman Tangke Pare, Rabu (6/5/2026).

Dia dengan tegas jika perusahaan mencari rekanan kerja di Mimika tanpa memiliki kantor di Mimika, maka perusahaan itu sebaiknya tidak diperbolehkan untuk mendapat pekerjaan.

“Sama halnya dengan kontraktor yang ada di Freeport. Kalau mereka tidak ada surat izin, tempat usaha di atas dan tidak mau melaksanakan perda yang sudah disahkan, pemerintah daerah perlu mengambil sikap dengan mencabut izin usaha,” tegasnya.

Ia menginginkan langkah tegas itu agar pencari kerja OAP, orang lahir besar di Timika, maupun orang lahir besar di Papua mendapatkan kesempatan kerja yang besar.

“Kalau bisa perusahaan yang mau masuk mencari rekanan di Mimika harus minimal dua tahun di Mimika dan mempunyai kantor,” ungkap Herman Tangke Pare.

Perusahaan-perusahaan diminta menaati Perda yang sudah dibuat. Herman Tangke Pare menegaskan daerah lain di Indonesia menjunjung tinggi Perda mengingat ketatnya pengawasan dan penerapan Perda.

“Jadi penerapan Perda memang harus tegas dan kami dukung itu,” lanjutnya.

Selain itu, Herman Tangke Pare mengingatkan perusahaan yang tidak memiliki kantor di Mimika hanya akan mengurangi masuknya pajak karena pajaknya dibayarkan ke luar daerah.

“Kenapa kita mau tambah penghasilan untuk daerah lain sedangkan kita disini masih butuh itu (pemasukan dari pajak),” tukasnya. (Cr-01)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Menag: Akhlak Fondasi Peradaban

24 Agustus 2026 - 14:21 WIB

IMG 20260824 WA0022

DPD I KNPI Papua Tengah Siap Gelar Pelantikan dan Rakerda I Di Paniai

24 Agustus 2026 - 14:18 WIB

IMG 20260824 WA0030

Bupati Mimika: Jangan Ada Lagi Data Berhenti di OPD, Semua Harus Terintegrasi

24 Agustus 2026 - 14:11 WIB

20260824

DLH Mimika Perkuat Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca, Data Lintas Sektor Mulai Diintegrasikan

24 Agustus 2026 - 14:01 WIB

20260824

Wilhelmus Pigai Minta Kebakaran Hutan di Papua Tengah Diusut Tuntas

24 Agustus 2026 - 13:47 WIB

IMG 20260824 WA0071
Trending di News