TIMIKA – Kantor Bea Cukai Timika terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal dari luar Timika.
Kepala Kantor Bea Cukai Timika, Yudi Amirullah mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus melakukan penyisiran terhadap penjual eceran sambil mendalami jalur distribusi barang ilegal yang diduga berasal dari luar Timika.
“Yang menjadi kewenangan kami adalah barang kena cukai ilegal, seperti rokok ilegal, minuman ilegal, maupun minuman yang dijual oleh tempat yang tidak memiliki izin,” ujar Yudi saat ditemui, Kamis (7/5/2026(.
Ia menjelaskan, khusus untuk minuman beralkohol, produk yang ditemukan di lapangan sebenarnya sudah memiliki pita cukai resmi. Namun, pelanggaran terjadi karena minuman tersebut diperjualbelikan di tempat yang tidak memiliki izin.
“Kalau terkait minuman, itu harus dilekatkan pita cukai. Yang kami temukan sudah ada pita cukainya, hanya dijual di tempat yang tidak punya izin. Karena itu kami juga meminta bantuan media, apabila ada informasi seperti itu tolong disampaikan,” katanya.
Disampaikannya, Bea Cukai Timika sebelumnya telah memusnahkan berbagai barang kena cukai ilegal hasil penindakan sejak tahun 2020 hingga akhir 2025.
“Untuk minuman beralkohol ilegal, jumlah yang dimusnahkan mencapai sekitar 57,22 liter dari berbagai jenis dan merek. Sementara untuk rokok ilegal yang dimusnahkan itu sebanyak 16.828 batang dengan nilai barang diperkirakan mencapai sekitar Rp53 juta sekian dengan potensi kerugian negara sekitar Rp19 juta sekian ,juga 40 botol hasil pengolahan tembakau lainnya,”kata Yudi.
Menurut Yudi, salah satu merek rokok ilegal yang ditindak adalah rokok merek Boss Cafe Latte.
“Karena tidak menggunakan pita cukai,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami pemasok utama rokok ilegal tersebut, termasuk dugaan distribusi dari Pulau Jawa ke Timika.
“Kami sementara ini masih menyisir penjual eceran. Tapi yang sedang kami dalami adalah pemasok atau sales yang membawa barang tersebut dari Jawa,” katanya.
Lebih lanjut, Yudi menerangkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, terdapat lima kategori rokok ilegal.
Pertama, rokok tanpa pita cukai. Kedua, rokok yang menggunakan pita cukai palsu. Ketiga, rokok yang memakai pita cukai bekas. Keempat, rokok dengan pita cukai yang disalahgunakan peruntukannya, misalnya pita untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) digunakan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM). Dan kelima, rokok dengan personalisasi yang tidak sesuai, yakni pita cukai milik satu perusahaan digunakan oleh perusahaan lain. (IT)









