Menu

Mode Gelap
Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional Bangun Keluarga Harmonis, Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk

Headline

Ambil Paket di Jasa Pengiriman, Security di Timika Ditangkap Polisi karena Tembakau Sintetis

Etty Welerbadge-check


					Ambil Paket di Jasa Pengiriman, Security di Timika Ditangkap Polisi karena Tembakau Sintetis Perbesar

TIMIKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika.

Seorang pria berinisial D.P.P.S.P (25), yang bekerja sebagai petugas keamanan (security), diamankan karena diduga memiliki narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

Pelaku diamankan pada Rabu (6/5/2026) kemarin sekitar pukul 15.00 WIT di Jalan WR Supratman, tepatnya di salah satu kantor jasa pengiriman barang.

IMG 20260507 WA0023

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/V/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 6 Mei 2026.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sedang tembakau sintetis yang dibungkus plastik merah kecil, satu boks bekas paket jasa pengiriman, satu unit handphone Vivo Y19S warna silver, serta satu unit sepeda motor Vega R warna hitam.

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika dari personel Polsek Mimika Baru.

Saat itu, personel Polsek Mimika Baru lebih dahulu mengamankan pelaku bersama sebuah paket mencurigakan di kantor jasa pengiriman barang.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju Polsek Mimika Baru untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti milik pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama pelaku, ditemukan satu paket berisi tembakau yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

“Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya dan berisi tembakau sintetis,” terangnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ditegaskan Iptu Hempy bahwa Polres Mimika berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mimika.

“Polisi juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Banyak Hoaks Menyerang, Menag: Tak Ada Toleransi untuk Tindak Kekerasan Seksual

7 Mei 2026 - 10:41 WIB

IMG 20260506 WA0013

Atap Mulai Dipasang, Rumah Program TMMD di Keakwa Kian Tampak Nyata

7 Mei 2026 - 10:25 WIB

IMG 20260507 WA0051

Evaluasi Kematian Ibu dan Bayi Jadi Fokus Dinkes Deiyai Tekan AKI dan AKB

7 Mei 2026 - 10:15 WIB

IMG 20260507 WA0045

TMMD Hadir untuk Masa Depan Papua: Anak-anak Keakwa Dibekali Wawasan Kebangsaan

7 Mei 2026 - 10:07 WIB

IMG 20260507 WA0043

Bea Cukai Timika Dalami Pemasok Rokok Ilegal dari Luar, Penindakan Masih Fokus di Tingkat Eceran

7 Mei 2026 - 10:01 WIB

IMG 20260507 WA0038
Trending di Headline