TIMIKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Mimika.
Seorang pria berinisial D.P.P.S.P (25), yang bekerja sebagai petugas keamanan (security), diamankan karena diduga memiliki narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
Pelaku diamankan pada Rabu (6/5/2026) kemarin sekitar pukul 15.00 WIT di Jalan WR Supratman, tepatnya di salah satu kantor jasa pengiriman barang.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/V/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 6 Mei 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket sedang tembakau sintetis yang dibungkus plastik merah kecil, satu boks bekas paket jasa pengiriman, satu unit handphone Vivo Y19S warna silver, serta satu unit sepeda motor Vega R warna hitam.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika dari personel Polsek Mimika Baru.
Saat itu, personel Polsek Mimika Baru lebih dahulu mengamankan pelaku bersama sebuah paket mencurigakan di kantor jasa pengiriman barang.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menuju Polsek Mimika Baru untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti milik pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan bersama pelaku, ditemukan satu paket berisi tembakau yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.
“Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya dan berisi tembakau sintetis,” terangnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditegaskan Iptu Hempy bahwa Polres Mimika berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mimika.
“Polisi juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. (IT)








