Menu

Mode Gelap
Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional Bangun Keluarga Harmonis, Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk

Headline

9 Tahun Mogok Kerja, 8.300 Buruh Freeport Desak Presiden Segera Turun Tangan

Etty Welerbadge-check


					9 Tahun Mogok Kerja, 8.300 Buruh Freeport Desak Presiden Segera Turun Tangan Perbesar

JAYAPURA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menyelesaikan persoalan mogok kerja yang melibatkan 8.300 buruh PT Freeport Indonesia yang telah berlangsung selama sembilan tahun tanpa penyelesaian.

Desakan tersebut disampaikan dalam siaran pers resmi LBH Papua tertanggal 1 Mei 2026. LBH menilai pemerintah dan manajemen perusahaan terkesan mengabaikan konflik ketenagakerjaan yang telah berlangsung sejak 1 Mei 2017 itu.

Direktur LBH Papua, Festus Nguranmele, menyatakan bahwa mogok kerja tersebut merupakan bentuk perlawanan buruh terhadap kebijakan sepihak perusahaan berupa program *furlough* yang tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama maupun dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Diduga Terjadi Pelanggaran Hukum dan HAM

LBH Papua mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan manajemen perusahaan, di antaranya:

* Perekrutan pekerja baru untuk menggantikan buruh yang mogok kerja;

* Intervensi terhadap kepengurusan serikat pekerja;

* Penghentian upah dan layanan BPJS secara sepihak sejak 1 Juli 2017.

Menurut LBH, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 144 dan Pasal 145.

Lebih jauh, dampak dari kebijakan tersebut dinilai telah menimbulkan persoalan kemanusiaan serius. LBH mencatat sedikitnya 144 buruh mogok kerja meninggal dunia akibat sakit dan keterbatasan biaya pengobatan, yang diduga berkaitan dengan penghentian layanan BPJS.

Selain itu, ribuan keluarga buruh juga mengalami tekanan ekonomi, termasuk kesulitan membiayai pendidikan anak dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Rekomendasi Komnas HAM Belum Dijalankan

LBH Papua juga menyoroti belum dijalankannya rekomendasi Komnas HAM Republik Indonesia yang telah diterbitkan sejak 2 November 2018. Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan buruh terkait pemutusan hubungan kerja dan penghentian layanan BPJS.

Hingga kini, LBH menilai belum ada langkah konkret dari pemerintah pusat untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Buruh Disebut Korban Kebijakan Nasional

Dalam siaran persnya, LBH Papua menyebut bahwa 8.300 buruh tersebut merupakan korban langsung dari dinamika kebijakan nasional, khususnya perubahan regulasi pertambangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 yang mengubah skema Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kebijakan tersebut berdampak pada operasional perusahaan dan memicu penerapan program furlough oleh manajemen.

“Ironisnya, setelah pemerintah menguasai 51 persen saham perusahaan, persoalan buruh justru belum terselesaikan hingga kini,” demikian pernyataan LBH Papua.

Lima Tuntutan Utama

LBH Papua, sebagai kuasa hukum para buruh, menyampaikan lima tuntutan utama, yaitu:

1. Presiden segera menyelesaikan konflik berdasarkan rekomendasi Komnas HAM;

2. Menteri Ketenagakerjaan memfasilitasi perundingan antara buruh dan manajemen;

3. Menteri HAM berkoordinasi dalam penyelesaian konflik;

4. Komnas HAM memastikan rekomendasinya dijalankan;

5. DPRD Mimika melalui panitia khusus (pansus) mengawal penyelesaian kasus ini.

Seruan Penyelesaian Segera

LBH Papua menegaskan bahwa mogok kerja yang dilakukan buruh merupakan hak konstitusional yang sah karena terjadi setelah gagalnya proses perundingan dengan perusahaan.

Dengan telah berlangsung selama sembilan tahun, LBH menilai konflik ini tidak lagi sekadar persoalan hubungan industrial, tetapi telah berkembang menjadi isu hak asasi manusia yang mendesak untuk segera diselesaikan oleh negara. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Tanah ke Harapan: Satgas TMMD Bekali Warga Keakwa Teknik Semai Cabai Bernilai Ekonomi

4 Mei 2026 - 09:14 WIB

IMG 20260504 WA0016

Satpol PP Mimika Akui Kesulitan Tertibkan PKL di Pasar Lama 

4 Mei 2026 - 09:05 WIB

IMG 20260504 WA0046

Rutan Polres Mimika Dihuni 54 Tahanan, Pembinaan Difokuskan Pada Ibadah

4 Mei 2026 - 09:00 WIB

IMG 20260504 WA0000

Bupati Deiyai Serahkan Kunci Sejumlah Kantor Baru, Dorong Peningkatan Pelayanan Publik

4 Mei 2026 - 08:54 WIB

IMG 20260504 WA0012

Masuk Triwulan II, Bupati Tekankan Disiplin ASN dan Percepatan Program

4 Mei 2026 - 08:42 WIB

IMG 20260504 WA0042
Trending di Headline