NABIRE — Pemerintah Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, tidak sekadar menjadi dokumen administratif.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Papua Tengah, Silwanus Sumule, saat membacakan sambutan Gubernur Meki Nawipa dalam Rapat Paripurna DPR Papua Tengah di ruang utama kantor DPR Papua Tengah, Nabire, Rabu (22/4/2026).

Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPR Papua Tengah, unsur Forkopimda, staf ahli gubernur, para asisten sekda, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
35 Raperda Disiapkan dalam Propemperda 2026
Dalam sambutan gubernur yang dibacakan Sekda, disampaikan bahwa Propemperda Tahun 2026 memuat sebanyak 35 Rancangan Peraturan Daerah, terdiri dari:
* 29 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi)
* 6 Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus)
Menurutnya, penyusunan Propemperda memiliki arti strategis karena menjadi dasar hukum dalam menentukan arah pembangunan Papua Tengah ke depan.
“Kita tidak hanya menetapkan daftar program, tetapi sedang menyusun fondasi hukum bagi perjalanan pembangunan Papua Tengah,” ungkapnya.
Perdasus Perkuat Otonomi Khusus dan Perlindungan OAP
Sekda menyampaikan bahwa Perdasus merupakan bagian penting dari implementasi Otonomi Khusus Papua, dengan fokus pada:
* Perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP)
* Penguatan peran masyarakat adat
* Pengakuan nilai budaya dan kearifan lokal
“Pembangunan tidak boleh mengabaikan identitas dan jati diri masyarakat Papua,” tegasnya.
Perdasi Perkuat Pelayanan Publik dan Ekonomi Daerah
Sementara itu, Raperdasi diarahkan untuk memperkuat sistem pemerintahan daerah, termasuk:
* Pelayanan publik
* Pendidikan
* Kesehatan
* Pengembangan ekonomi dan UMKM
* Tata kelola pembangunan
Substansi regulasi juga mencakup penanganan konflik sosial serta pelestarian budaya di tengah arus modernisasi.
Tekankan Kualitas dan Implementasi
Sekda menegaskan bahwa keberhasilan Propemperda tidak hanya diukur dari jumlah regulasi yang dihasilkan, tetapi dari kualitas dan implementasinya di lapangan.
“Jangan sampai hanya menjadi daftar tanpa realisasi. Setiap perda harus memiliki dasar akademik yang kuat dan dapat dilaksanakan secara nyata,” ujarnya.
Perkuat Sinergi dan Jawab Harapan Masyarakat
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPR Papua Tengah dan pemerintah daerah dalam proses pembentukan regulasi.

Menurutnya, masyarakat menaruh harapan besar terhadap kebijakan yang dihasilkan, terutama dalam menghadirkan perubahan nyata, peningkatan kesejahteraan, dan keadilan sosial.
“Kita harus memastikan setiap kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Papua Tengah,” katanya.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam merumuskan regulasi daerah yang diharapkan mampu menjadi tonggak penting dalam pembangunan Papua Tengah yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat. (MB)









