TIMIKA – Sempat terjadi pro kontra di keluarga korban, akhirnya disepakati bersama akan dilakukan prosesi pembakaran (kremasi) jenazah Junius Magai.
“Sebenarnya malam ini mereka mau paksakan untuk dilakukan pembakaran jenazah, namun pertimbangan keamanan sehingga kita berikan masukan dan rencananya besok (Rabu -red),”ungkap Plh Kapolsek Kwamki Narama, Ipda Adnan saat ditemui Selasa (31/03/2026).
Disampaikan Ipda Adnan bahwa sebelumnya melalui komunikasi awal dengan keluarga korban itu sudah fiks dilakukan pemakaman, namun setelah keluarga dari Tembagapura tiba itu ada perubahan.
“Bahkan dari keluarga mereka sendiri sempat ada salah paham (ada pro kontra) sehingga kesimpulan dilakukan prosesi pembakaran,”katanya.
Perlu diketahui Junius Magai merupakan salah satu korban pembunuhan yang terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 di depan sebuah ruko di Jalan WR Supratman.

Sementara itu perwakilan keluarga korban, Awen Magai dihadapan aparat keamanan dan perwakilan dari pemerintah daerah dalam hal ini Kadistrik Kwamki Narama dan Kepala Kesbangpol menegaskan bahwa mereka mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap pelaku. (IT)









