TIMIKA – Dari hasil pengkuan terhadap pelaku FG, ternyata hasil dari aksi kejahatan berupa pencurian dengan kekerasan di 12 lokasi itu dipakai untuk membayar ijazah paket C.

“Penyampaian pelaku hasil dia jual kemudian dia pakai untuk bayar ijazah paket C, juga pakai untuk bantu ibunya,”ungkap Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Ibnu Rudihartono, S.T.K., dengan didampingi Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, SE pada saat press release di Mako Polres Mimika, Mile 32, Jumat (20/03/2026).
Disampaikan Kasat Reskrim bahwa pelaku selain melakukan aksi curas di 12 TKP, juga terlibat dalam kasus asusila di 4 TKP.
“Dari pengakuan pelaku itu selama melakukan aksinya itu sendiri dengan sasaran atau targetnya perempuan. Dan dalam melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor,” ujar AKP Ibnu.
Menurut AKP Ibnu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku itu berdasarkan LP yang dibuat korban.

“Ada 4 LP yang kita terima. Kemudian nanti dari masyarakat yang merasa menjadi korban curas dari pelaku silakan datang ke kantor Polres untuk dilakukan pendataan dan dibuatkan LP,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat supaya lebih waspada,,apalagi perempuan jangan sampai menjadi korban tindak kejahatan. (IT)









