Menu ✖

Mode Gelap
Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

Headline

Polres Nabire Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di KTV Mahkota, Korban Alami Luka Robek

Etty Welerbadge-check


					Polres Nabire Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di KTV Mahkota, Korban Alami Luka Robek Perbesar

NABIRE – Aparat Unit Opsnal Polres Nabire berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Nabire.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIT di wilayah SP1 Jalan Poros Bumiraya Jalur 1, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Operasi dipimpin oleh Kanit Opsnal Bripka Yusring.

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan LP/B/126/III/2026/SPKT/Res Nabire/Polda Papua Tengah tertanggal 1 Maret 2026 dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIT di KTV Mahkota, Jalan Pipit, Kelurahan Girimulyo, Kabupaten Nabire.

Korban diketahui bernama Didin Anggraeni (41), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Karang Mulia, Nabire. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di bagian punggung serta luka robek pada lengan kiri akibat sabetan senjata tajam.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku diduga langsung menebas korban menggunakan parang saat berpapasan di pintu masuk kafe tanpa didahului percakapan. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Identitas dan Motif

Terduga pelaku berinisial YHP (24), warga SP1 Nabire Barat. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku merupakan mantan pekerja KTV Mahkota yang diberhentikan pada Januari 2026.

Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan karena sakit hati akibat pemecatan. Sebelum kejadian, pelaku disebut mendatangi lokasi dengan membawa parang yang diambil dari mes karyawan.

Penangkapan dan Barang Bukti

Tim Opsnal memperoleh informasi keberadaan pelaku sekitar pukul 19.50 WIT di SP1 Jalur 1 Barat. Setelah melakukan penyelidikan dan surveilans, pelaku berhasil diamankan di rumah saudaranya sekitar pukul 21.30 WIT tanpa perlawanan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah parang bergagang karet, tas selempang, satu unit telepon genggam, dompet, KTP pelaku, hasil visum korban, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Nabire untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menyatakan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara dan mendalami keterangan saksi-saksi. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasca pencabutan IUP Kristalin, Alfred Anouw Minta Hak Masyarakat Adat Tidak Diabaikan

24 Oktober 2026 - 07:57 WIB

IMG 20261024 WA0077

Bawaslu Mimika Bahas Dampak Putusan MK Jelang Pemilu 2029

24 Oktober 2026 - 07:54 WIB

IMG 20261024 WA0050

Ungkap Pabrik Miras Ilegal, Wakapolres Mimika Ajak Warga Berani Melapor

24 Oktober 2026 - 07:48 WIB

IMG 20261023 WA0034

Polres Mimika Siagakan 60 Personel Amankan Kegiatan IFRC 2026 di Timika

24 Oktober 2026 - 07:44 WIB

IMG 20261024 WA0048

IUP Kristalin Dicabut, Priskila Misiro Soroti Hak Ulayat dan Nasib Masyarakat Adat

24 Oktober 2026 - 07:41 WIB

IMG 20261024 WA0047
Trending di Headline