TIMIKA – Melalui restorative justice (RJ) atau keadilan restorative sebanyak 11 tersangka tahanan antar kelompok warga di Kwamki Narama resmi dibebaskan dari Rutan Polres Mimika, Mile 32 pada Kamis (26/02/2026).
Pembebasan ke 11 tahanan ini ditandai dengan penyerahan surat pembebasan kepada perwakilan tahanan.
Prosesi ini dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol Jeremias Rontini didampingi Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, Wakil Bupati Puncak, Naftali Akawal, Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman.
“Pembebasan melalui Restorative Justice sangat penting karena mempertimbangkan kamtibmas,”kata Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol Jeremias Rontini.
Menurut Kapolda bahwa konflik di Kwamki Narama dari tahun ke tahun kondisinya seperti itu, baik masyarakat ataupun kehidupan ekonomi dan lainnya sehingga menyebabkan orang dari tempat lain datang membuat konflik.
“Tetapi hari ini dengan mekanisme seperti ini saya selaku Kapolda berharap ini bisa dijadikan momen bagi masyarakat yang berkonflik di Kwamki Narama untuk stop,” ujar Kombes Pol Jeremias.
Oleh karena itu Kapolda berharap, kedepan pihaknya akan membangun Kwamki Narama dengan program yang sudah disiapkan Pemda Mimika.
Sementara itu, Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong mengatakan, pembebasan ini hanya dengan satu tujuan yaitu demi keamanan dan ketertiban. Oleh karena itu Pemerintah Daerah Mimika bersama Kapolda Papua Tengah dan Wakil Bupati Puncak hadir untuk melepaskan tahanan.
“Kita menjaga tercipta Kwamki Narama damai, dan kita berusaha agar Kwamki Narama bukan lagi menjadi tempat yang ditakuti tetapi menjadi tempat berkembang,” katanya
Dengan dilakukan pembebasan tahanan yang merupakan masyarakatnya,Wakil Bupati Puncak, Naftali Akawal mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Papua Tengah.
“Terima kasih pak Kapolda Papua Tengah yang telah membebaskan warga kami dan saya harap mereka tidak terprovoksi dengan hal-hal lain,” ungkapnya. (IT)








