NABIRE — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah mempertanyakan pelaksanaan amanat Pasal 4 Ayat (4) Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua dalam perjanjian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport-McMoRan hingga tahun 2061.
Sikap tersebut disampaikan John NR Gobai, Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, dalam keterangan tertulis melalui layanan whatsapp senin, (23/2/2026), menyusul penandatanganan perjanjian perpanjangan kontrak dan skema divestasi saham Freeport oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Rabu, 18 Februari 2026 waktu setempat.
Gobai menyatakan, meskipun DPR Papua Tengah mengakui adanya dampak ekonomi nasional dari kesepakatan tersebut, namun terdapat persoalan hukum mendasar yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, operasi Freeport yang berlokasi di Kabupaten Mimika menjadikan Pemerintah Provinsi Papua Tengah sebagai pihak yang secara hukum harus dilibatkan sesuai amanat UU Otsus.
“Pasal 4 Ayat (4) UU Otsus Papua secara tegas mengatur bahwa setiap kebijakan strategis terkait pemanfaatan sumber daya alam di Tanah Papua harus didahului dengan pertimbangan gubernur,” ujar Gobai dalam pernyataan tertulisnya.
Ia mempertanyakan apakah dalam proses perpanjangan IUPK Freeport tersebut telah ada pertimbangan resmi dari Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa. Menurutnya, pertimbangan gubernur bukan sekadar formalitas, melainkan prasyarat konstitusional yang menentukan legalitas dan legitimasi kebijakan tersebut.
Gobai menegaskan, pengabaian terhadap ketentuan ini berpotensi menimbulkan cacat hukum fundamental serta mencederai semangat otonomi khusus dan kepercayaan masyarakat Papua Tengah. Selain itu, Pasal 4 Ayat (4) UU Otsus juga dimaksudkan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, khususnya hak ulayat di wilayah pertambangan, serta memastikan keselarasan kebijakan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Lebih lanjut, DPR Papua Tengah mendesak agar perjanjian perpanjangan IUPK Freeport secara nyata mengakomodasi kepentingan masyarakat adat Amungme dan Kamoro sebagai pemilik hak ulayat di wilayah konsesi pertambangan. DPR juga meminta adanya alokasi dana pembangunan yang adil dan proporsional bagi Provinsi Papua Tengah sebagai daerah penghasil.
Gobai menambahkan, meskipun kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc. mencakup divestasi 12 persen saham pada 2041 serta berbagai komitmen sosial dan ekonomi, seluruh kesepakatan tersebut dinilai tidak akan memiliki landasan yang kuat jika tidak dibangun di atas kepatuhan hukum terhadap UU Otsus Papua.
“DPR Papua Tengah akan terus mengawal kebijakan strategis ini agar benar-benar berpihak pada rakyat Papua Tengah dan tidak semata-mata pada kepentingan ekonomi nasional,” tegasnya. (MB)








