TIMIKA – WBKD, pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar dengan palu di Jalan Elang RT 4 No. 57, Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada 14 Februari 2026 akhirnya ditangkap polisi.
“Pelaku sudah diamankan di hari kejadian, karena personel kami langsung respon saat menerima laporan,” kata Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemy Reinhard saat dikonfirmasi, Rabu (18/02/2026).
Disampaikan Kapolsek bahwa untuk motif pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun berdasarkan keterangan saksi, pelaku menganiaya korban bernama Afdal Jaya itu menggunakan palu.
Lanjutnya, saat kejadian, saksi yang sedang berada dalam kamarnya di lantai 2 mendengar adanya suara teriakan perempuan dari arah lantai 1, sehingga saksi bergegas turun dan melihat pelaku sementara menganiaya korban.
“Adik dari pelaku itu yang jadi saksi, dan lihat langsung pelaku menganiaya korban,” ujar Kapolsek Kuala Kencana.
Kata AKP Djemy, akibat dari penganiayaan itu, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan wajah. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Mimika, hingga kemudian dikabarkan meninggal dunia pada 17 Februari 2026 sore.
“Tadi juga keluarga korban datangi Polsek Kuala Kencana untuk menanyakan progres penanganan kasus hukum bagi pelaku,” katanya.
Sementara itu, Riska yang merupakan kaka kandung korban berharap agar pelaku diproses hukum, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (IT)






