Menu

Mode Gelap
Senator Wilhelmus Pigai Dorong Percepatan Pembangunan RSUD Papua Tengah Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif

Headline

Aniaya Seorang Pelajar Dengan Palu, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

Etty Welerbadge-check


					Aniaya Seorang Pelajar Dengan Palu, Pelaku Langsung Diamankan Polisi Perbesar

TIMIKA – WBKD, pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar dengan palu di Jalan Elang RT 4 No. 57, Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada 14 Februari 2026 akhirnya ditangkap polisi.

“Pelaku sudah diamankan di hari kejadian, karena personel kami langsung respon saat menerima laporan,” kata Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemy Reinhard saat dikonfirmasi, Rabu (18/02/2026).

Disampaikan Kapolsek bahwa untuk motif pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun berdasarkan keterangan saksi, pelaku menganiaya korban bernama Afdal Jaya itu menggunakan palu.

Lanjutnya, saat kejadian, saksi yang sedang berada dalam kamarnya di lantai 2 mendengar adanya suara teriakan perempuan dari arah lantai 1, sehingga saksi bergegas turun dan melihat pelaku sementara menganiaya korban.

“Adik dari pelaku itu yang jadi saksi, dan lihat langsung pelaku menganiaya korban,” ujar Kapolsek Kuala Kencana.

Kata AKP Djemy, akibat dari penganiayaan itu, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan wajah. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Mimika, hingga kemudian dikabarkan meninggal dunia pada 17 Februari 2026 sore.

“Tadi juga keluarga korban datangi Polsek Kuala Kencana untuk menanyakan progres penanganan kasus hukum bagi pelaku,” katanya.

Sementara itu, Riska yang merupakan kaka kandung korban berharap agar pelaku diproses hukum, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Terus Tingkatkan Stok, Jaga Suplai dan Layanan BBM di Bulan Ramadhan

19 Februari 2026 - 12:47 WIB

Img 20260219 wa0094

Wamendagri Minta Pemda dan TNI-Polri Segera Jamin Keamanan 11 Bandara Perintis di Papua

19 Februari 2026 - 10:21 WIB

Img 20260219 wa0137

PGGPT Kunjungi Asrama Damal dan Pemukiman Wolani, Serahkan Bantuan Sembako

19 Februari 2026 - 10:13 WIB

Img 20260219 wa0015

Berikan Rasa Nyaman Saat Sholat Tarawih, Polisi Lakukan Pengamanan

19 Februari 2026 - 08:56 WIB

Img 20260219 wa0012

Dukung Gerakan Indonesia ASRI, TNI-Polri dan Pemda Kerja Bakti Wujudkan Lingkungan Yang Bersih

19 Februari 2026 - 08:52 WIB

Img 20260219 wa0009
Trending di Headline