Menu

Mode Gelap
Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah Gubernur Meki Nawipa Siapkan Coffee Morning Bersama Wartawan di Nabire Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua

Headline

Aniaya Seorang Pelajar Dengan Palu, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

Etty Welerbadge-check


					Aniaya Seorang Pelajar Dengan Palu, Pelaku Langsung Diamankan Polisi Perbesar

TIMIKA – WBKD, pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar dengan palu di Jalan Elang RT 4 No. 57, Kelurahan Kuala Kencana, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada 14 Februari 2026 akhirnya ditangkap polisi.

“Pelaku sudah diamankan di hari kejadian, karena personel kami langsung respon saat menerima laporan,” kata Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemy Reinhard saat dikonfirmasi, Rabu (18/02/2026).

Disampaikan Kapolsek bahwa untuk motif pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun berdasarkan keterangan saksi, pelaku menganiaya korban bernama Afdal Jaya itu menggunakan palu.

Lanjutnya, saat kejadian, saksi yang sedang berada dalam kamarnya di lantai 2 mendengar adanya suara teriakan perempuan dari arah lantai 1, sehingga saksi bergegas turun dan melihat pelaku sementara menganiaya korban.

“Adik dari pelaku itu yang jadi saksi, dan lihat langsung pelaku menganiaya korban,” ujar Kapolsek Kuala Kencana.

Kata AKP Djemy, akibat dari penganiayaan itu, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan wajah. Korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Mimika, hingga kemudian dikabarkan meninggal dunia pada 17 Februari 2026 sore.

“Tadi juga keluarga korban datangi Polsek Kuala Kencana untuk menanyakan progres penanganan kasus hukum bagi pelaku,” katanya.

Sementara itu, Riska yang merupakan kaka kandung korban berharap agar pelaku diproses hukum, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program MABUK, Daniel Tauwai Mengajarkan Arti Membaca Dimulai dari Rumah Inspirasi Kebadabi

26 Agustus 2026 - 13:30 WIB

IMG 20260826 WA0058

Anak Masih Berkeliaran hingga Larut Malam Jadi Perhatian, DP3AP2KB Dorong Penanganan Lintas Sektor

26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

IMG 20260826 WA0044

Bupati Johannes Rettob Siap Lantik Koordinator KONI Distrik, Perkuat Pembinaan Olahraga hingga Kampung

26 Agustus 2026 - 13:15 WIB

20260826

Profiling ASN Kabupaten Mimika 2026 Dimulai, Bupati Tekankan Pentingnya Pemetaan Kompetensi

26 Agustus 2026 - 12:56 WIB

IMG 20260826 214306

Mimika for NTT, Saat Kepedulian Disatukan dalam Konser Amal dan 1.000 Lilin

26 Agustus 2026 - 09:01 WIB

IMG 20260826 WA0043
Trending di Headline