Menu ✖

Mode Gelap
Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri

News

DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat

adminbadge-check


					Anggota DPD RI Muhdi Perbesar

Anggota DPD RI Muhdi

JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kembali mengkritisi arah kebijakan pertanahan nasional yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan pelaksanaan reforma agraria. Menurut anggota Komite I DPD RI, temuan pengawasan menunjukkan adanya penyimpangan fungsi pengaturan dan pelayanan tanah yang berujung pada konflik masyarakat di berbagai wilayah.

Wakil Ketua Komite I, Muhdi, menyoroti praktik penyalahgunaan Hak Menguasai Negara (HMN) yang tidak lagi berorientasi pada pelayanan publik, tetapi justru lebih digunakan untuk membuka lahan bagi kepentingan korporasi dan investasi besar. Hal ini menimbulkan ironi, terutama ketika hak-hak masyarakat dan komunitas adat masih rentan terhadap proses pelepasan atau pengakuan tanah.

Menurut Muhdi, kendala tersebut diperparah oleh tumpang tindih regulasi yang terjadi antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan sejumlah aturan turunan lain, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu contoh yang mendapat sorotan adalah pembentukan Badan Bank Tanah, yang dinilai mengubah fokus reforma agraria dari redistribusi tanah untuk rakyat menjadi pengadaan lahan untuk investasi besar.

“Kita menemukan bahwa banyak kebijakan yang tidak lagi berpihak pada rakyat kecil dan masyarakat adat. Akibatnya, hak atas tanah yang sudah dimiliki turun-temurun menjadi rentan dan memicu konflik berkepanjangan,” ujar Muhdi.

Desakan Percepatan Reforma Agraria
DPD RI menekankan bahwa reforma agraria sejatinya merupakan instrumen penting untuk menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, serta penggunaan tanah secara adil. Percepatan reforma dinilai menjadi kunci dalam menanggulangi ketimpangan akses lahan bagi masyarakat luas yang sampai saat ini belum mendapatkan pemastian hak.

Muhdi juga mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk menegakkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria secara konsisten sebagai payung hukum utama dalam pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan. Menurutnya, langkah ini penting untuk mengatasi konflik lahan yang saat ini sering terjadi, baik di level desa maupun wilayah adat.

DPD RI turut mengusulkan peninjauan kembali sejumlah peraturan yang dinilai bertentangan dengan semangat UUPA, termasuk UU Minerba dan aturan lainnya yang dinilai memberi ruang bagi eksploitasi tanpa memprioritaskan hak masyarakat atas tanah.

Isu Agraria di Seluruh Indonesia
Permasalahan pertanahan bukan hanya terjadi secara sporadis. Keluhan masyarakat atas sengketa lahan dan konflik agraria terus meningkat, memaksa berbagai pihak untuk mencari solusi yang lebih terintegrasi. Kementerian ATR/BPN, misalnya, telah menunjukkan beberapa langkah konkret dalam redistribusi tanah, termasuk memanfaatkan tanah terlantar untuk keperluan reforma agraria sebagai strategi pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, kritik terhadap lambatnya proses penyelesaian konflik serta tumpang tindih aturan menunjukkan bahwa reformasi kebijakan pertanahan masih membutuhkan perhatian serius dari semua pihak, terutama dalam konteks pemberdayaan masyarakat dan pengakuan hak tanah adat yang telah lama menjadi persoalan struktural di Indonesia.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Tawuran Anak-anak, Polisi Amankan Meriam Spiritus di Komplek Nawaripi Dalam

19 Oktober 2026 - 09:01 WIB

IMG 20261019 WA0028

DPMPTSP Mimika Bahas Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Strategi Investasi 2026

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

IMG 20261019 160308

Jadi Tuan Rumah Konferensi Kota Toleransi Ke-II Tingkat Nasional, Wabup Emanuel Kemong Minta Panitia Aktif dan Bertanggung Jawab 

19 Oktober 2026 - 07:00 WIB

IMG 20261019 WA0020

Kapolda Papua Tengah Turun Atur Lalu Lintas, Lanjut Pesan Pelajar Nabire Jauhi Narkoba dan Bullying

19 Oktober 2026 - 06:50 WIB

IMG 20261019 154245

Meki Nawipa Tekankan Disiplin ASN dan Percepatan Penyerapan Anggaran Papua Tengah

19 Oktober 2026 - 06:19 WIB

IMG 20261019 WA0010
Trending di Headline