Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

Headline

Demo di Kantor DPRK Mimika, Buruh Korban Mogok Kerja PTFI Sampaikan Lima Tuntutan Utama

Etty Welerbadge-check


					Demo di Kantor DPRK Mimika, Buruh Korban Mogok Kerja PTFI Sampaikan Lima Tuntutan Utama Perbesar

TIMIKA – Para buruh yang tergabung dalam 8.300 korban mogok kerja PT Freeport Indonesia (PTFI), bersama pekerja privatisasi dan kontraktor, menggelar aksi damai untuk melawan pengabaian hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Aksi ini menegaskan status hukum para buruh sah secara Hukum berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.

Img 20260212 wa0093

Dalam aksi demo damai tersebut, massa aksi menyampaikan lima tuntutan utama, diantaranya:

1.Hentikan Praktik ‘Negara dalam Negara’! Kami menuntut Pemerintah untuk bertindak tegas menghentikan pembangkangan PT Freeport Indonesia terhadap hukum.

2. Mendesak DPRK Kabupaten Mimika dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika untuk segera mengambil peran aktif dan bertanggung jawab secara kelembagaan, antara lain menghadirkan tim Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia ke wilayah Mimika untuk Membuka ruang mediasi resmi, terbuka, dan berkeadilan antara para pihak yang bersengketa.

Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk segera mengaktifkan dan menjalankan mandat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 43 Tahun 2017, termasuk Melaksanakan mediasi dan penanganan langsung di lapangan;

3. Mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika selaku pemegang saham agar menjadikan penyelesaian sengketa Mogok Kerja (Moker) sebagai syarat mutlak yang harus diputuskan dalam RUPS mendatang sebelum finalisasi negosiasi saham dilakukan.

4. Mendesak DPRK Mimika untuk Segera membentuk Pansus Moker. Segera Investigasi Pelanggaran Hukum PTFI dan Kembalikan Hak Pekerja yang telah di langgar.

5. Demi menjaga kondusivitas daerah, Kami memberikan ruang komunikasi selama 21 hari ke depan untuk penyelesaian yang adil dan bermartabat. Sebaliknya, pengabaian terhadap tuntutan ini akan memaksa kami melakukan aksi pendudukan massa di kantor-kantor terkait sampai keadilan benar-benar terwujud.

Selain itu massa aksi menuntut Pemerintah untuk tidak lagi bersikap pasif terhadap pelanggaran yang dilakukan PT Freeport Indonesia.

Menurut mereka perjuangan ini berdiri di atas beberapa pilar keputusan administrasi Negara, Rekomendasi Lembaga Negara dan putusan Mahkamah Agung yang tak terbantahkan, antara lain ;

1. Surat Mogok Sah dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua ; sebagai wujud hak konstitusional pekerja dan pengakuan Keabsahan Mogok Sah yang di tetapkan oleh Negara atas nama konstitusi.

2. Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Papua ; yang secara eksplisit mewajibkan pengusaha untuk tetap melaksanakan kewajibannya, termasuk membayar upah dan memberikan hak kesehatan selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

3. Putusan Kasasi Mahkamah Agung ; yang telah memberikan legitimasi yudisial tertinggi terhadap Penetapan status mogok sah yang dilakukan oleh pekerja.

4. Rekomendasi Komnas Ham yang mendesak mendesak PTFI untuk mempekerjakan kembali seluruh buruh yang terdampak furlough dan mogok kerja, memulihkan hak normatif buruh termasuk upah, mengaktifkan kembali layanan kesehatan.

Rangkaian dokumen ini, bukanlah sekadar lembaran kertas, melainkan Keputusan Negara yang lahir dari penafsiran undang-undang yang sah.

Membiarkan nasib 8.300 buruh tanpa kepastian berarti membiarkan wibawa hukum negara dilecehkan oleh kekuatan korporasi. Kami hadir di sini bukan untuk bernegosiasi ulang, melainkan menuntut Negara mengeksekusi keputusan hukumnya sendiri.

Koordinator aksi,  James Billy Robert Laly menyatakan dari sekian banyak tuntutan kami, yang sangat diharapkan adalah terbentuknya pansus di DPRK, guna menentukan langkah dan tindakan yang akan ditempuh.

“Secara garis besar, bagian tuntutan Pansus itu yang perlu dilaksanakan,” ujarnya.

Menanggapi aksi demo damai tersebut, Ketua Komisi III DPRK Mimika,Herman Gafur menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi, dan akan ditindaklanjuti, sehingga bisa menjadi salah satu usulan pansus yang akan disetujui di tahun 2026.

“Kami di DPRK akan terus mendorong ini, dengan harapan tahun ini juga bisa diselesaikan oleh pemerintah kabupaten, maupun pemerintah pusat,” ujar Herman. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

John Gobai: Perdasus OAP Nomor 14 Tahun 2026 Akan Dibahas untuk Direvisi

21 September 2026 - 10:07 WIB

IMG 20260921 WA0022

DPR Papua Tengah Imbau OAP Manfaatkan Layanan Kesehatan di 5 Klinik dan 8 RSUD Yang Didukung Dana OTSUS 

21 September 2026 - 09:48 WIB

IMG 20260921 WA0019

TNI Hadir Bersama Rakyat, Lanal Timika Gelar Bakti Sosial di Kampung Nawaripi

21 September 2026 - 09:38 WIB

IMG 20260921 183711

Personel Polres Mimika Raih Kompolnas Awards 2026, Dedikasi di Wilayah Konflik Berbuah Penghargaan

21 September 2026 - 09:29 WIB

IMG 20260921 182730

Aksi APA Berujung Kesepakatan, Pemkab Fasilitasi Empat Perwakilan Amungme-Kamoro Temui BKN dan KemenPAN-RB

21 September 2026 - 09:20 WIB

IMG 20260921 WA0010
Trending di Headline