Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

LBH Papua Tengah Desak Aparat Gelar Razia Senjata Tajam di Mimika Jelang Natal dan Tahun Baru

Etty Welerbadge-check


					LBH Papua Tengah Desak Aparat Gelar Razia Senjata Tajam di Mimika Jelang Natal dan Tahun Baru Perbesar

TIMIKA — Maraknya aksi kriminal yang terjadi belakangan ini di wilayah hukum Polres Mimika menimbulkan kekhawatiran dan kepanikan di tengah masyarakat.

Menyikapi kondisi tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Tengah mendesak Kapolda Papua dan Kapolres Mimika untuk segera melakukan swiping atau razia gabungan terhadap masyarakat yang membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah, khususnya di wilayah Provinsi Papua Tengah dan Kabupaten Mimika.

LBH Papua Tengah menilai langkah tersebut penting untuk menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban menjelang perayaan Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026. Razia gabungan TNI–Polri diharapkan mampu menghadirkan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus menekan potensi tindakan kejahatan yang memanfaatkan senjata tajam.

Pihak LBH menjelaskan bahwa individu yang kedapatan membawa senjata tajam dapat diproses sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1, yang menyatakan:

“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan dan/atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, dan/atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penusuk, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 10 tahun.”

Menurut LBH Papua Tengah, penggunaan senjata tajam yang tidak tepat kerap memicu tindakan kriminal seperti perampokan, pencurian, aksi balas dendam, hingga tindak kekerasan lain. Sebagian pelaku berdalih membawa senjata tajam untuk melindungi diri, namun alasan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan karena justru berpotensi menimbulkan ancaman baru bagi masyarakat.

“Langkah pencegahan melalui razia wajib dilakukan untuk meminimalisir tindakan kejahatan yang memanfaatkan senjata tajam,” tegas pernyataan LBH.

Polres Mimika sendiri disebut telah menangani banyak kasus terkait senjata tajam (sajam). LBH menilai hal itu menunjukkan bahwa persoalan sajam bukanlah hal baru dan kini membutuhkan langkah tegas dari aparat penegak hukum.

Dengan meningkatnya potensi kerawanan keamanan, Kapolres Mimika bersama jajarannya didorong untuk lebih tegas menindak dan memproses pihak-pihak yang membawa senjata tajam bukan pada tempatnya. (Etty)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Buka Festival Pelajar dan Kebudayaan Papua Tengah 2026, Gubernur Nawipa Tekankan Pelestarian Budaya dan Pendidikan Karakter

24 Juni 2026 - 11:47 WIB

IMG 20260624 WA0052

Jelang Pasar Mama-Mama Papua Beroperasi, Disperindag Deiyai Mulai Data Pedagang Asli

24 Juni 2026 - 11:36 WIB

IMG 20260624 WA0042

Dinkes Mimika Akan Launching Program MCU Usia Produktif

24 Juni 2026 - 11:08 WIB

IMG 20260624 WA0047

Puluhan Nakes RSUD Elvrida Sara Ikuti Program Magang di RSUD Mimika

24 Juni 2026 - 11:03 WIB

IMG 20260624 WA0045

Kelurahan Inauga Salurkan Bantuan Pangan Bapanas untuk 2.308 KK

24 Juni 2026 - 10:58 WIB

IMG 20260624 WA0044
Trending di Headline