Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Raih Gelar Doktor Kehormatan dari KMOU

Headline

Kepala Dinas ESDM Papua Tengah Tegaskan, Tambang Rakyat Harus Berizin dan Dikelola Masyarakat Adat

Etty Welerbadge-check


					Kepala Dinas ESDM Papua Tengah Tegaskan, Tambang Rakyat Harus Berizin dan Dikelola Masyarakat Adat Perbesar

NABIRE – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah, Fretz James Borai, menegaskan bahwa pertambangan rakyat harus dilaksanakan sesuai aturan dan memiliki perizinan resmi agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat adat dan daerah.

Hal itu disampaikan Fretz James Borai kepada awak media usai menjadi narasumber dalam diskusi publik yang digelar Dewan Adat Wilayah Meepago di Nabire, Senin (8/12/2025).

Menurut Borai, kehadirannya sebagai narasumber bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada publik mengenai konsep dan tata kelola pertambangan rakyat, khususnya di Papua Tengah, di tengah maraknya praktik pertambangan ilegal.

“Saya menyampaikan materi khusus mengenai pertambangan rakyat. Sekarang ini banyak sekali aktivitas pertambangan ilegal, sehingga kami menjelaskan bagaimana pertambangan rakyat itu seharusnya dilakukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, suatu kegiatan baru dapat disebut sebagai pertambangan rakyat apabila memenuhi syarat, antara lain adanya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Tanpa kedua hal tersebut, aktivitas pertambangan dinyatakan ilegal.

“Kalau tidak ada wilayah pertambangan rakyat dan tidak ada izin, maka itu pasti ilegal. Penambangan tanpa izin atau PETI jelas merusak lingkungan, tidak memberikan pendapatan asli daerah, dan masyarakat setempat juga tidak mendapat manfaat,” tegasnya.

Borai menekankan bahwa prinsip utama pertambangan rakyat adalah pengelolaan oleh masyarakat setempat sebagai pemilik hak ulayat. Oleh sebab itu, masyarakat dari luar wilayah tidak diperbolehkan mengelola tambang rakyat di suatu daerah.

“Pertambangan rakyat artinya hak itu diberikan kepada masyarakat pemilik hak ulayat setempat untuk mengelola pertambangan. Ini sejalan dengan semangat peraturan daerah yang sedang dibahas dan kebijakan pemerintah agar orang Papua menjadi tuan di negerinya sendiri,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam sistem pertambangan terdapat beberapa klasifikasi wilayah, mulai dari Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), hingga Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK), yang masing-masing memiliki mekanisme pengelolaan berbeda.

“Kita harus membedakan dengan jelas. Wilayah pertambangan rakyat adalah wilayah untuk rakyat. Tidak boleh ada investasi besar masuk ke wilayah-wilayah pertambangan rakyat,” ujarnya.

Terkait diskusi publik yang digelar Dewan Adat Wilayah Meepago, Borai berharap berbagai masukan dan poin penting yang dibahas dapat dirumuskan menjadi kebijakan daerah ke depan.

“Harapan saya, hasil diskusi ini bisa dimasukkan dalam peraturan daerah sebagai kebijakan pemerintah ke depan, sejalan dengan arah kebijakan Gubernur Papua Tengah, yakni bagaimana orang Papua benar-benar menjadi tuan di negerinya sendiri,” pungkasnya. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Lantik Perempuan Pertama Deiyai Jadi Pj Kepala Kampung Wagomani 

20 April 2026 - 10:01 WIB

IMG 20260420 WA0109

TNI-Polri Dipersiapkan Amankan Kunjungan Wapres di Timika

20 April 2026 - 09:41 WIB

IMG 20260420 WA0068

DPD RI Dorong Rekomendasi Kebijakan Pendidikan dan Kesehatan Papua Tengah Berbasis Data Akurat

20 April 2026 - 09:38 WIB

IMG 20260420 WA0054

Apel Gabungan, Bupati Melkianus Tegaskan Kembali Soal Disiplin Kinerja dan Tunjangan ASN 

20 April 2026 - 09:27 WIB

IMG 20260420 WA0050

Pemkab Mimika Resmikan Dua Rumah Dinas Kejari, Nilai Proyek Rp1,5 Miliar

19 April 2026 - 13:22 WIB

IMG 20260419 WA0017
Trending di Headline