Menu

Mode Gelap
Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim

Headline

DPR Papua Tengah Tegaskan Perdasus Tambang Rakyat Atur Kewajiban Lingkungan dan Hak Pemilik Tanah

Etty Welerbadge-check


					DPR Papua Tengah Tegaskan Perdasus Tambang Rakyat Atur Kewajiban Lingkungan dan Hak Pemilik Tanah Perbesar

NABIRE – Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah, Jhon Nr. Gobai, menegaskan bahwa Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Pertambangan Rakyat telah melalui proses pembahasan di DPR Papua Tengah dan kini memasuki tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

Hal tersebut disampaikan Jhon Gobai kepada wartawan usai menghadiri diskusi publik Tambang Rakyat yang digelar di Nabire, Senin, 8 Desember 2025.

“DPR Papua Tengah sudah membahas dan menetapkan Perdasus tentang pertambangan rakyat. Saat ini sudah masuk tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Mudah-mudahan awal tahun depan sudah bisa ditetapkan oleh Gubernur Papua Tengah,” ujar Gobai.

Menanggapi kekhawatiran sejumlah pihak terkait dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan, baik legal maupun ilegal, Gobai menegaskan bahwa aspek perlindungan lingkungan telah diatur dalam Perdasus tersebut. Menurutnya, setiap pemegang izin tambang rakyat memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan dan melakukan reklamasi pascatambang.

“Di dalam Perdasus ada kewajiban bagi pemegang izin, termasuk kewajiban menjaga lingkungan dan melakukan reklamasi pada kawasan bekas tambang,” jelasnya.

Namun demikian, Gobai mengakui bahwa dalam praktiknya, aktivitas pertambangan selama ini, baik yang berizin maupun tidak, sama-sama menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan yang ketat.

“Yang paling penting sebenarnya adalah pengawasan. Pengawasan ini bukan hanya oleh instansi teknis pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat,” katanya.

Ia bahkan mendorong terbentuknya kelompok-kelompok pengawas dari masyarakat adat untuk memantau langsung jalannya kegiatan pertambangan rakyat di wilayah mereka masing-masing.

“Kami berharap ada kelompok masyarakat yang ikut mengawasi kegiatan tambang rakyat. Izin pertambangan rakyat itu nanti diberikan kepada pemilik tanah, sehingga mereka bukan hanya pemilik hak ulayat, tetapi juga pemegang izin,” tegas Gobai.

Dengan skema tersebut, lanjutnya, masyarakat adat sebagai pemilik tanah memiliki tanggung jawab langsung terhadap keberlanjutan lingkungan di wilayahnya. Mereka diharapkan tidak hanya melakukan kegiatan penambangan, tetapi juga menutup kembali lubang tambang, melakukan reklamasi, serta memulihkan kawasan bekas tambang.

“Lubang bekas tambang itu harus ditutup kembali, direklamasi, ditanami ulang, atau dimanfaatkan secara baik, misalnya sebagai kolam ikan. Tujuannya agar lingkungan bisa kembali pulih,” ujarnya.

Gobai juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi kepada masyarakat penambang terkait praktik pertambangan yang baik atau good mining practice.

“Itu tugas pemerintah daerah, memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang teknik penambangan yang baik, termasuk penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, cara pengelolaan lingkungan, dan kewajiban reklamasi,” jelasnya.

Lebih jauh, Gobai menilai Perdasus Tambang Rakyat menjadi sangat penting sebagai dasar hukum agar potensi sumber daya alam di Papua Tengah tidak justru membuat masyarakat adat menjadi penonton di negeri sendiri.

“Perda ini penting supaya sumber daya alam tidak dikuasai pihak luar, sementara pemilik tanah hanya jadi penonton. Dalam Perdasus ini, izin diatur untuk diberikan kepada pemilik tanah,” tegasnya.

Menurutnya, regulasi tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dan DPR Papua Tengah agar orang asli Papua benar-benar menjadi tuan di atas tanahnya sendiri.

“Dengan adanya dasar hukum ini, pemerintah daerah bisa memberikan izin kepada pemilik tanah, sehingga orang Papua menjadi pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya alamnya,” pungkas Gobai. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program CSR Unggulan Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku Borong 5 Penghargaan ISRA 2026

7 Agustus 2026 - 14:48 WIB

IMG 20260807 WA0188

SD YPPK Waghete dan SD YAPIS Raih Juara I Lomba Cerdas Cermat HUT ke-81 RI Tingkat SD di Deiyai

7 Agustus 2026 - 14:34 WIB

IMG 20260807 WA0196

Regenerasi Kepemimpinan WKRI Paroki Segala Orang Kudus Diyai, Petornela Giyai Resmi Pimpin Periode 2026–2030

7 Agustus 2026 - 08:55 WIB

IMG 20260807 WA0014

Yayasan Harapan Nusantara Doutou Papua Siapkan Institut Kesehatan Anigou Nabire

7 Agustus 2026 - 08:51 WIB

IMG 20260807 WA0010

Jelang HUT Pramuka ke-65, Kwarcab Nabire Gelar Bakti Bersih Serentak di Sejumlah Titik 

7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

IMG 20260807 WA0000
Trending di Headline