Menu ✖

Mode Gelap
Empat Pejabat Tinggi Negara Turun ke Nabire, Tertibkan Tambang Emas Ilegal Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

Headline

Musdat LMHA Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme dan Prosedur Mekanisme, Lemasko Pimpinan Gerry Minta Dibatalkan

Etty Welerbadge-check


					Musdat LMHA Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme dan Prosedur Mekanisme, Lemasko Pimpinan Gerry Minta Dibatalkan Perbesar

TIMIKA – Musdat Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Mimika Wee yang sudah dilakukan oleh sepihak diminta untuk dibatalkan, karena dinilai tidak sesuai mekanisme dan prosedur yang sudah disepakati bersama.

Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko) Gregorius Okoare bersama pengurus Lemasko lainnya dalam konferensi pers di salah satu hotel di Timika, Kamis, (4/12/2025).

“Kami mau klarifikasi hari ini bahwa sesuai dengan amanat saat kita (beberapa kubu) berkumpul dengan difasilitasi oleh Bupati dan Wakil Bupati terkait terbentuknya LMHA, namun seiring waktu pihak sebelah jalan sendiri tanpa melibatkan kita,” ujar Gerry.

Oleh karena Gerry minta dibatalkan, mengingat jika mau bentuk LMHA itu harus melibatkan kepala suku, dewan adat kampung, dewan adat wilayah kampung.

“Karena mereka yang mewakili masyarakat langsung. Itu yang sah,sebab mereka berasal dari kampung langsung. Yang mereka (kubu sebelah) lakukan itu dengan masyarakat biasa,karena saya lihat ada anak-anak sekolah, mereka ini tidak tau apa-apa,” ujarnya.

Lanjutnya,”Siapa yang bentuk tim formatur?, siapa ketuanya? dan siapa yang kasih SK?, karena kami sendiri tidak tau dan tidak dilibatkan,”sambung Ketua Lemasko.

Selain itu Gerry juga mempertegaskan harus ada pertanggungjawaban terkait dana yang sudah diberikan oleh pemerintah.

“Pemerintah sudah kasih uang,jadi kalau salah gunakan maka saya akan lapor kepihak berwajib,”tegasnya.

Sementara itu ditambahkan Sekretaris Komisi, Yohanes Mamiri bahwa Lemasko merupakan lembaga adat resmi yang berdiri sejak 1996 dan dikukuhkan oleh para tetua adat Kamoro.

Karenanya, Ia menolak musyawarah adat (Musdat) yang sedang berlangsung karena tidak sesuai mekanisme pembentukan Lembaga Hukum Adat Mimikawee.

“Proses yang benar harus melalui panitia yang sah, tim formatur, sosialisasi ke kampung-kampung, serta melibatkan kepala suku dari Timur, Barat, dan Tengah. Tidak bisa hanya dua hari rapat lalu langsung menentukan ketua,” jelasnya.

Yohanes juga mengungkapkan bahwa sejumlah nama pengurus Lemasko, termasuk dirinya, dicantumkan tanpa izin dalam dokumen kegiatan.

“Ini pihak sebelah mungkin ada hal-hal mendesak sehingga tergesa-gesa, bahkan kami tertipu, nama saya juga tercantum tetapi undangan secara tertulis tidak ada. Mungkin pemerintah juga ditipu oleh oknum-oknum ini sehingga pemerintah meluncurkan anggaran 3 miliar untuk melakukan kegiatan,”ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua I Lemasko Marianus Maknaipeku, Wakil Ketua II Lemasko Dominikus Mitoro dan Wakil Ketua IV Lemasko Siprianus Oprawiri bahwa pada intinya pembentukan panitia sepihak itu tanpa sepengetahuan Lemasko pimpinan Gerry. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Sarang Narkoba di Kampung Vietnam, Polda Papua dan BNN Amankan 10 Orang

25 Oktober 2026 - 05:24 WIB

IMG 20261025 WA0009

Diduga Korban Tabrak Lari, Pria 31 Tahun Ditemukan Meninggal di Jalan Poros Mapurujaya

25 Oktober 2026 - 05:15 WIB

IMG 20261025 WA0004

Dinsos Deiyai Buka Pendaftaran Perlinsos hingga 31 Oktober 2026, Siapkan Data Bansos 2027

25 Oktober 2026 - 05:11 WIB

IMG 20261025 WA0000

OPINI : BEREBUT EMAS DI MAKIMI, MASYARAKAT ADAT DAPAT APA?

24 Oktober 2026 - 11:55 WIB

WhatsApp Image 2026 10 24 at 04.29.28

Bawaslu Mimika Buka Ruang Kritik, Siapkan Lima Agenda Penguatan Pengawasan

24 Oktober 2026 - 11:09 WIB

IMG 20261024 WA0085
Trending di Headline