Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua Tengah Tetapkan BOSDA Pendidikan Gratis Tahun 2026, Ribuan Siswa Jadi Penerima Manfaat Bupati Yampit Nawipa, Kabupaten Paniai Raih Peringkat I Kinerja Penyaluran Dana Desa Terbaik di Papua Tengah Dinas Pendidikan Kabupaten Deiyai Imbau SMP dan SMA Terapkan Kebijakan Pendidikan Gratis Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete

Headline

Musdat LMHA Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme dan Prosedur Mekanisme, Lemasko Pimpinan Gerry Minta Dibatalkan

Etty Welerbadge-check


					Musdat LMHA Dinilai Tidak Sesuai Mekanisme dan Prosedur Mekanisme, Lemasko Pimpinan Gerry Minta Dibatalkan Perbesar

TIMIKA – Musdat Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Mimika Wee yang sudah dilakukan oleh sepihak diminta untuk dibatalkan, karena dinilai tidak sesuai mekanisme dan prosedur yang sudah disepakati bersama.

Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko) Gregorius Okoare bersama pengurus Lemasko lainnya dalam konferensi pers di salah satu hotel di Timika, Kamis, (4/12/2025).

“Kami mau klarifikasi hari ini bahwa sesuai dengan amanat saat kita (beberapa kubu) berkumpul dengan difasilitasi oleh Bupati dan Wakil Bupati terkait terbentuknya LMHA, namun seiring waktu pihak sebelah jalan sendiri tanpa melibatkan kita,” ujar Gerry.

Oleh karena Gerry minta dibatalkan, mengingat jika mau bentuk LMHA itu harus melibatkan kepala suku, dewan adat kampung, dewan adat wilayah kampung.

“Karena mereka yang mewakili masyarakat langsung. Itu yang sah,sebab mereka berasal dari kampung langsung. Yang mereka (kubu sebelah) lakukan itu dengan masyarakat biasa,karena saya lihat ada anak-anak sekolah, mereka ini tidak tau apa-apa,” ujarnya.

Lanjutnya,”Siapa yang bentuk tim formatur?, siapa ketuanya? dan siapa yang kasih SK?, karena kami sendiri tidak tau dan tidak dilibatkan,”sambung Ketua Lemasko.

Selain itu Gerry juga mempertegaskan harus ada pertanggungjawaban terkait dana yang sudah diberikan oleh pemerintah.

“Pemerintah sudah kasih uang,jadi kalau salah gunakan maka saya akan lapor kepihak berwajib,”tegasnya.

Sementara itu ditambahkan Sekretaris Komisi, Yohanes Mamiri bahwa Lemasko merupakan lembaga adat resmi yang berdiri sejak 1996 dan dikukuhkan oleh para tetua adat Kamoro.

Karenanya, Ia menolak musyawarah adat (Musdat) yang sedang berlangsung karena tidak sesuai mekanisme pembentukan Lembaga Hukum Adat Mimikawee.

“Proses yang benar harus melalui panitia yang sah, tim formatur, sosialisasi ke kampung-kampung, serta melibatkan kepala suku dari Timur, Barat, dan Tengah. Tidak bisa hanya dua hari rapat lalu langsung menentukan ketua,” jelasnya.

Yohanes juga mengungkapkan bahwa sejumlah nama pengurus Lemasko, termasuk dirinya, dicantumkan tanpa izin dalam dokumen kegiatan.

“Ini pihak sebelah mungkin ada hal-hal mendesak sehingga tergesa-gesa, bahkan kami tertipu, nama saya juga tercantum tetapi undangan secara tertulis tidak ada. Mungkin pemerintah juga ditipu oleh oknum-oknum ini sehingga pemerintah meluncurkan anggaran 3 miliar untuk melakukan kegiatan,”ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Ketua I Lemasko Marianus Maknaipeku, Wakil Ketua II Lemasko Dominikus Mitoro dan Wakil Ketua IV Lemasko Siprianus Oprawiri bahwa pada intinya pembentukan panitia sepihak itu tanpa sepengetahuan Lemasko pimpinan Gerry. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Buka Festival Pelajar dan Kebudayaan Papua Tengah 2026, Gubernur Nawipa Tekankan Pelestarian Budaya dan Pendidikan Karakter

24 Juni 2026 - 11:47 WIB

IMG 20260624 WA0052

Jelang Pasar Mama-Mama Papua Beroperasi, Disperindag Deiyai Mulai Data Pedagang Asli

24 Juni 2026 - 11:36 WIB

IMG 20260624 WA0042

Dinkes Mimika Akan Launching Program MCU Usia Produktif

24 Juni 2026 - 11:08 WIB

IMG 20260624 WA0047

Puluhan Nakes RSUD Elvrida Sara Ikuti Program Magang di RSUD Mimika

24 Juni 2026 - 11:03 WIB

IMG 20260624 WA0045

Kelurahan Inauga Salurkan Bantuan Pangan Bapanas untuk 2.308 KK

24 Juni 2026 - 10:58 WIB

IMG 20260624 WA0044
Trending di Headline