Menu

Mode Gelap
Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif Setjen DPD RI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Perkuat Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Headline

Presiden Mahasiswa BEM Unmus Desak Penegakan Hukum Kasus Rasisme dan Penembakan di Yalimo

Etty Welerbadge-check


					Presiden Mahasiswa BEM Unmus Desak Penegakan Hukum Kasus Rasisme dan Penembakan di Yalimo Perbesar

MERAUKE – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Musamus Merauke (BEM Unmus) mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terkait kasus rasisme dan penembakan yang terjadi di Elelim, Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan.

Presiden Mahasiswa BEM Unmus, Yoram Oagay, menyampaikan kritik keras terhadap aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Ia menuntut agar pelaku ujaran rasisme di SMA Negeri 1 Yalimo segera diadili. Ujaran tersebut diketahui menyebut siswa orang asli Papua (OAP) dengan sebutan “monyet”.

Selain itu, Yoram juga menyoroti tindakan aparat kepolisian yang menembak warga hingga menewaskan Sadrak Yohame serta melukai tiga orang lainnya pada Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, aksi spontan warga dan siswa setelah peristiwa rasisme merupakan bentuk perlawanan wajar terhadap diskriminasi. Namun, penanganan aparat justru represif sehingga memperparah kondisi masyarakat.

“Rasis adalah musuh negara, bahkan musuh dunia. Negara ini adalah negara hukum, sehingga pelaku ujaran rasis dan penembakan brutal harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Yoram.

Ia menegaskan, dasar hukum untuk menjerat pelaku sudah jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE terbaru (UU No. 1/2024) dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Atas dasar itu, BEM Unmus menuntut Kapolda Papua untuk:

  1. Mencopot Kapolres Yalimo.
  2. Mengadili aparat kepolisian pelaku penembakan warga sipil.
  3. Membawa siswa non-OAP pelaku ujaran rasis ke meja hukum.

“Semua pelanggaran hukum ini harus diselesaikan secara adil agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketakutan,” pungkas Yoram. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dispora Deiyai Serahkan Bantuan Perlengkapan dan Pelatihan Olahraga, Persidei Apresiasi Dukungan Pemerintah

16 Februari 2026 - 11:57 WIB

Img 20260216 wa0173

Bertemu Dua Kelompok Yang Bertikai di Kapiraya, Kompol Onisimus : Situasi Sudah Aman 

16 Februari 2026 - 11:29 WIB

Img 20260216 wa0143

Pascapenembakan di Boven Digoel, Wamendagri Minta Pemda Bantu Pengungsi dan Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan

16 Februari 2026 - 02:19 WIB

Img 20260214 wa0003

Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK

14 Februari 2026 - 16:00 WIB

Img 20260214 wa0006

Terduga Pelaku Penganiayaan di Jalan Freeport Lama Akhirnya Menyerahkan Diri

14 Februari 2026 - 15:18 WIB

Img 20260214 wa0266
Trending di Headline