Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Dua Pengedar Sabu Sistem Tempel Kembali Tertangkap

Etty Welerbadge-check


					Dua Pengedar Sabu Sistem Tempel Kembali Tertangkap Perbesar

TIMIKA – Pihak Kepolisian Mimika dalam hal ini Sat Resnarkoba Polres Mimika terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Mimika, Papua Tengah. Ini terbukti dengan kembali tertangkapnya dua pelaku pengedar sabu-sabu pada Senin (15/09/2025) malam di lokasi yang berbeda.

Pelaku berinisial H.P (32) diamankan beserta BB nya di Jalan Busiri Ujung Timika, dan F.N.R (31), diamankan di kos-kosannya yang beralamat di gang Kelapa Dua Jalur I, Timika.

Kapolres Mimika Melalui Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona menerangkan bahwa penangkapan dua pengedar sabu-sabu ini berawal saat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika yang sering terjadi di jalan Busiri Ujung Timika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim yang di pimpin langsung oleh Kaur Bin Opsnal Iptu Hery Setiabudi melakukan pemantauan. Dari hasil pemantauan tim berhasil mengamankan pelaku H.P.

“Dari tangan pelaku tim berhasil menemukan paket plastik klip bening kecil dan sedang berisikan narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi H.P mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya F.N.R,”terang Hempy.

Kata Hempy, selanjutnya tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan F.N.R di tempat kosnya. Dan dari tangan F.N.R, tim berhasil menemukan 54 paket plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu.

“Setelah di introgasi pelaku juga mengakui bahwa benar paketan narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya, dan pelaku juga mengakui bahwa masih ada paketan narkotika miliknya yang sudah di sebar atau di tempel di beberapa alamat di seputaran kota Timika,”katanya.

Lanjutnya, dari pengakuan tersebut, tim menuju lokasi dimana paketan tersebut sudah sebar atau ditempel.

“Benar dari beberapa alamat yang di sebut pelaku tersebut, tim berhasil menemukan 5 paket plastik berisikan narkotika jenis sabu,”sambung Hempy.

Atas perbuatan, keduanya saat ini telah diamankan di Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hempy.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Humas Polres Mimika menegaskan bahwa Polres Mimika akan terus melakukan pemberantasan narkotika di wilayah Mimika.

“Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” tegas Hempy. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim PERSEJASI Mimika Bawah Nama Papua di Liga Nasional Yang Digelar Oktober 2026 

6 September 2026 - 14:12 WIB

20260904

Batu di Badan Jalan Berujung Kecelakaan Tunggal di Pasar Lama Timika

6 September 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260906 WA0000

Indonesia Diminta Tingkatkan Kewaspadaan, Aktivitas Sejumlah Gunung Api Terus Dipantau

6 September 2026 - 11:32 WIB

6a9c1de50d696

KNPI Mimika: KONI Distrik Harus Jadi ‘Mata dan Telinga’ untuk Temukan Talenta Atlet dari Kampung

5 September 2026 - 13:54 WIB

20260905

Dari Kampung Untuk Mimika, KONI Distrik Mimika Barat Tengah Siap Cetak Atlet Berprestasi

5 September 2026 - 13:33 WIB

IMG 20260905 223248
Trending di Headline