Menu

Mode Gelap
Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat Mendikdasmen dan BNN Perkuat Pendidikan Karakter Lewat Integrasi Kurikulum Anti Narkoba DPD RI Tegaskan Keseriusan Politik dan Kelembagaan Kawal Isu HAM di Papua Menko Polkam dan DPD RI Tegaskan Sinergi Pusat–Daerah untuk Kebijakan yang Lebih Efektif Setjen DPD RI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Perkuat Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Headline

Dua Pengedar Sabu Sistem Tempel Kembali Tertangkap

Etty Welerbadge-check


					Dua Pengedar Sabu Sistem Tempel Kembali Tertangkap Perbesar

TIMIKA – Pihak Kepolisian Mimika dalam hal ini Sat Resnarkoba Polres Mimika terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Mimika, Papua Tengah. Ini terbukti dengan kembali tertangkapnya dua pelaku pengedar sabu-sabu pada Senin (15/09/2025) malam di lokasi yang berbeda.

Pelaku berinisial H.P (32) diamankan beserta BB nya di Jalan Busiri Ujung Timika, dan F.N.R (31), diamankan di kos-kosannya yang beralamat di gang Kelapa Dua Jalur I, Timika.

Kapolres Mimika Melalui Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona menerangkan bahwa penangkapan dua pengedar sabu-sabu ini berawal saat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika yang sering terjadi di jalan Busiri Ujung Timika.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim yang di pimpin langsung oleh Kaur Bin Opsnal Iptu Hery Setiabudi melakukan pemantauan. Dari hasil pemantauan tim berhasil mengamankan pelaku H.P.

“Dari tangan pelaku tim berhasil menemukan paket plastik klip bening kecil dan sedang berisikan narkotika jenis sabu. Dari hasil interogasi H.P mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya F.N.R,”terang Hempy.

Kata Hempy, selanjutnya tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan F.N.R di tempat kosnya. Dan dari tangan F.N.R, tim berhasil menemukan 54 paket plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu.

“Setelah di introgasi pelaku juga mengakui bahwa benar paketan narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya, dan pelaku juga mengakui bahwa masih ada paketan narkotika miliknya yang sudah di sebar atau di tempel di beberapa alamat di seputaran kota Timika,”katanya.

Lanjutnya, dari pengakuan tersebut, tim menuju lokasi dimana paketan tersebut sudah sebar atau ditempel.

“Benar dari beberapa alamat yang di sebut pelaku tersebut, tim berhasil menemukan 5 paket plastik berisikan narkotika jenis sabu,”sambung Hempy.

Atas perbuatan, keduanya saat ini telah diamankan di Polres Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hempy.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Humas Polres Mimika menegaskan bahwa Polres Mimika akan terus melakukan pemberantasan narkotika di wilayah Mimika.

“Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” tegas Hempy. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Dekai Pertahankan Fasilitas Kesehatan Yang Hampir Dibakar OTK

14 Februari 2026 - 16:00 WIB

Img 20260214 wa0006

Terduga Pelaku Penganiayaan di Jalan Freeport Lama Akhirnya Menyerahkan Diri

14 Februari 2026 - 15:18 WIB

Img 20260214 wa0266

Perkuat Layanan Masyarakat, Kadis Kominfo Deiyai Salurkan Tiga Unit Starlink Kepada Warga Wagomani 

14 Februari 2026 - 15:13 WIB

Img 20260214 wa0282

Bupati dan Pemilik Tanah Buka Kembali Akses Jalan Petrosea Tembus Bandara Mozes Kilangin, Pastor Ibrani Gwijangge Memberkati Jalan 

14 Februari 2026 - 13:38 WIB

Screenshot 20260214 222928 gallery

DPD RI Tegaskan Ketimpangan Kebijakan Pertanahan, Mendesak Reforma Agraria Lebih Cepat

14 Februari 2026 - 03:57 WIB

Img 20260213 wa0045 3361434797
Trending di News