Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat dan Curas di Nabire

Etty Welerbadge-check


					Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat dan Curas di Nabire Perbesar

NABIRE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire berhasil menangkap pelaku penganiayaan berat sekaligus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga. Penangkapan dilakukan pada Jumat (5/9/2025) siang di Jalan Perintis, Kelurahan Bumi Wonorejo, Nabire.

Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Opsnal Brigka Herianto bersama tim Resmob. Pelaku berinisial NT alias KT, warga Jalan Yapis Auri, ditangkap bersama rekannya ST. Keduanya diketahui sering beraksi menggunakan senjata tajam untuk melukai korban.

“Pelaku NT dan rekannya diamankan setelah sempat melawan dengan menggunakan parang. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur agar keduanya bisa ditangkap,” ujar Kapolres Nabire.

Korban Seorang Pendeta

Kasus ini terungkap setelah laporan penganiayaan terhadap seorang pendeta, Pdt. Sir John Chrysostom, yang mengalami luka sobek di bagian leher belakang dan telapak tangan akibat sabetan parang. Peristiwa itu terjadi pada 28 Maret 2025 lalu.

Korban sempat dilarikan ke klinik oleh keluarganya sebelum melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berniat merampas sepeda motor korban untuk dijual dan hasilnya dipakai membeli minuman keras.

Pernah Lakukan 5 Aksi Curas

Berdasarkan interogasi, pelaku NT mengaku telah terlibat dalam sedikitnya lima kasus curas di wilayah Nabire sejak akhir 2024. Beberapa di antaranya terjadi di Jalan Kalemboite (13 Desember 2024), Jalan Jenderal Sudirman (31 Desember 2024), serta Jalan Kendari belakang Korem (15 Juli 2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit motor Yamaha XR155, satu HP Samsung Galaxy A03, satu HP Nokia, samurai, pisau, tang, obeng, kunci L, hingga dua kalung.

Jerat Hukum

Polisi menjerat NT dengan Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat. Sementara ST dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 terkait kepemilikan senjata tajam.

“Keduanya kami tangkap sebelum kembali melakukan aksi kejahatan. Kalau tidak segera diamankan, bisa saja ada korban berikutnya,” tegas Kapolres Nabire.

Imbauan Kapolres

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga meminta masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi.

“Semua hal yang menjadi berita mohon di-crosscheck dengan petugas. Jangan langsung disebarkan ke media sosial atau grup, karena bisa menimbulkan salah tafsir dan masalah baru,” pesannya.

Polres Nabire berkomitmen untuk terus memberantas jaringan pelaku curas di wilayah Nabire. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lima Tahun Melangkah Bersama: TK Santa Theresia Keniapa Wisudakan Angkatan Kelima, Selempang dan Tongkat Jadi Simbol Kesiapan Menuju Masa Depan

7 Juni 2026 - 10:14 WIB

IMG 20260607 WA0053

Ledakan di Kawasan Bekas Markas TPNPB-OPM di Kampung Toemalo Tewaskan Satu Warga 

7 Juni 2026 - 10:08 WIB

IMG 20260607 WA0194

Pemkab Mimika dan PTFI Tutup Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Sinergi Kunci Wujudkan Lingkungan Berkelanjutan

7 Juni 2026 - 10:05 WIB

IMG 20260607 WA0046

Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Dorong UMKM Papua Tingkatkan Kualitas dan Daya Saing Produk

7 Juni 2026 - 09:57 WIB

IMG 20260607 WA0032

Sosialisasi WHO 2026 Dorong UMKM Papua Percepat Sertifikasi Halal

7 Juni 2026 - 09:50 WIB

IMG 20260607 WA0030
Trending di Headline